Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diteror Debt Collector Buat Bayar Utang Online, Ini Cara Laporkan Fintech ‘Nakal’

Menagih cicilan yang belum dibayarkan alias utang sah-sah aja dilakukan. Namun, kalau menagihnya disertai dengan ancaman hingga pelecehan, itu sih udah kelewat batas, bahkan kurang ajar. Contohnya ya seperti penagihan utang online oleh perusahaan financial technology (fintech) yang belakangan ini marak terjadi.

Gara-gara utang online sebesar Rp 500 ribu, seorang wanita berusia 40 tahun memilih buat mengakhiri hidupnya. Untungnya, nyawanya terselamatkan setelah mendapat pertolongan di rumah sakit.

Dikutip dari CNN Indonesia, wanita berinisial L tersebut mengaku gagal melunasi utang online beserta bunganya sebesar Rp 600 ribu. Padahal, dari pengajuan pinjaman Rp 500 ribu, uang yang cair cuma Rp 375 ribu.

Rupanya pinjamannya tersebut terpotong biaya administrasi yang cukup besar. Sejak menunggak utang online itulah, L sering dihubungi debt collector yang lama kelamaan suka mengancam hingga meneror.

Merasa gak kuat menghadapi kenyataan tersebut, L pun memutuskan bunuh diri dengan menenggak minyak tanah. Berharap dengan kematiannya tersebut, uang santunan bisa cair buat melunasi utangnya.

Usut punya usut, L gak sendiri menghadapi hal seperti ini. Ternyata banyak juga orang yang bernasib sama seperti dirinya, terjerat utang online. Malahan, ada debitur yang disuruh menari telanjang di rel kereta agar utangnya bisa lunas. Parah banget ya?

Nah, kalau kamu mengalami atau menemukan kejadian-kejadian penagihan utang online yang gak beres kayak di atas, segera deh laporkan ke lembaga-lembaga berikut ini. Dengan begitu, perbuatan mereka bisa ditindak, bahkan diproses hukum.

1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

LBH Jakarta. (Wikipedia)
LBH Jakarta. (Wikipedia)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta adalah organisasi masyarakat sipil yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Sering mendapat banyak pengaduan, LBH Jakarta ambil keputusan buat membuka posko pengaduan pinjaman online. Dari laporan yang diterima, LBH menemukan maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa fintech dalam menagih utang online.

Dari 283 pengaduan, LBH mencatat bentuk-bentuk gangguan dan teror yang diterima debitur yang menunggak. Mulai dari memaki, mengancam, memfitnah, hingga pelecehan seksual.

Ini masih ditambah temuan-temuan, seperti penyalahgunaan data pribadi, penagihan sebelum jatuh tempo, hingga alamat kantor fintech yang gak jelas.

Pos pengaduan ini dibuka dari tanggal 4 November 2018 – 25 November 2018. Pengaduan juga bisa dilakukan secara online dengan mengisi formulir online LBH dengan lampiran bukti-bukti.

2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI. (YLKI.or.id)
YLKI. (YLKI.or.id)

Gak jauh beda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menerima banyak pengaduan dari orang-orang yang punya utang online. Sejak Januari 2018, YLKI mengaku telah mendapat lebih dari 50 pengaduan mengenai tindak tanduk fintech dalam menagih utang.

Dengan banyaknya laporan yang diterima, tentu aja YLKI gak tinggal diam. Pada April yang lalu, YLKI menyampaikan laporan yang diterimanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat ditindaklanjuti.

Bahkan, YLKI mendesak OJK buat memblokir perusahaan fintech yang jelas-jelas udah melanggar hak konsumen. Kalau kamu juga pengin melaporkan penagihan utang yang gak benar ke YLKI, kamu bisa bikin laporannya di Layanan Informasi dan Pengaduan YLKI.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK. (Wikipedia)
OJK. (Wikipedia)

Penagihan utang online yang gak wajar juga bisa kamu adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di jasa keuangan, OJK berwenang dalam menangani persoalan debitur yang dapat perlakuan gak menyenangkan dari debt collector.

Ada beberapa cara yang bisa kamu ambil buat menyampaikan permasalahan ke OJK, termasuk masalah penagihan utang.

  • Mengirim surat tertulis ke Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dengan alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350.
  • Menghubungi nomor (Kode Area) 1500 655 dari Senin-Jumat di pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • Faksimili di nomor (021) 386 6032.
  • Email di alamat [email protected].
  • Form pengaduan online yang bisa kamu download di website OJK.

4. Kantor Polisi

Polri. (Wikimedia Commons/Jeromi Mikhael)
Polri. (Wikimedia Commons/Jeromi Mikhael)

Penagihan utang online kadang disertai dengan kekerasan dan tindakan penyitaan secara paksa. Usut punya usut, ternyata perbuatan menyita barang-barang sebagai ganti utang adalah perbuatan melanggar hukum.

Dengan kata lain, perbuatan tersebut bisa dikenakan pasal pidana. Pertama, Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-

Kedua, Pasal 365 Ayat 1 KUHP seandainya si debt collector melakukan kekerasan dan mengancam saat menagih utang.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Kalau kedua pasal KUHP tersebut dilanggar debt collector saat menagih utang, kamu bisa mengadukan persoalanmu ke kantor Polisi. Biar nanti Polisi segera bertindak.

Itu tadi cara-cara yang bisa dilakukan buat melaporkan penagihan utang online yang semena-mena. Semoga informasi di atas membantu ya!

Posting Komentar untuk "Diteror Debt Collector Buat Bayar Utang Online, Ini Cara Laporkan Fintech ‘Nakal’"