Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Setiap Mahasiswa yang Diwisuda Nanti Akan Dapat NPWP Lho!

Lulus kuliah setiap orang akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Ide ini tak lepas dari upaya mendukung peningkatan kepemilikan NPWP, dan tentunya penerimaan pajak.

Pengenaan pajak hanya berlaku bila penghasilan melebihi batas penerimaan tidak kena pajak. Sri Mulyani meminta ada edukasi agar kebijakan ini tidak memunculkan kekhawatiran.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir telah meminta para rektor agar mengurus wisudawannya supaya wacana ini bisa terealisasi. Adapun jumlah mahasiswa yang lulus setiap tahun mencapai 1,8 juta orang.

“Sehingga kalau ini sekaligus dia keluar saat wisuda menerima kartu NPWP itu akan bagus sekali. Di satu sisi pembelajaran harus dilanjutkan. Di sisi lain ini harus ditindaklanjuti,” kata Nasir seperti dikuti dari katadata.co.id.

Dengan kebijakan ini, dirinya berharap mahasiswa yang lulus kuliah bisa menjadi wajib pajak yang patuh. Kebijakan ini, menurut Nasir dalam upaya membangun negara.

Menteri Keuangan Sangat Mendukung

Shutterstock
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Shutterstock)

Senada dengan Menristekdikti, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun setuju. Adapun penjelasan mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Menristekdikti agar tidak menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat.

“Karena kalau saya yang ngomong, dikiranya Bu Menteri sudah desperate sekali sampai mahasiswa dipajaki,” ujar dia.

Ia meminta langkah tersebut diikuti dengan edukasi kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan kekhawatiran. Meskipun mahasiswa yang baru lulus akan diberikan NPWP, pengenaan pajak tidak berlaku jika tidak memiliki penghasilan di atas batas ketentuan.

Sejak 2016, besaran Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sri Mulyani mengatakan, dari 10 orang pekerja di Indonesia, baru ada satu orang yang mendaftar sebagai wajib pajak. Sementara, dari 10 wajib pajak, hanya satu wajib pajak yang benar-benar membayar dan 5 wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

“Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini,” ujarnya.

Regulasi ini tak hanya memudahkan pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak, tapi juga pemberi kerja atau perusahaan yang tidak repot lagi mengurus hal ini. Sementara bagi penerima kerja, tentu tidak buang waktu untuk setor data lagi demi membuat NPWP.

Jadi pemerintah untung, perusahaan senang dan masyarakat pun tenang.

Posting Komentar untuk "Setiap Mahasiswa yang Diwisuda Nanti Akan Dapat NPWP Lho!"