Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalam Dua Bulan, OJK Tutup 231 Fintech P2P Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menyatakan telah menutup kegiatan 231 financial technology (fintech) pinjaman online ilegal pada periode Januari-Februari 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran akses aplikasi 231 fintech ilegal tersebut.

“Kami sudah menghapus dan memblokir playstore dan website mereka. Fintech ilegal ini sebagai bentuk kejahatan kepada masyarakat karena tidak berizin dan memenuhi aturan OJK,” tegas Tongam.

Tak hanya itu, Satgas Waspada Investasi juga meminta Bank Indonesia agar melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk menjalin kerja sama dengan fintech ilegal tersebut.

“Kita juga meminta perbankan untuk menolak pembukaan rekening dari aktivitas tekfin iegal serta memeriksa rekening yang sudah ada (existing), jika disusupi kegiatan tekfin ilegal,” uangkap Tongam.

Dengan pemblokiran ini, tercatat  635 fintceh ilegal telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi selama kurun waktu beberapa tahun kebelakang.

Tongam mengatakan, pihaknya juga meminta peran aktif dari masyarakat jika menemukan kegiatan fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.

Daftar Resmi Fintech

Selain itu, masyarakat juga bisa melihat daftar fintech yang resmi dan diawasi oleh OJK di website OJK atau melalui kanal telepon 157.

Tongam menegaskan, layanan fintech yang resmi dan legal pasti tidak akan meresahkan masyarakat, dan tidak melanggar aturan terkait privasi nasabah atau konsumen.

“Kalo di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi,” tegas Tongam.

Untuk besaran bunga pinjaman pada P2P legal juga akan diberitahukan secara jelas dan rinci sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen.

“Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming kemudahan dalam meminjam dana. Semua diminta untuk selalu waspada dan melakukan kroscek ke OJK sebelum memutuskan pinjam dana melalui fintech.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "Dalam Dua Bulan, OJK Tutup 231 Fintech P2P Ilegal"