Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan Cuma Layanan Pinjam Uang, Ini Cakupan Perusahaan Fintech

Istilah “fintech” beberapa tahun belakangan ini amat kerap terdengar. Menurut Bank Indonesia, fintech adalah akronim dari financial technology, bisnis yang memadukan antara jasa keuangan dengan teknologi.

Dengan perkembangan teknologi yang makin cepat, model bisnis keuangan yang dulunya mengharuskan tatap muka kini gak perlu lagi. Nasabah bisa melakukan transaksi keuangan jarak jauh dalam hitungan detik aja dengan teknologi.

Perubahan gaya hidup masyarakatlah yang membuat industri fintech makin berkembang. Apalagi, masyarakat modern kini cukup sibuk sehingga membutuhkan layanan perbankan yang mudah dan praktis.

Ada anggapan, financial technology jadi saingan bank-bank konvensional. Namun, sebenarnya pemahaman tersebut kurang tepat. Justru, kehadiran mereka meningkatkan kinerja perbankan dan institusi keuangan lain.

Kategori fintech di Indonesia menurut Bank Indonesia

Yang sering terjadi adalah kebanyakan orang mengidentikkan financial technology dengan layanan pinjaman uang online aja. Memang benar sih bahwa layanan pinjaman uang online yang kini sedang naik daun adalah bagian dari fintech. Akan tetapi, kategori financial technology di Indonesia bukan itu aja, lho.

Seenggaknya ada empat kategori fintech di Indonesia menurut Bank Indonesia, yaitu:

1. Peer-to-peer lending dan crowdfunding

Peer to peer lending. (Shutterstock)
Peer to peer lending. (Shutterstock)

Ini dia jenis fintech yang paling populer. Jadi, platform satu ini mirip marketplace yang mempertemukan antara si pemberi pinjaman dan peminjam.

Crowdfunding sendiri adalah penggalangan dana yang menggunakan teknologi buat membiayai suatu karya atau menyumbang korban bencana. Sesuai dengan istilah yang digunakan, layanan ini adalah pembiayaan massal. Contoh paling populer layanan crowdfunding adalah KitaBisa.com.

Sementara itu, peer-to-peer lending atau P2P lending merupakan layanan pinjaman dana pada masyarakat. Bisa dana dari masyarakat itu sendiri maupun dari perusahaan yang membangun platform tersebut.

Ada banyak contoh layanan P2P lending di Indonesia. Misalnya aja KoinWorks yang menyediakan platform pemberi pinjaman dan peminjam. Sementara itu, layanan pinjaman online ada yang bernama UangTeman. Lalu, ada pula fintech berupa cicilan tanpa kartu kredit seperti Kredivo.

2. Market Aggregator

Market aggregator. (Shutterstock)
Market aggregator. (Shutterstock)

Ada pula situs atau platform fintech yang bertindak sebagai market aggregator. Jadi lewat website atau platform aplikasinya, kamu bisa lihat beragam informasi layanan keuangan.

Dengan begitu pengguna bisa membandingkan beragam layanan keuangan yang bakal dia pilih. Contoh, produk kartu kredit, kredit tanpa agunan, asuransi, sampai dengan KPR dan kredit kendaraan bermotor.

Bahkan, penyedia platform tersebut bisa membantu kamu buat mengajukan berbagai produk keuangan yang sesuai buat kamu. Salah satu contoh market aggregator di Indonesia adalah DuitPintar.com.

3. Manajemen Risiko dan Investasi

Investasi. (Shutterstock)
Investasi. (Shutterstock)

Platform ini sebenarnya udah lama ada di Indonesia. Cuma aja istilah fintech belum seterkenal sekarang karena layanan pinjaman online yang marak.

Secara singkat platform fintech satu ini merupakan perencanaan keuangan berbentuk digital. Pengguna bakal dibantu buat dapat model investasi yang cocok buat dia. Beberapa contoh fintech yang masuk dalam kategori ini adalah Bareksa, Investree, hingga Online-Pajak yang membantu buat mengatur pajak.

4. Payment, Clearing, dan Settlement

Payment. (Shutterstock)
Payment. (Shutterstock)

Kamu pasti gak asing lagi sama e-wallet ataupun payment gateway, kan? Contoh kayak GO-PAY, OVO, atau Sakuku BCA dan banyak lagi.

Nah, semua layanan pembayaran secara online tersebut masuk dalam kategori fintech. Pada tiap transaksi yang terjadi di e-wallet tersebut tentu terjadi perputaran uang. Nah, Bank Indonesia mesti bertanggung jawab buat melindungi konsumen yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Nah, sekarang udah tahu kan jenis-jenis fintech di Indonesia?

Perlu diketahui bahwa semua layanan keuangan berbasis digital yang udah disebutkan di atas haruslah berada di pengawasan Bank Indonesia dan OJK. Oleh sebab itu, perusahaan yang bergerak di bidang fintech tersebut haruslah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat fintech buat masyarakat dan negara

Adanya financial technologi membawa banyak manfaat bukan cuma buat masyarakat tetapi juga buat negara, termasuk pula buat perusahaan atau layanan keuangan.

Manfaat buat masyarakat, antara lain konsumen bisa menikmati layanan yang lebih baik dan cepat. Kemudian, pilihan pun lebih banyak dan gak perlu repot buat datang ke kantor layanan keuangan. Selain itu, konsumen pun mengeluarkan biaya lebih murah.

Buat perusahaan maupun institusi keuangan, mereka bisa menyederhanakan proses transaksi. Mereka pun bisa menekan biaya operasional dan modal. Plus, mereka bisa membekukan alur informasi.

Nah, buat negara, layanan fintech ini pun berdampak positif. Dengan adanya mereka, perputaran uang jadi lebih cepat sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Lalu, fintech juga mendorong transmisi kebijakan ekonomi. Gak cuma itu aja lho, mereka juga turut andil dalam program pemerintah Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).

Peran Bank Indonesia dan OJK buat perkembangan fintech di Indonesia

Sebagaimana udah sempat disinggung, Bank Indonesia dan OJK saling bekerja sama buat mengawasi perkembangan financial technologi di Indonesia. Oleh sebab itu, perusahaan fintech Indonesia mesti melaporkan perusahaan mereka ke kedua institusi ini.

Kenapa? Perusahaan financial technology pastinya mengumpulkan informasi data konsumen, bukan? Nah, kalau hal tersebut gak diawasi tentu bakal berdampak buruk buat konsumen. Selain itu, di antara platform tersebut pun bakal terjadi perputaran uang. Nah, kalau gak diawasi, dana masyarakat bisa aja bakal dibawa lari oleh perusahaan bodong.

Gak cuma buat pihak konsumen aja, lho. Bank Indonesia dan OJK pun turut melindungi perusahaan fintech. Sebab, Bank Indonesia dan OJK bisa jadi fasilitator yang bertindak sebagai sumber informasi buat financial technology dalam menganalisis calon konsumen mereka.

Maka dari itu kini SLIK OJK yang dulu dikenal sebagai BI Checking menyediakan informasi bukan cuma dari perbankan tetapi juga dari layanan keuangan lain.

Dari penjelasan di atas, kamu sekarang jadi mengerti apa definisi fintech kan?. Financial technology bukan cuma layanan pinjaman tetapi justru layanan keuangan apapun yang berbasis digital. Dan yang terpenting, buat kamu yang mau menggunakan layanan fintech, yuk pastikan bahwa mereka sudah berada di bawah pengawasan OJK. (Editor: Ruben Setiawan) 

Posting Komentar untuk "Bukan Cuma Layanan Pinjam Uang, Ini Cakupan Perusahaan Fintech"