Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terapkan T+2, Bursa Efek Indonesia Sejajar Dengan Bursa Dunia

Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat proses penyelesaian transaksi bursa dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2).

Langkah ini dilakukan seiring kemajuan teknologi dan perkembangan yang diterapkan oleh Bursa di dunia. Saat ini negara-negara dari Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat Siklus Penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.

Siklus Penyelesaian Bursa T+2 merupakan penyelesaian penyerahan efek penjual dan penyerahan dana pembeli pada Hari Bursa kedua setelah terjadinya Transaksi Bursa.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh BEI ini.

“Sangat bagus. Sudah direncanakan lama karena settlement ini supaya lebih cepat sehingga dana berputar lebih cepat lagi. Yang tadinya mengendap tiga hari ini bisa hanya dua hari,” ujar Wimboh di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Wimboh mengungkapkan, Indonesia menjadi negara kedua yang menerapkan sistem ini, setelah Thailand yang menetapkan sistem penyelesaian transaksi saham dua hari tersebut.

“Ini program seluruh dunia. Untuk ASEAN, kita nomor dua setelah Thailand. Ini manfaatnya besar sekali,” ungkap Wimboh.

Manfaat Penyelesaian Transaksi Bursa T+2

Bursa Efek Indonesia
Skema Penyelesaian Transaksi T+2 (Bursa Efek Indonesia)

Sementara itu, penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian. Hal ini juga akan menyelaraskan waktu penyelesaian dengan bursa dunia. Disisi lain tentunya akan membuat likuiditas pasar lebih tinggi, pemanfaatan dana lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.

Analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, perubahan yang dilakukan oleh BEI seharusnya mendapatkan respon positif bagi pelaku pasar modal.

“Seharusnya memberikan efek positif terhadap peningkatan efisiensi pada penyelesaian transaksi di bursa. Sebelumnya, proses transaksi disiapkan tiga hari, kedepannya akan berubah menjadi dua hari saja,” kata Nafan kepada Moneysmart.id.

Selain itu, percepatan penyelesaian transaksi tersebut juga akan mendorong volume transaksi pada bursa saham, dan juga menarik minat investor baru.

Menurutnya, perubahan ini dilakukan BEI dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak. Tentunya agar proses transaksi menjadi lebih efisien dan membuat pasar modal semakin likuid.

“Pastinya terdapat unsur masukan dari para pelaku pasar pula,” jelasnya.

Menurut Bursa Efek Indonesia, setidaknya ada 5 keuntungan dari kebijakan ini, diantaranya adalah:

-Efisiensi proses Penyelesaian

Siklus Penyelesaian T+2 merampingkan proses penyelesaian saat ini sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan penurunan biaya penyelesaian secara jangka panjang.

-Penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia

Berbagai Bursa dari Kawasan Eropa, Asia Pasifik, Australia, New Zealand, Arab Saudi, Amerika Serikat, dan Kanada sudah menerapkan Siklus Penyelesaian T+2. Dengan partisipasi Bursa Efek Indonesia, tentunya akan membuat bursa kita sejajar dengan bursa dunia.

-Likuiditas pasar menjadi lebih tinggi

Dengan waktu Penyelesaian yang lebih cepat, efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu yang lebih singkat sehingga pasar menjadi lebih likuid.

-Perputaran dan pemanfaatan dana yang lebih cepat

Sama halnya dengan efek, penjual akan menerima dana dan merealisasi gain 1 hari lebih cepat. Langkah ini juga mempermudah investor untuk melakukan switching ke instrument investasi lainnya.

-Penurunan risiko counterparty dan pasar

Semakin lama waktu Penyelesaian transaksi, semakin besar resiko yang akan dihadapi oleh kedua belah pihak. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi resiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring serta Penjaminan itu sendiri.

Sebelum menerapkan percepatan penyelesaian transaksi ini, BEI telah melakukan pengujian sistem kepada 105 anggota bursa dan 18 bank kustodian selama lima pekan. Uji coba juga dilakukan bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan vendor.

Pihak BEI juga berharap dengan kebijakan ini akan membuat orang Indonesia semakin tertarik berinvestasi di pasar modal. Selain menawarkan keuntungan yang relatif lebih besar, pasar modal kini juga menjadi lebih efisien dan berkembang secara teknologi.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "Terapkan T+2, Bursa Efek Indonesia Sejajar Dengan Bursa Dunia"