Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BI Tarik 4 Uang Kertas yang Kadaluarsa di Tahun 2019, Apa Aja dan Gimana Tukarnya?

Belum lama ini Bank Indonesia mengeluarkan informasi terbaru terkait uang kertas yang akan ditarik pada akhir tahun 2018 ini. Beberapa uang kertas tersebut tidak akan berlaku lagi di tahun 2019 yang tinggal menghitung hari.

Penarikan uang lama memang sudah secara rutin dilakukan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti masa edar uang yang sudah habis, dan perkembangan teknologi keamanan yang kian maju pada uang kertas atau security features.

Meski demikian, empat uang kertas yang bakal ditarik itu memang sudah jarang beredar di masyarakat karena memang tertutup pamor uang baru. Empat uang kertas tersebut sudah resmi tidak bisa digunakan lagi setelah tanggal 31 Desember 2018 nanti.

Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan BI nomor 10/33/PBI/2008. Bank Indonesia secara resmi akan mencabut dan menarik empat mata uang kertas yang pernah diluncurkan pada tahun 1998 dan 1999.

Uang kertas yang bakal kadaluarsa per 31 Desember 2018. (Bank Indonesia)
Uang kertas yang bakal kadaluarsa per 31 Desember 2018. (Bank Indonesia)

Apa saja pecahan mata uang kertasnya?

1. Uang Rp 10 ribu tahun 1998

uang kertas
Uang Rp 10 ribu Cut Nyak Dien (Bukalapak)

Uang kertas pertama yang akan ditarik BI adalah uang Rp 10 ribu gambar pahlawan asal Aceh yaitu Cut Nyak Dien dengan latar belakang Danau Segara Anak yang terletak di NTB.

Uang yang keluar pada 23 Januari 1998 ini ditandangani oleh Gubernur BI saat itu yaitu J. Soedradjad Djiwandono.

2. Uang Rp 20 ribu tahun 1998

uang kertas
Uang Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara (pikiran-rakyat)

Uang selanjutnya adalah pecahan Rp 20 ribu gambar pahlawan Ki Hadjar Dewantara dengan bagian belakang gambar kegiatan belajar. Uang kertas yang didominasi warna hijau itu diterbitkan pertama kali pada 19 Februari 1998.

3. Uang Rp 50 ribu tahun 1999

uang kertas
Ada teks lagu Indonesia Raya (tribunnews)

Uang Rp 50 ribu tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman. Uang yang pada bagian belakangnya bergambar pengibaran bendera Indonesia ini juga akan ditarik oleh Bank Indonesia.

4. Uang Rp 100 ribu tahun 1999

uang kertas
Rp 100 ribu plastik Sukarno-Hatta (uangindo)

Uang kertas Rp 100 ribu juga tidak akan berlaku lagi di tahun 2019. Uang berbahan plastik yang terbit pada 1 November 1999 tersebut ditandangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu yaitu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata.

Uang kertas tersebut memiliki gambar depan dua proklamator Indonesia yaitu Soekarno dan Mohammad Hatta. Sementara itu, gambar belakangnya adalah gambar gedung MPR dan DPR.

Lalu, gimana cara menukarkan uang-uang tersebut?

Seperti yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia, bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan seperti yang sudah disebutkan di atas, dapat melakukan penukaran uang di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29 dan 30 Desember 2018.

Nah, itu dia beberapa uang kertas yang akan ditarik oleh Bank Indonesia alias sudah tidak laku lagi digunakan sebagai alat transaksi di tahun 2019.

Karena itu, buat kamu yang masih memiliki beberapa pecahan mata uang yang sudah disebutkan di atas, langsung bergegas ke Bank Indonesia ya. Sayang kan kalau gak bisa digunakan lagi, apalagi kalau pecahan uangnya banyak.

Posting Komentar untuk "BI Tarik 4 Uang Kertas yang Kadaluarsa di Tahun 2019, Apa Aja dan Gimana Tukarnya?"