Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Alasan Uu Penyandang Cacat Perlu Revisi

Jakarta, Kartunet.com – UU Nomor 4 Tahun 1997 perihal Penyandang Cacat dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat ketika ini. Komnas HAM beserta para pelopor informasi disabilitas telah menyusun RUU perihal penyandang disabilitas yang diperlukan lebih berorientasi pada HAM yang setara bagi penyandang disabilitas. Berikut alasan-alasan mengapa UU Nomor 4 Tahun 1997 perlu direvisi, dan kelebihan di UU penyandang disabilitas yang akan diajukan.


 


Hal pertama yang paling fundamental untuk direvisi ialah penggunaan istilah. Pada rancangan undang-undang ditetapkan istilah yang dipakai ialah disabilitas, sebagai pengganti kata “cacat”. Istilah disabilitas diadopsi dari Konvensi PPB perihal Hak-hak Penyandang Disabilitas (UN CRPD) bahwa disabilitas terjadi akhir interaksi dengan lingkungan yang belum mendukung aksesibilitas bagi mereka. Oleh alasannya ialah itu, istilah tersebut menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek, bukan sekedar objek yang “cacat”.


 


Kedua, RUU Penyandang Disabilitas juga memuat hukum perihal habilitasi. Habilitasi ialah kemampuan pada pencapaian kemandirian, perawatan diri dan potensi kerja, bagi orang yang semenjak lahir mengalami disabilitas. Sedangkan pada UU Nomor 4 Tahun 1997 hanya memuat hukum rehabilitasi yang berorientasi pada kesejahteraan. Dengan hukum mengenai habilitasi, ada hukum bagaimana seorang penyandang disabilitas biar sanggup berdaya dan ikut berkontribusi pada masyarakat umum.


 


Dari segi asas juga mengalami perubahan. Jika di UU Nomor 4 Tahun 1997 berlandaskan pada pengingkatan kesejahteraan sosial, maka di RUU Penyandang Disabilitas lebih menekankan pada pemenuhan dan santunan hak. Penyandang disabilitas ditempatkan sebagai individu bebas yang mempunyai harkat dan martabat yang perlu dihormati. Pemenuhan hak tersebut juga harus didasarkan pada kemandirian, nondiskriminasi, partisipasi, dan kesetaraan sebagai insan seutuhnya. Terlihat terperinci bahwa RUU menginginkan penyandang disabilitas tak lagi diposisikan sebatas objek untuk disejahterakan.


 


Dalam RUU juga amat mencolok bagaimana pemerintah punya kewajiban untuk pemenuhan dan santunan banyak sekali hak dasar penyandang disabilitas. Di antaranya ialah hak untuk hidup, hak atas pendidikan yang layak, hak pelayanan kesehatan, hak atas pekerjaan dan bekerja sesuai dengan keinginan, hak atas privasi, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas aksesibilitas, hak mengakses informasi, dan lain-lain. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban menjamin biar penyandang disabilitas memperoleh semua haknya atas asas kesetaraan.


 


Aturan mengenai kewajiban tubuh perjuangan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total jumlah  karyawan juga mengalami peningkatan. Pada RUU Penyandang Disabilitas jumlah tersebut diperbesar menjadi 2 persen. Selain itu, penerapan hukuman bagi yang tidak melakukan hukum tersebut lebih tegas. Setelah hukuman administratif, ada eksekusi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah.


 


Poin terakhir yang menjadi terobosan dari RUU Penyandang Disabilitas ialah kewajiban negara untuk membentuk Komisi Nasional Penyandang Disabilitas. Komnas ini bertujuan memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi dan kebebasan dasar penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan lain yang menyangkut hak penyandang disabilitas. Lembaga ini juga bertugas memastikan terpenuhinya santunan hak penyandang disabilitas oleh pemerintah dan peningkatan kepedulian masyarakat pada penyandang disabilitas di banyak sekali aspek kehidupan.


 


Pada kesimpulannya, RUU Penyandang Disabilitas diperlukan sanggup menjadi penyempurna UU sebelumnya, dan lebih menghargai keberadaan penyandang disabilitas sebagai manusia. Semoga dewan perwakilan rakyat lekas membahas dan mengesahkan RUU yang menjadi keinginan seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.(DPM)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Ini Alasan Uu Penyandang Cacat Perlu Revisi"