Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diskriminatif, Disabilitas Gugatan Garuda

Jakarta, Kartunet.com – Menginginkan adanya perbaikan pada pelayanan maskapai domestik, kelompok penyandang disabilitas dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menciptakan gugatan kepada PT Garuda Indonesia (persero), Gapura Angkasa, Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan atas perlakuan diskriminatif pada disabilitas (13-Maret-2013).


Seperti disampaikan oleh eksekutif advokasi YLBHI, Bahrain, tindakan diskriminatif kepada penyandang disabilitas masih terjadi meski Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU no 19 tahun 2011. “Pada kenyataannya, peraturan tersebut hanya menjadi undang-undang pajangan belaka,” tegas Bahrain pada siaran persnya di gedung YLBHI, Menteng Jakarta Pusat.


Somasi ini bermula dari perlakuan diskriminatif yang dialami oleh Cucu Saidah, pengguna dingklik roda, pada perjalanan dengan Garuda Indonesia dari Yogyakarta tujuan Jakarta (9 Maret 2013). Saat itu ia diharuskan oleh pihak maskapai untuk tanda tangan surat keterangan sakit yang semestinya tidak disodorkan kepada penyandang disabilitas. Selain itu, Cucu yang juga pelopor penyandang disabilitas tersebut merasa dirugikan alasannya ialah adanya kerusakan pada dingklik rodanya.


Menganggap hal ini sudah berlangsung usang dan terjadi bukan hanya sekali, Cucu Saidah beserta penyandang disabilitas yang lain menciptakan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak PT. Garuda Indonesia, Gapura Angkasa, Angkasa Pura dan Kementerian Perhubungan. Isi dari pernyataan yang disampaikan resmi pada Rabu, 13 Maret 2013 tersebut ialah sebagai berikut:



  1. Pihak Garuda memfasilitasi pertemuan yang melibatkan Gapura Angkasa, Departemen Perhubungan, Angkasa Pura, penyandang disabilitas perorangan maupun organisasi paling lambat 10 hari sesudah gugatan ini dilayangkan.

  2. Garuda harus menempatkan dingklik roda atau assistive devices lainnya pada daerah khusus dan memastikan keamanannya untuk mencegah kerusakan yang timbul dan bertanggung jawab dengan cepat dan sempurna bila ada kerusakan yang timbul

  3. Garuda harus menghapus ketentuan menandatangani Surat Pernyataan yang sangat diskriminatif, dimana “penumpang yang bersangkutan ialah sakit, maskapai tidak bertanggung jawab atas segala insiden baik kecelakaan, kematian, pembebasan maskapai dari tuntutan, serta mengganti segala biaya yang timbul kepada maskapai”. Hal ini sangat bertentangan dengan amanat Konvensi Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi oleh UU no. 19 tahun 2011

  4. Penghapusan Surat Pernyataan tersebut harus disosialisasikan dan dipastikan ke seluruh tingkatan dan staff bandara di Indonesia. Sosialisasi harus disampaikan juga di seluruh media baik cetak maupun elektronik nasional maupun internasional.

  5. Memastikan pelayanan yang sempurna bagi penumpang dengan disabilitas masuk di dalam Standar Operasional Pelayanan, termasuk daerah duduk penyandang disabilitas dalam pesawat, petunjuk keadaan darurat dalam audio dan visual, serta memastikan dukungan dalam keadaan darurat.

  6. Memastikan seluruh staf terutama Cabin Crew,  Ground Staff, dan ground handling mengikuti pelatihan pelayanan bagi penumpang dengan disabilitas serta mengaplikasikannya dalam kiprah sehari hari

  7. Memastikan kemudahan yang memudahkan bagi penyandang disabilitas menyerupai ketersediaan Garda Barata, Ambu-Lift, Wheelchair Cabin, dan Bis Bandara.


Diharapkan pihak yang disomasi segera memperlihatkan balasan positif kepada publik. Tuntutan ini dilandasi dengan doktrin untuk meningkatkan layanan maskapai domestik pada penyandang disabilitas yang juga warga negara. Semoga akan segera ditemui solusi terbaik untuk kepentingan bersama. (DPM)


Editor: Muhammad Yesa Aravena



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Diskriminatif, Disabilitas Gugatan Garuda"