Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Air Asia Telah Miliki Regulasi Disabilitas

Jakarta, Kartunet.com – Salah satu maskapai internasional asal Malaysia, AirAsia, telah mempunyai regulasi yang terperinci untuk  penumpang dengan disabilitas. Maskapai tarif hemat yang juga beroperasi di Indonesia itu mencantumkan hukum khusus dalam Terms and Condition  internal mengenai perlakuan bagi penyandang disabilitas, menyerupai yang sanggup dilihat di laman resminya airasia.com


Pada poin 7.3, AirAsia menyebutkan ketentuan yang berlaku bagi penumpang dengan keterbatasan gerak atau mempunyai kondisi medis tertentu. Untuk alasan keamanan, AirAsia maksimal sanggup membawa 8 orang penumpang yang mengalami keterbatasan gerak berupa paraplegic atau quadriplegic, dengan syarat penumpang berkondisi quadriplegic dibatasi tidak lebih dari 4 orang per penerbangan. Dalam kondisi khusus,  AirAsia juga sanggup meminta penumpang membawa pendamping dalam perjalanannya.


Sedangkan, calon penumpang dengan penyakit atau kondisi medis tertentu diminta untuk mengatakan surat keterangan kesehatan pada ketika check-in. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa mereka cukup sehat untuk terbang. Sebaliknya, AirAsia berhak untuk menolak kalau penumpang mengidap infeksi, penyakit menular, atau penyakit kronis yang berpotensi membahayakan penumpang lain.


Untuk penggunaan alat bantu pun AirAsia mengaturnya dengan mengharuskan notifikasi dari penumpang kepada pihak maskapai minimal 48 jam sebelum check-in. Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa penumpang dengan kebutuhan khusus dan yang sedang sakit memperoleh haknya untuk perawatan atau izin membawa peralatan khusus di atas pesawat. Apabila konfirmasi tidak dilakukan, pihak maskapai sanggup menolak layanan tersebut.


Dua hal lain yang juga diatur oleh AirAsia untuk penyandang disabilitas ialah duduk masalah pendamping dan peletakkan kursi. Penggunaan pendamping akan diminta oleh pihak AirAsia kalau memenuhi tiga syarat berikut:



  1. Sangat penting untuk alasan keamanan; atau

  2. Penumpang tidak sanggup membantu dirinya melaksanakan penyelamatan dari pesawat; atau

  3. Penumpang tidak mengerti arahan keamanan.


Selain itu, AirAsia pun mengatur fasilitas daerah duduk bagi penumpang yang mempunyai keterbatasan fisik atau dengan kondisi medis. Pihak maskapai berhak untuk mengatur ulang apabila dilihat perlu untuk kepentingan mendesak.


Aturan yang dibentuk oleh AirAsia tersebut secara terperinci melindungi hak penyandang disabilitas untuk memakai jasa penerbangan. Tak ada hukum yang memperbolehkan maskapai menolak penumpang dengan disabilitas, apabila tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan maskapai. Aturan juga membedakan antara penyandang disabilitas dengan yang mengalami kondisi medis atau sakit. Bagi disabilitas, tidak diharuskan untuk mengatakan surat keterangan kesehatan.


Semoga regulasi yang tegas tersebut sanggup diikuti oleh maskapai-maskapai domestik di Indonesia. Sudah cukup  terjadi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas pada transportasi udara. Dengan hukum yang terperinci dan sosialisasi yang baik, seharusnya tak akan lagi terjadi duduk masalah ketika penyandang disabilitas harus bepergian sendirian dengan pesawat terbang sekalipun. (DPM)


Editor: Muhammad Yesa Aravena



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Air Asia Telah Miliki Regulasi Disabilitas"