Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Ada Pungutan Apapun Bila Tutup e-Money

Simak baik-baik pernyataan dari Bank Indonesia ini. Penerbit e-money dilarang mengutip pungutan jika pengguna berniat menutupnya. Larangan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik. (*Ref 1)
 
Hal itu karena e-money bukanlah tabungan. Bank sentral mengklasifikasikan e-money atau uang elektronik sebagai alat pembayaran. Atas itulah, e-money jelas berbeda dengan tabungan. Jika tabungan ditutup, maka nasabah tak bisa mengambil seluruh sisa uangnya untuk keperluan biaya administrasi. Aturan main ini tak berlaku bagi e-money.
 
Pengaturan lainnya adalah e-money berlaku untuk semua keperluan transaksi. Dengan begitu, BI juga melarang penerbit e-money menjalin kerjasama ekslusif dengan salah satu pihak dalam urusan transaksi yang berkaitan dengan fasilitas umum.
 
Contohnya adalah pembelian kartu e-Toll Mandiri di mana PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol menjalin kerjasama ekslusif dengan Bank Mandiri. Meski begitu, BI tetap menghormati perjanjian bisnis antara PT Jasa Marga dan Bank Mandiri yang tuntas sampai tahun 2019 mendatang. Hanya perlu ditambahkan, e-money dari penerbit di luar Bank Mandiri bisa digunakan untuk membayar e-Toll.
 
 
*Ref 1: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Bank-Indonesia-Sempurnakan-Ketentuan-Mengenai-Uang-Elektronik.aspx

Posting Komentar untuk "Tidak Ada Pungutan Apapun Bila Tutup e-Money"