Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Ngotot Ponsel Wajib Kena Pajak Barang Mewah

Jangan harap bisa menebus ponsel cerdas dengan harga terjangkau? Perangkat halo-halo itu di mata pemerintah adalah barang mewah. Jadinya, sah-sah saja kalau pemerintah berniat membebankan pajak barang mewah terhadap ponsel. 
 
Tapi di internal pemerintahan sendiri belum sepakat menetapkan ponsel sebagai barang mewah. Misalnya saja Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan satu kata menyebut ponsel wajib dikenai pajak barang mewah. Lain halnya Kementerian Keuangan yang mempertimbangkan  mengkaji pajak tersebut. (ref 1&2)
 
Sejatinya, berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPn), barang yang dikategorikan mewah ialah yang bukan bahan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan dibeli untuk menunjukkan status sosial. (ref: 3)
 
Definisi itulah yang membuat pemerintah menegaskan ponsel cerdas dibeli bukan sebagai kebutuhan pokok sehingga wajib dikenai pajak barang mewah. Wajarlah jika pemerintah bakal mengenakan pajak ponsel di atas 10 persen.
 
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor ponsel pada bulan Februari 2014 mencapai nilai US$ 220,7 juta atau Rp 2,3 triliun dengan volume 982 ton. Itu berarti terjadi penurunan di mana pada Januari 2014 impor ponsel mencapai 1.321 atau US$ 303,6 juta atau Rp 3,1 triliun.
 
 
 
http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/03/PP-No.145-TH-2000.pdf
http://kemenperin.go.id/artikel/8939/Kemenperin-Usulkan-PPnBM-Ponsel
http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=ppn

Posting Komentar untuk "Pemerintah Ngotot Ponsel Wajib Kena Pajak Barang Mewah"