Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPR Khusus Milenial Diluncurkan, Ini 4 Ketentuannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang merancang skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) khusus generasi milenial. Skema ini dirancang guna menjawab keresahan generasi muda yang ingin memiliki rumah namun terganjal aturan perbankan.

Tentunya kabar ini menjadi hal yang menggembirakan bagi generasi milenial yang udah ngebet pengen punya rumah, tapi selalu terbentur aturan yang ada. Sebab, tahun depan Pemerintah kabarnya akan mencentuskan ide ini. 

Selain itu, besaran harga rumah juga dinilai tak sebanding dengan tingkat pertumbuhan pendapatan generasi muda setiap tahunnya.

1. Skema Khusus KPR Milenial

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan skema baru tersebut tengah dibahas oleh Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan implementasi skema tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kami siapkan skema baru agar para milenial mudah memiliki rumah. Jangan terlena dengan apa yang anda dapatkan sekarang karena nilai uang akan menurun. Segera miliki rumah,” kata Menteri Basuki di Jakarta, pekan ini.

Basuki menjelaskan bahwa skema fasilitas pembiayaan perumahan bagi para milenial akan dimasukkan dalam skema bantuan pembiayaan perumahan untuk ASN, TNI dan Polri. Selama ini mereka tidak bisa memanfaatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) karena adanya batasan maksimal penghasilan Rp 4 – 7 juta per bulannya.

Sehingga harus menggunakan KPR komersial, dan umumnya terbentur persyaratan dan aturan yang ada.

2. Tidak ada Batasan Gaji, DP 1 Persen, Bunga 5 Persen

Selain itu, nantinya skema khusus ini tidak memiliki batasan besaran penghasilan, suku bunga yang dikenakan pun dibawah 5 persen. Uang muka 1 persen dan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.

“Pokoknya tunggu rumusan Kementerian Keuangan sama OJK, nanti semua bank bisa, bukan BTN saja,” kata Basuki.

3. Milenial Harus Punya Rumah

Menteri Basuki mengatakan pihaknya akan memanfaatkan tanah pemerintah sebagai solusi. Terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi para milenial, ASN, TNI, dan Polri serta karyawan BUMN.

“Jangan sampai pada saat pensiun, para milenial sekarang termasuk ASN, anggota TNI, Polri dan karyawan BUMN belum juga memiliki rumah,” tegas Menteri PUPR.

4. Kawasan TOD jadi Pilihan

Sekretaris Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana mengatakan, pembangunan rumah susun berkonsep transit oriented development (TOD). Nantinya dekat dengan lokasi stasiun kereta, dikarenakan kawasan perkotaan lahannya mahal. 

“Pembangunannya diintegrasikan dengan simpul-simpul transportasi publik. Sehingga para milenial harus mengubah mindset dari rumah horizontal jadi vertikal mengingat keterbatasan lahan perkotaan,” ujarnya.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "KPR Khusus Milenial Diluncurkan, Ini 4 Ketentuannya"