Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Uea Perketat Syarat Jadi Penterjemah Bahasa Isyarat

Abu Dhabi – Peran seorang penterjemah sangat fital lantaran menjadi jembatan dari komunikasi dua pihak. Tak terkecuali penterjemah bahasa arahan untuk tunarungu/wicara, perlu adanya standarisasi mutu tertentu. Inisiatif ini dilakukan oleh pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) yang mensyaratkan pengalaman minimal 5 tahun untuk penterjemah dari bukan warga negara UEA.


Syekh Mohammed bin Rashid, wakil presiden UEA sekaligus sultan Dubai, menyetujui keputusan kabinet untuk mengubah anggaran rumah tangga yang mengatur mengenai profesi penterjemah tersumpah di UEA (02-03). Keputusan ini disambut baik oleh para andal sebagai upaya peningkatan mutu profesi.


Anggaran rumah tangga yang sudah diterbitkan dalam lembaran resmi negara edisi terbaru, melarang seorang penterjemah tersumpah untuk bekerja di wilayah UEA apabila belum terdaftar atau menerima lisensi dari pihak berwenang di negara anggota UEA. Anggaran tersebut juga melingkupi ketentuan untuk penterjemah bahasa arahan yang mengharuskan mereka mumpuni dalam komunikasi manual dan bahasa tubuh, memahami secara mendalam budaya dan kebiasaan para tunarungu, mempunyai kontak pribadi dengan komunitas tunarungu, dan menyukai tantangan untuk mengatasi bermacam-macam situasi bersama tunarungu.


Mohammed Al Sawan, seorang pengacara yang juga anak dari salah satu penterjemah tersumpah pertama di UEA, merasa optimis dengan implikasi dari hukum gres tersebut.


“Saya berharap kita akan memperoleh para penterjemah tersumpah dengan kualitas yang lebih baik. Aturan tersebut akan membatasi sampai hanya ada penterjemah yang mempunyai standar kualitas yang tinggi.” ujar Sawan.


Lanjut Sawan, ia juga menyambut pengecualian persyaratan minimal pengalaman 5 tahun untuk penterjemah tersumpah dari warga negara UEA. Hal tersebut akan mendorong lebih banyak orang UEA untuk menekuni profesi ini. Dikatakannya ketika ini di UEA masih sedikit jumlah warga negara UEA yang bekerja sebagai penterjemah tersumpah.


“Mereka tersebar di seluruh wilayah UEA. Kira-kira ada tiga orang di Abu Dhabi, dan sedikit lainnya di Shahjah,” papar Sawan.


Akan tetapi, ia juga menyarankan biar para penterjemah dari non-warga negara UEA yang sangat berbakat sanggup menempuh jalur cepat yang diakomodasi oleh sistem, selama mereka lulus ujian yang dipersyaratkan.


Anggaran rumah tangga ini juga mewajibkan tiap penterjemah tersumpah mempunyai asuransi minamal sebesar 500.000 Dirham UEA tiap tahunnya. Asuransi tersebut untuk membayar ganti rugi atas hal-hal yang disebabkan oleh kesalahan penterjemahan.


Tanda suatu bangsa yang peduli pada rakyatnya yaitu dengan menciptakan hukum yang berfungsi untuk melindungi rakyat dari kerugian-kerugian tertentu. Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya tunarungu/wicara, tak sanggup dikatakan sedikit. Kebijakan apa yang sudah dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin kebutuhan komunikasi para tunarungu?(DPM)


sumber: The Nationals



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Uea Perketat Syarat Jadi Penterjemah Bahasa Isyarat"