Tanya Pajak: Gaji Rp 2 Juta – Rp 4 Juta Cek Potongan PPh 21 di Sini
Hayo, sudah pada mengisi SPT Pajak Penghasilan Tahunan belum? Kalau belum buruan aja. Soalnya Maret ini bulan terakhir pelaporannya.
Atau jangan-jangan kamu masih blank soal SPT Pajak? Atau malah gak tahu soal potongan pajak penghasilan (PPh 21)?
Waduh, bisa bahaya itu bro. SPT Tahunan ini wajib hukumnya.
Kalau terlambat melaporkan pajak, ada sanksinya. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak orang pribadi wajib membayar Rp 100.000 kalau terlambat melaporkan SPT.
Kalau kamu lalai atau sengaja gak melaporkan SPT, siap-siap saja kena sanksi yaitu membayar pajak terutang plus kenaikan 200%. Lumayan kan tuh! Tenang, belum terlambat kok buat lebih aware soal pajak penghasilan.
Ketahui Dulu Jumlah Potongan PPh 21-mu
Apa saja sih jenis penghasilan yang kena pajak? Banyak bro. Diantaranya gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, dan hadiah.
Secara teori pajak itu dihitung dari penghasilan kotor setelah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut serta setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Menghitung pajak itu mudah. Semudah kamu menghitung utang piutang
Kabar baiknya, pada 2015 lalu PTKP naik jadi Rp 36 juta per tahun dari yang sebelumnya Rp 24,3 juta per tahun. Jadi kalau gaji per tahunmu sebesar atau kurang dari Rp 36 juta, kamu gak wajib bayar PPh 21. Tapi tetap harus lapor SPT Tahunan Nihil.
Nah, kalau gajimu Rp 4 juta per bulan. Kamu sudah wajib tuh bayar PPh 21 dan mengisi SPT. Begini cara menghitungnya.
Misalnya saja, gaji pokokmu Rp 3,5 juta ditambah tunjangan Rp 500 ribu.
Gaji pokok: Rp 42 juta
Tunjangan: Rp 6 juta
Penghasilan Bruto: Rp 48 juta
Pengurangan:
PTKP: Rp 36 juta
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 48 juta – Rp 36 juta = Rp 12 juta
Karena PKP cuma Rp 12 juta, PPh yang dikenakan cuma 5% saja.
Jadi 5% x Rp 12 juta = Rp 600.000 per tahun.
Karena penghasilanmu di bawah Rp 60 juta per tahun. Kamu cukup mengisi formulir 1770SS yang sangat sederhana. Jangan lupa bukti potong pajak dari kantormu juga ya.
Masih Kudet Soal E-Filling Pajak? Ini Caranya
Kalau dulu biasa pakai formulir buat melaporkan SPT Tahunan, sekarang sudah ada sistem online atau e-filling di https://djponline.pajak.go.id/. Selain lebih praktis, e-filling ini juga gak makan waktu lama.
Cepat, nggak repot dan aman. Masih malas lapor SPT?
Tapi sebelum menuju DJP Online, kamu harus mendapatkan e-Fin dulu. E-Fin ini mirip kode password dan bisa didapatkan ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Caranya begini:
- Bawa KTP asli
- NPWP asli
- Isi formulir permohonan e-Fin
- Kalau syarat disetujui, e-Fin langsung diberikan petugas
Kalau e-Fin sudah di tangan, langsung klik https://djponline.pajak.go.id/registrasi untuk mendapatkan akun baru. Setelah itu begini caranya:
- Masukkan NPWP dan kode e-Fin
- Isi kode keamanan yang tertera dan klik tombol verifikasi
- Cek kotak masuk e-mail
- Klik akun aktivasi DJP Online
Kalau sudah terverifikasi, langsung menuju https://djponline.pajak.go.id/. Begini cara mengisi SPT secara e-filling:
- Klik “Buat SPT” di kanan atas laman
- Isi data pribadi/kepegawaian
- Kalau gajimu kurang dari Rp 60 juta, pilih formulir 1770SS
- Masukkan penghasilan netto
- Masukkan PTKP
- Isi kolom PPh yang dipotong pihak lain sesuai bukti potong
- Isi kolom harta (motor, mobil, rumah, dll)
- SPT selesai dibuat
- Kalau sudah yakin benar, tinggal dikirim saja
- Pastikan ambil kode verifikasi dulu
- Kode verifikasi akan dikirim ke e-mail
- Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’
Kalau sudah berhasil, DJP Online akan mengirimkan bukti terima elektronik ke e-mail. Gimana? Gampang banget kan. Mau pilih offline ataupun online juga sama saja kok. Saatnya bijak bayar pajak dan jangan sampai telat!
Image credit:
- http://patuh-pajak.com/wp-content/uploads/2015/03/Logo-E-Filing.jpg
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgClSOJJSvUbFEIcF-D2k5a_yJ2gj35Mg6gCM1Xu4Grwzl4jIxMtDOmvLFHoWr8fKjd3kHmCWfTjFOjoVH9_qiGkqUjTSK42BLL4RQ0YMjt_VvK6yLfktqYQ6_h011Unh4tN1VRrF5S9XU/s1600/pajak-penghasilan.jpg
Posting Komentar untuk "Tanya Pajak: Gaji Rp 2 Juta – Rp 4 Juta Cek Potongan PPh 21 di Sini"