Tak Ada Templet Surat Bunyi Bagi Tunanetra Untuk Caleg Dpr Dan Dprd
Padang – Para penyandang disabilitas yang 9 April nanti akan menentukan harus kecewa alasannya yakni tak ada alat bantu atau templet surat bunyi bagi tunanetra untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebagai gantinya, KPU memperbolehkan seorang pendamping untuk membantu ketika proses pencoblosan di bilik suara.
Nada kekecewaan terhadap KPU itu diungkapkan Arisman, salah seorang tuna netra yang tinggal di Padang, kepada sejumlah wartawan usai mengikuti simulasi pemilihan yang digelar KPU Sumbar, di halaman belakang kantor KPU, Rabu (26/2).
“Seharusnya, template braille untuk surat bunyi caleg dewan perwakilan rakyat dan DPRD juga dibuatkan KPU. Soalnya, para caleg DPRD lah yang sering berafiliasi pribadi dengan warga, ketimbang calon DPD. Lebih dari itu, usaha caleg DPRD lebih sanggup kami rasakan,” ungkap Arisman.
Dia menjelaskan, penyediaan template braille bagi surat suara caleg dewan perwakilan rakyat dan DPRD merupakan kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. Apabila KPU tidak menyediakan alat bantu itu, maka pemilu yang bebas dan diam-diam bakal sulit terwujud.
Dia mencontohkan kalau yang sering disosialisasikan KPU untuk pemilihan hanya memakai surat bunyi untuk orang berpenglihatan saja. Khusus bagi penyandang tuna netra dan tuna rungu yang notabene-nya butuh pendamping ketika pencoblosan, malah kurang disosialisasikan KPU. “Akibatnya, orang-orang menyerupai kami akan kesulitan ketika menentukan nantinya,” terperinci Arisman.
Dirinya pun mewaspadai integritas dari pendamping yang akan membantu penyandang disabilitas ketika mencoblos. Apakah caleg atau parpol yang dipilih itu sudah sesuai cita-cita mereka atau tidak.
“Ada peluang dari pendamping itu mengelabui kami. Soalnya kami tidak sanggup melihat. Tapi dengan adanya template braille, kami sanggup memilih sesuai pilihan kami tanpa diketahui orang lain,” tegas Arisman.
Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Sigit Joyowardono yang hadir menyaksikan simulasi pemilihan di KPU Sumbar menyatakan, bagi penyandang tuna netra yang mau menentukan pada pemilu diberikan pendamping. “Pendamping itu sanggup dari pihak keluarga maupun salah satu anggota KPPS,” katanya.
Orang yang jadi pendamping tuna netra tersebut, menurut Sigit harus membawa dan mengisi surat formulir C3. Soal ajakan penyandang disabilitas semoga dibuatkan template braile untuk menentukan caleg dewan perwakilan rakyat dan DPRD, Sigit menjelaskan pada pemilu 9 April nanti memang tidak ada. “KPU hanya menyediakan template braille untuk surat bunyi calon anggota DPD saja,” katanya.
Kordiv Teknis KPU Sumbar Mufti Syarfie menambahkan, template braille surat bunyi DPD lebih gampang dan memungkinkan dibuat. Pasalnya, jumlah calon DPD tiap provinsi lebih sedikit ketimbang jumlah caleg DPR.
“Kalau caleg dewan perwakilan rakyat dan DPRD butuh ruang yang besar sekali,” kata Mufti.
Templet surat bunyi bagi tunanetra ini yakni alat bantu yang sangat sederhana. Bentuknya hanya kertas karton yang dijepitkan pada kertas suara. Pada bab yang ada gambar, diberi rongga kosong dan di sisi bawahnya ada keterangan nama caleg dengan abjad braille. Ketika pemilih tunanetra telah menemukan caleg yang akan dipilih, ia sanggup mencoblos pada kertas bunyi di bab templet yang berrongga.(DPM)
sumber: Padang Ekspres
Sumber gamepelajar.xyz
Posting Komentar untuk "Tak Ada Templet Surat Bunyi Bagi Tunanetra Untuk Caleg Dpr Dan Dprd"