Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Suara Pemilih Tunanetra Rawan Dicuri

Surabaya – Tak adanya alat bantu berupa templet kertas bunyi berhuruf braille untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD sanggup berakibat pada bunyi pemilih tunanetra yang rawan dicuri. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan templet kertas bunyi untuk pemilihan anggota DPD di 9 April nanti.


Para pemilih tunanetra akan didampingi KPPS dalam menunjukkan hak suaranya. Dalam proses ini petugas KPPS juga sanggup dengan mudahnya mengarahkan pemilih untuk mencoblos partai atau caleg yang sudah berkoordinasi dengan petugas KPPS.


Mantan Anggota KPU Jawa Timur, Agus Mahfudz Fauzi menegaskan, kalau para tunanetra dalam menunjukkan suaranya didampingi anggota KPPS berarti dalam posisi ini tidak ada kerahasiaan suara. Proses ibarat itu melanggar asas pelaksanaan pemilu adalah luber dan jurdil, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.


“Agar pesta demokrasi ini berjalan sesuai aturan maka penyelenggara pemilu harus segera menciptakan kebijakan untuk memfasilitasi kebutuhan logistik penyandang disabilitas. Jika tidak maka pemilu 2014 terancam cacat aturan lantaran azas-azanya dilanggar,”tandasnya.


Agus menunjukan bahwa KPU hanya menyediakan template bagi surat bunyi calon DPD RI. Menurutnya ini merupakan diskriminasi pemilih lantaran tidak mengakomodir semua lapisan masyarakat. “KPU RI dilarang banyak beralasan. Ini juga untuk menekan angka golput,” paparnya.


Untuk diketahui berdasarkan data dari SIGAP organisasi penyandang disable di Jatim setidaknya ada 38.000 penyandang disabilitas netra. Jika nantinya tidak ada template braile bagi tunanetra maka angka golput sanggup tinggi.


Sementara itu, Eko Sasmito Ketua KPU Jawa Timur menerangkan, hak bunyi tidak ada pembagian terstruktur mengenai baik yang sehat maupun yang sakit. Namun menurutnya bagi penyandang disabilitas nantinya ada template brailenya. Hanya saja secara tekhnis belum ada koordinasi dengan KPU RI.


“Nanti ada templatenya. Tapi mengenai tekhnisnya aku masih belum tau. Sampai sejauh ini masih koordinasi dengan KPU RI,” pungkasnya dengan singkat.


Suda dua periode Pemilu negara ini melaksanakan sistem pemilihan langsung. Seyogyanya pengalaman tersebut sanggup jadi pembelajaran untuk Pemilu yang lebih baik. Bahkan di kalangan pejabat KPU sendiri, soal Pemilu kanal masih belum tersosialisasi dengan baik. Penghalangan hak seseorang untuk menentukan yang disebabkan oleh sistem sanggup dikatakan pelanggaran HAM. Negara sebagai pelindung tidak menjamin hak bunyi pemilih tunanetra tersebut. Semoga ada tindak lanjut yang tegas soal ini.(DPM)


sumber: Jaring News



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Suara Pemilih Tunanetra Rawan Dicuri"