Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawa Tengah Susul Miliki Peraturan Daerah Disabilitas

Solo – Pasca pemerintah Indonesia pengesahan Konvensi PBB Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas tiga tahun lalu, mendorong tiap kawasan mempunyai Perda Disabilitas masing-masing. Dalam waktu dekat, provinsi Jawa Tengah akan segera mempunyai Perda Disabilitas tersebut. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas sedang dibahas di DPRD Jateng.


Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Disabilitas DPRD Jateng, Mahmud menyampaikan jikalau nantinya Raperda Disabilitas itu ditetapkan, Perda Disabilitas yang ada di kabupaten/kota harus merujuk ke Perda Disabilitas Provinsi. Selain itu, Perda Disabilitas Provinsi nanti juga diperlukan sanggup menjadi acuan bagi kabupaten/kota yang akan menciptakan Perda perihal Disabilitas.


“Untuk di Soloraya kan gres dua kota yang mempunyai Perda Disabilitas ialah Solo dan Sukoharjo. Kabupaten/kota lain nanti sanggup merujuk Perda Disabilitas Propinsi,” katanya ketika ditemui di sebuah rumah makan di Solo, Rabu (5/3).


Mahmud yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Jateng ini memaparkan, ketika ini sudah tiga kali pembahasan Raperda dilakukan dan hampir final. Diperkirakan, Raperda Disabilitas ini, dalam waktu yang tidak usang akan segera disahkan.


Beberapa hal terkait disabilitas, jelas Mahmud, akan diatur dalam Raperda ialah terkait hak-hak penyandang disabilitas  dan fasilitas aksesibilitas bagi mereka. Diantaranya, kewajiban transportasi umum memberi kanal pada penyandang disabilitas  dan juga kesempatan mereka mendapat pekerjaan.


“DalamUndang-undang No 4 Tahun 1997 menyebut kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan satu penyandang disabilitas dari 100 pekerja yang dimiliki. Kalau Perda nanti malah akan lebih tajam, 50 pekerja satu penyandang disabilitas. Kalau 100 pekerja, nanti banyak perusahaan kecil yang lepas dari hukum itu,” ungkapnya.


Perda disabilitas memang satu keniscayaan yang harus ada di tiap daerah. Perda tersebut akan melindungi hak-hak penyandang disabilitas secara lebih spesifik sesuai dengan demografi daerahnya. Akan tetapi, perlu ditekankan mengenai partisipasi komunitas disabilitas dalam penyusunan Peraturan Daerah tersebut. Jangan hingga Perda Disabilitas dibuat, tapi tidak sesuai dengan kebutuhan. Jangan hingga kesalahan pada UU no 4 tahun 1997 terulang kembali, dan risikonya nasib penyandang disabilitas yang tak kunjung membaik.


sumber: Timlo



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Jawa Tengah Susul Miliki Peraturan Daerah Disabilitas"