Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Investasi Reksa Dana Bisa Diwariskan, Jadi Makin Cocok Buat Masa Depan

Ada kabar menarik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal reksa dana. Lembaga pengawas lembaga keuangan itu berencana merilis aturan di mana investasi reksa dana bisa diwariskan atau dihibahkan. Artinya, kepemilikan reksa dana bisa dialihkan ke orang lain sebagai harta warisan.

 

Tentunya ini jadi angin segar bagi orangtua. Dengan aturan yang akan dirilis OJK itu, orangtua bisa membeli reksa dana untuk kepentingan anak.

 

Kenapa bisa untuk anak?

 

Sederhana saja kok. Perlu ditekankan di sini, berinvestasi bukan semata-mata meneguk keuntungan di masa depan. Sejatinya, berinvestasi sama saja berbicara tentang persiapan masa depan.

 

[Baca: Panduan Berinvestasi yang Tepat]

 

Nah, reksa dana yang dibeli itu bisa menjadi ‘harta’ yang disiapkan untuk anak kelak ketika dewasa.  Atau bila sesuatu yang tak diharapkan terjadi pada orangtua, reksa dana itu bisa diturunkan ke anak sebagai harta waris.

 

Bila begitu aturan mainnya, orangtua bisa melirik investasi reksa dana sebagai ‘modal’ bagi si anak nantinya. Terlebih lagi, kelebihan reksa dana ada pada potensi hasil yang tinggi dalam jangka panjang dengan periode investasi 10 sampai 20 tahun.

 

[Baca: Lebih Enak Mana Setor ke Reksa Dana Tiap Bulan atau Gerojok Banyak Sekaligus]

 

Mekanisme Wariskan atau Hibahkan Reksa Dana

OJK sudah memberikan sinyalemen merilis aturan reksa dana bisa dihibahkan maupun diwariskan. Jadi ke depannya, bakal ada payung hukum yang jelas terkait hal itu. Dan tentu bakal ada prosedur yang jelas.

 

investasi reksa dana

 Ngomongin warisan bukan hal yang tabu kok, soalnya menyangkut masa depan keluarga juga

 

 

Prosedur di sini jadi penting mengingat  mewariskan atau menghibahkan reksa dana tak semudah mewariskan harta lain berupa emas, properti, atau harta benda lainnya.

 

Maklum, prosedur reksa dana sebagai warisan tentunya berbeda dengan hibah. Bila sebagai warisan, berarti aset berupa reksa dana itu diberikan kepada orang lain ketika pemiliknya meninggal dunia. Sedangkan hibah berarti diberikan ketika pemiliknya masih hidup.

 

Di lihat dari proseduralnya, reksa dana hanya mengenal tiga jenis transaksi, yakni pembelian, penjualan, dan pengalihan reksa dana. Lalu seluruh jenis transaksi itu HARUS dilakukan nasabah atau pemilik reksa dana itu sendiri.

 

[Baca: 8 Tempat Beli Reksa Dana Mulai Modal Rp 100 Ribu]

 

Jika berbicara hibah, sama halnya terjadi perubahan nama pemilik reksa dana. Misalnya saja dari awalnya nama orangtua menjadi nama anak. Praktis, langkah ini tak bisa dilakukan karena peraturan OJK tentang ini belum terbit meski sudah mengisyaratkan akan mengatur masalah itu.

 

Lain halnya jika pemilik reksa dana meninggal dunia. Manager Investasi atau bank kustodian dapat mengurusnya. Tentunya dengan menyertakan dokumen pendukung sebagai ahli waris yang sah. Misalnya saja surat kematian, kartu keluarga, dan identitas lainnya.

 

Di kasus reksa dana diwariskan, ada dua opsi yang dipilih. Pertama, ahli waris ingin reksa dana itu dicairkan dan diterima dalam bentuk tunai. Bila opsi ini diambil, maka manager investasi akan menjualnya dulu baru ditransfer ke rekening ahli waris.

 

Kedua, ahli waris ingin melanjutkan investasi itu sehingga secara otomatis terjadi perubahan ‘KEPEMILIKAN’ reksa dana. Dengan begitu, manager investasi harus mengganti nama pemilik investor yang lama dengan ahli waris.

 

Langkah yang dilakukan manager investasi dengan menjual seluruh reksa dana milik mendiang investor lama. Kemudian hasil penjualan itu digunakan untuk pembelian reksa dana atas nama ahli waris yang menjadi investor baru.

 

investasi reksa dana

Yang jelas harus ada hitam di atas putih lah ya

 

 

Biasanya proses jual beli  reksa dana ini berlangsung dalam hari yang sama. Tujuannya agar jumlah unit penyertaan tidak berubah.

 

Mengapa harus lewat prosedur jual beli ini? Jawabannya karena diterapkannya SID (Single Investor Identification). Tentunya nomor SID investor yang telah meninggal dunia tak bisa digunakan lagi. Maka itu perlu dialihkan ke SID ahli waris. Inilah jawaban kenapa perlunya pembuatan rekening baru atas nama ahli waris. Barulah saldo dari investor lama itu dipindahkan.

 

Bikin Rekening OR atau QQ

Sebenarnya ada cara mudah mengalihkan reksa dana ini, yakni membuatkan rekening OR atau QQ saat pembuatan rekening reksa dana. Rekening itu digunakan bersama orangtua dan anak.

 

Rekening OR maksudnya bisa dikelola A OR B. Jadi semua transaksi reksa dana bisa dilakukan dengan tanda tangan dari A atau B. kemudian hasil transaksinya bisa masuk rekening A atau B.

 

Lain halnya rekening QQ. Contohnya X QQ Z di mana transaksi reksa dana atas nama Z bisa diwakili tanda tangan dari si X.

 

investasi reksa dana

 Investasi reksa dana gak cuma soal memupuk keuntungan, tapi soal masa depan

 

 

Sedangkan pencairannya tergantung dari kebijakan masing-masing manager investasi. Ada yang hanya ditransfer ke rekening X saja atau Z saja. Lantaran penggunaan rekening OR lebih fleksibel, maka jenis ini yang banyak digunakan.

 

Pembuatan rekening reksa dana QQ maupun OR ini tentunya sejak awal investasi itu ditujukan untuk kepentingan anak. Nanti ketika anak telah dewasa dan memiliki KTP sendiri, maka perlu pengkinian data.

 

Tapi yang pasti, tetap tunggu OJK mengeluarkan aturan resmi soal ini ya. Biar lebih pasti. Cuma dari penjelasan ini, makin tertarik berinvestasi di reksa dana?

 

[Baca: Mulai Tertarik Ternak Duit di Reksa Dana?]

 

 

 

Image credit:

  • http://files.blog.turbotax.intuit.com/2010/11/inheritance.jpg
  • http://3.bp.blogspot.com/-U2LbAb-OvBE/T7fGACD7Q6I/AAAAAAAAAno/vgUKP9F5ftI/s1600/Hukum+Pembagian+Waris+Islam+dan+Manfaatnya.jpg
  • http://www.beritamoneter.com/wp-content/uploads/2015/08/reksadana-640×384.jpg

Posting Komentar untuk "Investasi Reksa Dana Bisa Diwariskan, Jadi Makin Cocok Buat Masa Depan"