Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak Politik Penyandang Disabilitas Masih Terabaikan

Makassar – Pemilu 2014 sudah di depan mata tapi hak politik penyandang disabilitas masih belum terpenuhi. Mulai dari tak adanya data yang akurat mengenai jumlah penyandang disabilitas di Dinas Sosial Sulawesi Selatan, hingga keberadaan alat bantu dikala proses pemilihan yang kurang.


Dari Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sulsel, Bambang Permadi diperkirakan ada 255.000 penyandang disabilitas di Sulsel. Dari jumlah itu, sekitar 175 ribu atau 80% lebih yang mempunyai hak pilih. Jumlah terbesar di Makassar mencapai 36 ribuan dengan hak pilih berkisar 2.555 orang.


Jumlah penyandang disabilitas tuna daksa mendominasi dengan kisaran 42 persen disusul tuna netra dan tuna rungu 25 persen. Sementara data World Health Organization (WHO) yang disampaikan Forum Advokasi dan Penyadaran Hak Asasi Penyandang Disabilitas (Faham) Pengcab Sulsel menyebut 5 persen dari jumlah penduduk Sulsel merupakan penyandang disabilitas.


“Dengan perkiraan penduduk Sulsel 10 juta dikala ini, maka jumlah disabilitas berkisar 500 ribuan. 80 persen diantaranya atau sekitar 400 ribu yang mempunyai hak pilih,” kata Ketua Faham Pengcab Sulsel, M Sonny Sandra, Sabtu 1 Maret. Namun sayangnya, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas masih minim. Setiap pemilu, keberadaan mereka kerap diabaikan.


“Ini yang terus kami perjuangkan, bagaimana hak politik penyandang disabilitas diberikan,” katanya. Mulai dari penyediaan TPS yang aksesibel bagi disabilitas, penyediaan template untuk akomodasi mencoblos dan sosialisasi yang sanggup diterima semua penyandang disabilitas menyerupai tuna rungu, tuna netra, tuna daksa dan lain sebagainya.”


Soal template bagi pemilih tunanetra, disebut semenjak Pilgub dan Pilwalkot kemudian penyediaannya terkesan asal. Itu lantaran standar yang dibentuk tidak sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Akibatnya justru merugikan alasannya yakni banyak diantara mereka yang kesudahannya salah coblos.


“Kalau pengerjaan pusat, templete itu bermitra dengan perwakilan penyandang disabilitas sehingga sesuai kebutuhan kami. Bukan diserahkan penuh ke percetakan yang kesudahannya mengcopy dan tidak pas,” katanya.


Distribusi templet tersebut pun tidak merata ke semua TPS. Dalam pileg 2014 ini bahkan template yang disiapkan KPU hanya untuk kertas bunyi calon anggota DPD, itupun jumlahnya 10 persen dari total TPS yang ada. Artinya, sebahagian besar TPS di Sulsel tidak dilengkapi template untuk pemilih tunanetra.


Terpisah, Anggota KPU Sulsel, Misna M attas menyebut kebutuhan template untuk kalangan disabilitas memang tidak sanggup dilakukan penuh pada tingkatan caleg dewan perwakilan rakyat provinsi, kabupaten kota dan pusat. Persoalannya hambatan biaya. “Setidaknya kita mengupayakan buat TPS se aksesibel mungkin. Misal dari susukan masuk ke TPS yang lebar dan penempatan bukan di ketinggian. Ini upaya kami memudahkan rekan disabilitas,” kata Misna.


Perhatian pemerintah pada hak politik penyandang disabilitas memang belum optimal. Terbukti dari persoalan klasik soal anggaran yang selalu jadi penghalang. Padahal ada tentang sekian ratus milyar untuk insentif para saksi partai politik di TPS yang sesungguhnya sanggup direalokasi ke kebutuhan pemilih penyandang disabilitas.(DPM)


sumber: Fajar



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Hak Politik Penyandang Disabilitas Masih Terabaikan"