Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan Perusahaan Memberdayakan Penyandang Disabilitas

Lapangan kerja menjadi problem utama yang dialami oleh para penyandang disabilitas. Keterbatasan dari segi fisik kerap kali dilihat oleh masyarakat sebagai bentuk ketidak-mampuan. Stigma yang masih bertahan sampai detik ini di sebagian besar masyarakat bahwa penyandang disabilitas yaitu makhluk yang perlu dikasihani dan diberi santunan. Padahal mereka juga sanggup berkarya apabila diberi kesempatan dan akses.


Kasus penolakan perusahaan pada calon tenaga kerja dengan disabilitas juga sering kali terjadi. Ada beberapa pengalaman teman-teman menyerupai seorang tunanetra yang ditolak hanya lantaran tak sanggup membaca hasil ketikan. Padahal dengan alat scanner dan komputer bicara, membaca ketikan bukan masalah. Toh sekarang sudah kurun digital. Ada pula Tunarungu yang tak sanggup bekerja di kantor hanya lantaran tak sanggup menjawab panggilan telepon, padahal jobdesc utamanya bukan operator telepon. Masih banyak kasus-kasus lainnya yang bersama-sama disebabkan oleh pemahaman pihak pemberi kerja yang rendah mengenai penyandang disabilitas bahwa ada kewajiban untuk memberdayakan mereka. Bahkan bukan kewajiban yang jadi beban, ada laba pula yang akan didapatkan perusahaan apabila mempekerjakan penyandang disabilitas.


Alasan pertama yaitu adanya kewajiban pihak perusahaan milik pemerintah atau swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas di institusinya berdasar amanat UU Nomor 4 tahun 1997 perihal Penyandang Cacat. Pada pasal 14 berbunyi


“Perusahaan negara dan swasta memperlihatkan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, yang jumlahnya diubahsuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kua;ifikasi perusahaan.”


Soal undang-undang ini ternyata masih minim diketahui oleh perusahaan milik pemerintah atau swasta. Dari beberapa pengalaman penulis berbincang dengan pihak perusahaan, rata-rata mereka belum mengetahui kewajiban tersebut. Biasanya pada perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, mereka melaksanakan itu lantaran kesadaran pengelola, atau kebijakan negara asal perusahaan. Nampaknya pemerintah tak cukup serius untuk mengkampanyekan hal tersebut bahkan sesudah hampir 17 tahun undang-undang disahkan, sampai tahun ini sedang diusulkan RUU Penyandang Disabilitas yang baru.


Kelemahan utama UU tersebut yaitu tak adanya pengawasan atau hukuman yang tegas apabila perusahaan milik pemerintah atau swasta tak menjalankan amanahnya. Padahal itu yaitu affirmative action atau upaya jemput bola supaya kesejahteraan penyandang disabilitas yang dominan berada dalam kondisi miskin sanggup terangkat. Selain itu yang menjadi kritisi yaitu UU tidak menyebutkan kewajiban yang sama bagi forum pemerintahan. Dengan kata lain, pemerintah belum memberi teladan tapi sudah menyuruh pihak lain untuk berbuat.


Alasan lainnya yaitu keberadaan penyandang disabilitas di sebuah perusahaan sanggup memperlihatkan dampak positif dari sisi psikologis para karyawan. Pandangan umum menganggap penyandang disabilitas yaitu makhluk yang lemah dan terbatas. Ketika ada penyandang disabilitas yang bisa mempunyai prestasi dan berkarya selayaknya orang pada umumnya, hal tersebut akan dianggap sebuah yang luar biasa. Sering pula mereka dijadikanm motivasi supaya tak mau kalah dengan orang lain yang berfisik tidak sempurna. Dengan kata lain, keberadaan karyawan dengan disabilitas, jadi semacam motivasi hidup bagi karyawan lainnya.


Selain itu, keberadaan penyandang disabilitas di sebuah institusi seyogyanya sanggup menciptakan rasa kemanusiaan lebih peka. Ketika ikut berinteraksi dengan mereka, maka ada pengetahuan komplemen bagaimana menyikapi perbedaan. Bagaimana tiap insan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Mereka juga jadi tahu bahwa dengan derma kecil,seperti menuntun tunanetra menuju jalan ke toilet, ternyata punya dampak besar bagi orang lain.


Di atas beberapa alasan mengapa perusahaan perlu, bahkan harus, memberdayakan penyandang disabilitas. Penulis memakai kata memberdayakan dibanding mempekerjakan lantaran memberdayakan berarti juga mengembangkan potensi penyandang disabilitas tersebut, tak hanya diberikan pekerjaan sebagai formalitas. Semoga makin bertambah perusahaan baik milik pemerintah atau swasta yang berkomitmen untuk ikut dalam upaya ini. Apabila ada yang punya pendapat atau alasan-alasan lain, silakan membuatkan di kolom komentar.(DPM)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Alasan Perusahaan Memberdayakan Penyandang Disabilitas"