Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tips Modifikasi Motor yang Aman Biar Nggak Kena Denda Rp 24 Juta

Jagat otomotif beberapa waktu lalu sempat ramai dengan pro dan kontra soal modifikasi motor. Nggak ada angin nggak ada hujan, pihak kepolisian melarang segala macam modifikasi sepeda motor dan mengancam akan menindak tegas.

 

Kontan saja para pecinta modifikasi berang. Kubu yang pro menyatakan bahwa modifikasi nggak melanggar aturan dan murni sebuah ekspresi jati diri. Sementara kubu di seberang yang kontra bilang kalau modifikasi motor itu nggak ada faedahnya.

 

Pihak kepolisian ngotot bahwa modifikasi motor itu melanggar aturan. Polisi melandaskan argumentasinya pada Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

 

Pecinta modifikasi nggak berkutik lagi. Ini berarti kalau masih nekat menggunakan sepeda motor modifikasi, mereka bisa menjadi ‘sasaran empuk’ pada saat razia kendaraan.

 

Kalau modifikasi motor adalah sebuah ekspresi akan sebuah kreativitas, apakah harus dilarang? Pertanyaan tersebut yang masih menjadi kontroversi.

 

Tapi jangan berkecil hati, polisi masih memberikan kelonggaran kok. Nah, ini nih tips modifikasi motor yang aman biar bebas dari tilang.

 

[Baca: 5 Cara Merawat Motor Klasik yang Gak Gitu-Gitu Amat Kali Mahalnya]

 

1. Jangan mengubah rangka

Mengubah rangka sepeda motor kadang dilakukan supaya terlihat unik dan mengikuti gaya modifikasi tertentu. Tapi hal ini sebetulnya dilarang dalam Undang-Undang. Pada rangka juga terdapat nomor seri yang jadi syarat utama administrasi.

 

tips modifikasi motor yang aman

Waduh, kalau motor kayak gitu buat harian, bisa bikin repot pengguna jalan yang lain

 

2. Jangan mengubah dimensi

Mengubah dimensi berarti merekayasa panjang, lebar atau volume. Nah pada surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB sudah tercatat dimensi resmi dari pabrik. Kalau sampai dimensi sepeda motor berubah, jadi nggak sesuai dengan dokumen dong?

 

3. Jangan mengubah kapasitas mesin

Memperbesar kapasitas mesin alias bore up jadi favorit orang-orang yang pengin memperkuat performa mesinnya. Kapasitas mesin yang besar berarti motor juga lebih perkasa. Sayangnya, hal ini juga nggak sesuai peraturan.

 

4. Mengubah warna

Bosan dengan warna sepeda motor bawaan pabrik? Bisa kan dicat ulang? Eits, nggak bisa sembarangan. Kalau warna yang tercantum di STNK adalah hitam, ya warna harus hitam. Jangan sembarangan mengecat warna lain kalau nggak mau kena tilang.

 

Alasan kepolisian melarang modifikasi di atas karena sepeda motor harus sesuai dengan dokumen yang diterbitkan Mabes Polri. Kalau nggak sesuai dengan surat-surat yang dimiliki siap-siap saja diproses Pak Polisi.

 

Sah-sah saja melakukan modifikasi motor. Bisa saja memodifikasi sepeda motor untuk kontes. Asalkan motor tersebut nggak dipakai untuk harian.

 

tips modifikasi motor yang aman

Modifikasi yang aman itu berarti nggak berlawanan dengan surat-surat kendaraan. Kalau cuma sekadar menambah variasi bolehlah

 

 

Modifikasi yang aman berarti nggak mengubah apapun sesuai yang ada di surat-surat kendaraan. Kalau cuma mengubah velg, ban (sesuai ukuran asli), stang, tangki, lampu atau menambah aksesoris lain ya nggak masalah.

 

[Baca: 7 Kerugian Kalau Modifikasi Sepeda Motor Tanpa Peduli Aturan Ini…]

Uji tipe kendaraan bermotor

Kalau masih pengin memodifikasi sepeda motor buat dipakai harian dan bebas dari tilang, ada proses yang kudu dijalani lho. Ini tahapannya:

  1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
  2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang resmi ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Nggak sampai disitu, sebelum modifikasi kamu juga harus melakukan uji tipe buat memperoleh sertifikat. Wait! Apa itu uji tipe?

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, sepeda motor yang dirakit secara massal atau dimodifikasi, wajib memiliki pengesahan dan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor. Uji tipe ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

 

tips modifikasi motor yang aman

Modifikasi saja dilarang, apalagi modifikasi yang sampai meniru motor polisi. Siap-siap saja diciduk!

 

 

Selain itu uji tipe juga bertujuan menjaga lingkungan dari dampak pencemaran yang mungkin diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor. Pengujian tipe bisa dilakukan di dinas perhubungan dengan melampirkan:

 

  • KTP
  • NPWP
  • BPKB Asli
  • STNK Asli

 

Lumayan ribet kan? Daripada mengubah tampilan sepeda motor buat harian dan kena denda jutaan rupiah, mending modifikasi yang aman-aman saja. Lumayan juga kan dananya bisa menambah tabungan.

 

[Baca: 6 Ide untuk Ngedapetin Motor Idaman, Tapi Tetap Ramah buat Kantong]

 

 

 

Image credit:

  • http://1.bp.blogspot.com/_n7Vt1sT-3_4/S3SG8Aw-09I/AAAAAAAAGEY/cvDP7y4Nb6k/s640/more_than_a_bike_01.jpg
  • http://cdn.klimg.com/otosia.com/resized/475x/p/bank/2015/09/27/-motor-250-cc-benelli-gampang-modifikasi–ban-170-aman-9c3851.jpg
  • http://media.viva.co.id/thumbs2/2015/05/29/316362_polisi-gadungan-ditangkap-karena-menerobos-busway–jum-at–29-05-2015-_663_382.jpg

Posting Komentar untuk "Tips Modifikasi Motor yang Aman Biar Nggak Kena Denda Rp 24 Juta"