Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sorot Pemilu Dan Istilahnya

Sejak pertengahan Maret lebih sehari, masa kampanye terbuka sudah dimulai. Parpol (partai politik), sibuk mengatur taktik untuk mencari dukungan. Dengan alasan “memperjuangkan aspirasi rakyat,” mereka mengobral janji-janji. layaknya tukang obat ilegal mereka berteriak-teriak mempromosikan obat yang sedang mereka jual. Dengan akad “akan menyembuhkan rasa kekecewaan,” mereka mengeluarkan produk-produk andalannya. Ada yang menjual obat kemakmuran, anti korupsi, kesejahteraan untuk rakyat kecil, kemandirian perekonomian, demokrasi dan sayangnya tak ada obat anti diskriminasi yang masih saja terjadi pada penyandang disabilitas. Padahal disabilitas yakni komponen dari negara besar ini yang juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama.


Bagi mereka yang sakit hatinya atas penguasa dan partai politik yang sudah duduk di senayan belom terlalu parah, mereka akan membeli obat-obat yang dijajakan itu dengan bunyi mereka. Namun tak semua rakyat di negara ini yang sakitnya tidak terlalu parah. Banyak yang sakit hatinya sudah akut dan menganggap obat yang mereka jual yakni obat-obat palsu yang hanya akan memperkaya si tukang obat. Mereka yang demikian itu menyebut golongannya dengan “golput” sebuah gerekan untuk tidak ikut serta dalam pesta pemilihan umum. Golongan itulah yang disebut dengan golongan putih. Sebuah golongan yang tidak memakai hak pilihnya secara sengaja akhir penyakit “buruk kepercayaan” alasannya yakni apa yang dijanjikan pada masa kampanye dulu tidak terealisasikan selama mereka menjabat.


Namun apakah golput bisa dikatakan dengan golongan putih alasannya yakni mereka tak menyertakan suaranya pada pemilihan? Bukankah warna putih yakni simbol kesucian atau kebenaran. Lalu dengan tidak menyertakan bunyi pada pemilu apakah perbuatan itu suci dan benar? Semua berpulang kepada kita semua. Ada baiknya kalau istilah “golput” tidak lagi diartikan dengan golongan putih,” mungkin bisa diganti dengan golongan pemilih untuk tidak ikut. Dari tahun ketahun golput terus mengalami kenaikan. Mulai dari pemilu 1999 10,2 persen, 2004 23,3 persen, dan 2009 29 persen dan ada kecenderungan naik pada tahun ini. Selain istilah golput yang masih rancu bagi penulis. Istilah “black campaign” kampanye hitam juga tidak sesuai dengan artinya. Bisa dikatakan black campaign ketika lawan politik dari suatu partai menyebar luaskan isu yang menjatuhkan lawan politiknya dengan tidak ada dasar.


Bagi penulis black campaign seharusnya juga mengacu pada isi kampanye. bukan sekedar trik yang dilakukan oleh suatu lawan politik akan tetapi juga pada pelaksanaan dari janji-janji yang diobral pada ketika kampanye. Jika janji-janji yang diobral si caleg atau parpol tidak sanggup dilaksanakan bahkan menyimpang, maka mereka seharusnya dikatakan telah melaksanakan kampanye hitam atau kampanye yang berisi kebohongan-kebohongan yang tidak terlihat terperinci kesannya (hitam pekat). Berikut ini penulis sertakan istilah-istilah yang biasa dipakai pada masa pemilu:


A

AD/ART Partai Politik: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, suatu aliran organisasi yang memuat tujuan, asas, ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi partai.

Adagium Politik: Ungkapan atau pepatah yang terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, “Tiada mitra atau lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan siapa menerima apa.”

Affirmative Action: Biasa dikaitkan dengan aturan Undang-undang Pemilu yang memutuskan sekurang-kurangnya 30 persen pengurus dewan pimpinan sentra partai yakni wanita dan sekurang-kurangnya 30 persen calon legislator yakni wanita di dalam Daftar Calon Tetap.


Apatis: Sikap tidak peduli dengan keadaan


Audit Dana Kampanye: Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling usang 15 (lima belas) hari sesudah

hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik memberikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling usang 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya laporan.

B

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yakni tubuh yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, tubuh ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.

Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yaitu harga sebuah kursi di satu tempat pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.

BPP DPRD: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD yakni bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah bunyi sah dengan jumlah kursi di suatu tempat pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BPP DPR: Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi dewan perwakilan rakyat yakni bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah bunyi sah seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan bunyi 2,5 persen dari bunyi sah secara nasional di satu tempat pemilihan dengan jumlah kursi di suatu tempat pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta pemilu.

C

Calon Legislator (Caleg) ialah orang-orang yang menurut pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya santunan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.

Calon Independen/ Calon Perseorangan yakni seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada santunan partai politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan kepala tempat (pilkada).

Calon Presiden/ Wakil Presiden: orang-orang yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.

Coblos: Metode penandaan dengan melubangi surat bunyi pada Pemilu yang dipakai semenjak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2004.

Contreng/ Centang: Metode penandaan pada surat bunyi dengan memakai tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009 ini menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 wacana Pemilihan Umum.

D

Daerah Pemilihan (Dapil): batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan alasannya yakni itu menjadi dasar penentuan jumlah bunyi untuk menentukan calon terpilih.

Daftar Calon Sementara (DCS): Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.


Daftar Calon Tetap (DCT): Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.

Daftar Pemilih Sementara: Biasanya disingkat dengan DPS, ini yakni nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenapa harus dicek ulang, alasannya yakni bisa saja dalam DPS ini ada warga yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap: lihat Daftar Pemilih Sementara

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yakni data penduduk yang dipakai sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah: forum yang sanggup mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah. DPD juga melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.


DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat: forum yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, mempunyai fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.


DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota; forum legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah tempat dalam menjalankan tugas.

E

Electoral Threshold: Ambang batas untuk partai politik biar mengikuti Pemilu berikutnya.

Etika Politik: Tata aturan atau kaidah yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh lain.

Etnopolitik: Ilmu yang mempelajari asal-usul politik dalam suatu masyarakat.

Euforia Politik: Perasaan bangga luar biasa atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita alasannya yakni adanya kebebasan. Biasanya perasaan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat represif berakhir. Pada ketika euforia inilah banyak partai politik didirikan masyarakat kolam cendawan di trend hujan, menyerupai terjadi di Indonesia pascajatuhnya Presiden Soeharto.

F

Faksi: Kelompok dalam partai politik

Formulir Model A: Digunakan untuk data pemilih

Formulir Model A1: Digunakan Pemilihan Sementara

Formulir Model A1: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Awal

Formulir Model A2.2: Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir

Formulir Model A3: Daftar Pemilih Tetap

Formulir Model A4: Daftar Pemilih Tambahan

Formulir Model A5: Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan

Formulir Model A6: Rekap DPT Kabupaten/Kota

Formulir Model A7: Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi

G

Gabungan Partai Politik: Istilah ini merujuk pada cara pengajuan calon presiden yang bisa dilakukan satu partai politik atau campuran partai politik.

Golongan Putih (Golput), sebutan untuk kelompok masyarakat yang tidak memakai hak pilihnya secara sengaja dan penuh kesadaran alasannya yakni tidak percaya dengan sistem politik yang ada.

I

Iklan Kampanye Pemilu: Iklan dilakukan oleh peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau forum penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.

Incumbent: Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan biar dipilih kembali pada jabatan itu.

K

Kampanye: Kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan memberikan visi, misi, dan jadwal Peserta Pemilu. Metode kampanye menyerupai pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran materi kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.


Kampanye Hitam (Black Campaign): Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang dipakai biasanya desas-desus dari lisan ke lisan dan kini ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.


Kampanye Negatif: Kampanye menyerang lawan politik dengan memakai fakta atau kebijakan si lawan.

Kendaraan Politik: Sebuah wadah atau organisasi yang sanggup menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Partai politik sering dipakai sebagai kendaraan politik.

Koalisi Partai: Kombinasi dari sejumlah kekuatan partai politik untuk membentuk bunyi dominan sehingga sanggup memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.

Kuota Perempuan: lihat Affirmative Action


KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.


KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri


KPU atau Komisi Pemilihan Umum: Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

L

Laporan Dana Kampanye: Laporan penerimaan dan pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling usang 15 hari sehabis hari/tanggal pemungutan suara.

M

Masa Tenang: Rentang waktu ketika peserta pemilu dihentikan melaksanakan kampanye. Media massa juga dihentikan menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

N

Nomor Urut: Sistem penentuan calon terpilih menurut nomor urut di Daftar Calon Tetap. Ketentuan ini telah dihapuskan Mahkamah Konstitusi.

P

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terdapat di provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan, yakni panitia yang dibuat oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.

Parliamentary Threshold: Ambang batas partai politik memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini, jumlah kursi dewan perwakilan rakyat yang disediakan yakni 560.

Partai Oposisi: Partai yang menyatakan berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.

Partai Politik: Organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibuat dengan tujuan khusus

Partai Politik Peserta Pemilu: Partai politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan perseorangan untuk pemilu anggota DPD.

Pemilu atau Pemilihan Umum: Suatu proses menentukan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, menyerupai presiden, anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala desa.

Pemilu Paruh Waktu: Pemilu di Amerika Serikat untuk menentukan anggota-anggota kongres, dewan legislatif negara bagian, dan beberapa gubernur, tetapi bukan untuk menentukan presiden.

Pemilu Sela: Pemilihan umum khusus yang diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk di jabatannya alasannya yakni ditarik (recall) oleh partainya atau alasannya yakni menghadapi tuntutan aturan yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian dilakukan melalui prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemutakhiran Data Pemilih: Pendataan pemilih dengan memakai data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah. Hasil pemutakhiran data pemilih dipakai sebagai materi penyusunan daftar pemilih sementara.

Pendidikan Pemilu: Bertujuan membuatkan kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini meliputi penyampaian informasi kepada pemilih pada umumnya wacana hal-hal yang berkaitan dengan pemilu menyerupai UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, prosedur pemilihan, dan bagaimana proses pemberian bunyi pada hari pemilu itu. Tujuan kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil bab dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan wacana pentingnya bunyi individual.

Pengawas Pemilu Lapangan: Petugas yang dibuat oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.

Pengawas Pemilu Luar Negeri: Petugas yang dibuat oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Peserta Pemilu yakni partai politik peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.


Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yakni pemilihan calon kepala tempat provinsi atau kabupaten/kota.


PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.


PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri: Panitia yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.


PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara: Panitia Pemilihan di tingkat kelurahan.


PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih


PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.


Presidential Threshold: Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya yakni partai atau campuran partai mempunyai 25 persen kursi atau 20 persen bunyi sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.

Putusan Sela Pemilu: Putusan sementara Mahkamah Konstitusi dalam menuntaskan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.

R

Referendum atau Jajak Pendapat: Pemungutan bunyi untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum, biasanya orang-orang yang mempunyai hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para anggota kaum direktur wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di beberapa negara tertentu menyerupai Belanda, referendum tidak mengikat.

Rekapitulasi Suara: Penggabungan hasil pemungutan bunyi di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, kemudian naik berjenjang hingga ke Komisi Pemilihan Umum.

S

Sengketa Hasil Pemilu: Sengketa terhadap keputusan komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat tempat menyangkut hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sistem bikameral: Wujud institusional dari forum perwakilan atau dewan legislatif sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis).

Sistem proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam forum legislatif dengan jumlah pendukung faktual tiap partai.

Sistem Distrik: Wakil rakyat dipilih menurut bunyi terbanyak di suatu tempat pemilihan.


Sistem Nomor Urut: lihat Nomor Urut.


Sistem Proporsional: Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam forum legislatif dengan jumlah pendukung faktual tiap partai


Sistem Suara Terbanyak: Wakil rakyat ditetapkan menurut bunyi terbanyak.


Sistem Zipper: Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap yakni perempuan.

Surat Suara: Lembar kertas yang dipakai bagi pemilih untuk memberikan hak suara

T

TPS atau Tempat Pemungutan Suara: Tempat pemilih mencoblos pada ketika pemilu. Jumlahnya bisa ribuan di seluruh Indonesia. Di TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas pemungutan bunyi dan saksi-saksi dari partai politik.

U

Unikameral: Sistem perlemen yang hanya terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.

V

Verifikasi Partai Politik: Suatu proses tahap final penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.

Voting: Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan bunyi dan pemenangnya ditentukan dengan bunyi terbanyak.


Istilah-istilah penulis peroleh dari “vivanews.com”



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Sorot Pemilu Dan Istilahnya"