Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadi Korban Jual Beli Data Nasabah? Kita Bisa Bikin Pengaduan Kok

Sudah jadi rahasia umum kalau praktik jual beli data nasabah itu marak terjadi. Bagi pihak-pihak tertentu, data itu seperti harta karun.

 

Data itu adalah sumber ‘sasaran’ barang jualan pihak-pihak itu. Utamanya adalah telemarketing asuransi, kartu kredit, atau produk keuangan lainnya.

 

[Baca: Hati-hati dari Intaian Penipu Investasi Bodong]

 

Pasti sebal bukan? Tiba-tiba saja ditelepon telemarketing menawarkan produk ini itu. Bingung kok itu mbak-mbak telemarketing bersuara merdu dapat nomor telepon kita dari mana coba?

 

Di sinilah isu perlindungan data-data nasabah menjadi penting. Data-data nasabah sifatnya rahasia. Karena di situ tertera dengan jelas identitas seseorang, alamat, sampai ‘kekayaan’ yang tersimpan di bank.

 

Padahal, data-data nasabah wajib dilindungi. Pun sebagai konsumen, hak-hak nasabah itu sudah jelas diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di situ ditegaskan, “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.

 

jual beli data nasabah

Selain card skimming, jual beli data nasabah juga bisa digunakan untuk membobol aset seseorang lho

 

 

Nah, isu ini yang jadi domain Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini diposisikan semacam wasit jika terjadi sengketa antara pelaku jasa keuangan dengan nasabah. Hal ini mengingat OJK berperan dalam edukasi dan perlindungan konsumen, khususnya sektor jasa keuangan seperti tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK.

 

Sebelum terjadi sengketa, sebenarnya OJK lebih sreg pada upaya pencegahan. Caranya dengan mengingatkan pelaku jasa keuangan untuk melindungi nasabah. Langkah konkretnya, OJK menerbitkan Peraturan No 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

 

Lewat aturan main itu, pelaku jasa keuangan wajib hukumnya punya unit kerja yang berperan menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah. Tak ketinggalan, pelaku jasa keuangan juga mesti menjabarkan mekanisme pelayanan dan pengaduan nasabah. Berdasarkan instruksi OJK, pengaduan itu wajib ditindaklanjuti paling lambat 20 hari setelah pengaduan diterima.

 

Cuma itu sifatnya kondisional. Jika ada kondisi-kondisi khusus, respons dari pengaduan bisa diperpanjang 20 hari ke depannya. Kondisi itu misalnya butuh waktu untuk meneliti pengaduan, keterlibatan pihak ketiga, atau kondisi lainnya.

Jika memang kesalahan ada di pihak pelaku jasa keuangan, maka wajib menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan ganti rugi.

 

 

Aturan sih bagus, faktanya?

Benarkah itu bisa berjalan? Secara teori mungkin bagus, bagaimana faktanya?

 

Di sinilah OJK menyarankan agar sengketa itu bisa dilakukan di luar mekanisme itu. Misalnya melalui gugatan di pengadilan atau mediasi melalui badan khusus yang dibentuk untuk sengketa di sektor keuangan. Badan ini semacam  Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

 

Lalu apa saja yang bisa jadi sengketa antara nasabah dengan pelaku jasa keuangan? Wah banyak. Kalau direntengin daftarnya enggak ada habis-habisnya.

 

Kalau penyalahgunaan data-data nasabah? Ya itu termasuk.

 

Pelaku jasa keuangan yang terbukti ‘menjualbelikan’ data nasabah bisa diperkarakan. Coba simak deh pasal 2 Peraturan OJK No 1/POJK.07/2013.

 

Di situ ditegaskan kalau pelaku jasa keuangan wajib menjaga kerahasiaan data nasabah. Artinya termasuk pula dilarang memberikan nomor telepon kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari konsumen.

 

Bila terbukti, OJK berjanji akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan level pelanggarannya. Di pasal 53 tertulis sanksinya itu antara lain peringatan tertulis, denda berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan sampai pada pencabutan izin kegiatan usaha.

 

jual beli data nasabah

Data nasabah itu harusnya rahasia banget, kalau merasa dirugikan langsung laporkan saja

 

 

Itulah bingkai-bingkai hukum yang memagari pelaku jasa keuangan tak seenaknya ‘memainkan’ data-data nasabah.

Ketika kenyamanan nasabah terganggu lantaran ‘teror’ dari telemarketing, kemana mengadu?

 

Paling gampang langsung ke OJK. Lembaga ini punya saluran pengaduan konsumen langsung secara online.

 

Tinggal isi formulirnya dan tuliskan isi pengaduan. Tentunya jangan berharap langsung ada respons.

 

Tapi jika sekian lama tak ada respons juga, bisa pula lewat surat pembaca di media. Toh biasanya ini jadi saluran paling ‘ampuh’ karena menyangkut ‘citra’ dari pelaku jasa keuangan.

 

[Baca: Strategi Cerdas Komplain ke Pelaku Jasa Keuangan]

 

Pada intinya, jangan main-main dengan data-data nasabah. Nasabah bersedia berbagi data-data itu dengan tujuan ‘menikmati’ jasa dari pelaku jasa keuangan. Bukan untuk disalahgunakan yang dapat merugikan nasabah!

 

 

 

Image credit:

  • http://cdn.klimg.com/dream.co.id/resources/news/2015/08/24/18376/664xauto-hati-hati-hacker-kini-bisnis-kartu-atm-palsu-150824n.jpg
  • http://pimg.chirpstory.com/b877f361cd76a2ea14c1d88099b2a50fe17abb89/687474703a2f2f61332e696d672e6d6f6279706963747572652e636f6d2f39376666313464383961353335663031343732613162666537616439633832345f766965772e6a7067

Posting Komentar untuk "Jadi Korban Jual Beli Data Nasabah? Kita Bisa Bikin Pengaduan Kok"