Contoh Pelanggaran Aba-Aba Etik Psikologi
BAB I
PEDOMAN UMUM
Pasal 2
Prinsip Umum
Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
A. Penghormatan
Contoh : membeberkan diam-diam (butir 2)
B. Integritas dan perilaku ilmiah
Contoh : manipulasi data penelitian (butir 3)
C. Profesional
Contoh : jatuh cinta pada klien, psikolog/ilmuwan psikologi memaksakan diri untuk menangani kasus kliennya sendiri,
D. Keadilan
Contoh : hanya mau menangani klien yang kaya, atau yang berlatar belakang tertentu contohnya pejabat (butir 1)
E. Manfaat
Contoh : manipulasi data keuangan untuk seminar, dan lain-lain
Psikolog/ilmuwan psikologi disuap oleh klien untuk kepentingan langsung dan merugikan pihak lain
BAB IV
HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
Pasal 13 – Sikap profesional
Butir b – mendapatkan klien dengan membedakan budaya, agama dan suku
Butir c – klien ditangani oleh psikolog/ilmuwan Psikologi yang kurang berkompeten
Pasal 14 – pelecehan
1. Dalam proses konseling, Psikolog/ilmuwan Psikologi melaksanakan tindakan asusila (butir a)
2. Psikolog/ilmuwan Psikologi memandang rendah pada individu disabilitas fisik, mental; menganggap bahwa mereka tidak bisa bekerja dan bersosialisasi dengan baik
Pasal 15 – Penghindaran efek buruk
Psikolog/ilmuwan Psikologi mendapatkan anjuran untuk merubah hasil tes, tidak ada penghindaran/membiarkan akan munculnya efek jelek padahal sudah terlihat terang itu terjadi.
Pasal 16 – Hubungan majemuk
Psikolog tertarik dan memiliki kekerabatan dengan klien dalam waktu yang bersamaan dan kekerabatan tersebut menjadikan tidak objektivitas dan merugikan pihak-pihak yang terkait.
Pasal 17 – Konflik kepentingan
Membiarkan pelanggaran instruksi etik terjadi, kasusnya dengan pengangkatan jabatan di perusahaan dengan meminta kawasan untuk suami untuk imbalan atas jasa yang telah dilakukan.
BAB V
KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
Pasal 23 – tersangka pembunuhan diduga mengidap kelainan jiwa oleh Psikolog/ilmuwan Psikologi (butir 1e), Psikolog/ilmuwan Psikologi memberi kuasa pada rekannya untuk menyimpan data kliennya (butir 1f), perusahaan yang meminta data karyawan yang diduga bermasalah ke distributor konsultan yang dulu menyeleksi karyawan baru, hanya diterima/ditolak tanpa klarifikasi (2a).
Pasal 24 – a Psikolog/imuwan Psikologi menawarkan data klien kepada pihak yang tidak berwenang dan menjelaskan hal-hal mengenai tujuan dari konseling, c Psikolog->klien->kasus yang sama->diceritakan ke mahasiswa/rekannya secara gamblang.
Pasal 25
(1c) Psikolog menceritakan hal-hal diluar batas perjanjian/kesepakatan
(2a) Psikolog melibatkan diri pada orang-orang yang tidak terlibat dalam permasalahan
Pasal 26
Psikolog mengalami kecelakaan -> belum merencanakan sebelumnya (butir 1)
Psikolog menarik.mematok biaya terhadap kerahasiaan data klien (butir 3)
Pasal 27
Psikolog/dosen menawarkan data/informasi kepada mahasiswa tanpa menyamarkan data identitas klien-klien (butir 1)
BAB VI
IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK
Pasal 28
Psikolog menjelaskan suatu kasus pada orang yang mengalami kelainan Schizophrenia, memakai istilah-istilah Psikologi yang tidak dimengerti oleh orang awam (butir 1)
Gelar profesi (butir 2b)
Pasal 29
(3) Terhadap publikasi karya tulis Psikolog kepada kepada umum sengaja membayar pers
Pasal 30
Psikolog menciptakan seminar : pembiara Psikolog terkenal, tujuan tidak tercantum, biaya tinggi, tapi ternyata hasil tidak sebanding
Pasal 31
Psikolog mengumumkan ke publik, ada seorang yang mengalami gangguan jiwa secara terang-terangan tanpa rasa bersalah (butir a)
Pasal 32
Psikolog mempromosikan dirinya secara berlebihan/narsistik
BAB VII
BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
Pasal 33
Butir 1 – Psikolog tidak menjelaskan biayanya sesuai dengan perannya
Butir 5 – Psikolog sebagai relawan tau tidak dibayar-> ia tidak sepenuhnya atau setengah-setengah dalam menawarkan pelayanan
Pasal 34
Asisten si Psikolog dalam seleksi karywan dibayar tidak sesuai, murahan dan tidak ada klarifikasi mengenai aturan serta kurang adanya insiatif dari ilmuwan Psikologi untuk bertanya mengenai pembayaran atas jasa
Pasal 35
Psikolog sudah dibayar mahal, tapi hasil laporan investigasi asal-asalan
Pasal 36
Psikolog yang berpraktek di kampung, menolak dikala diberikan bayaran berupa hasil kebun atau masakan dari penduduk
BAB X
PSIKOLOGI FORENSIK
Pasal 56
(4) Psikolog memotong dan tidak sesuai dengan dinamika yang diharapkan oleh orang hukum, dan hanya diperbolehkan untuk melihat kondisinya di dikala yang sekarang
Pasal 57 : salah asesmen, si pelaku dan yang jadi target dari pelaku, bisa tidak ikut mekanisme dan salah alat tes
Pasal 58
(1) Psikolog menolak membantu menuntaskan kasus yang bekerjasama dengan aturan pidana
Pasal 59
(1) Psikolog tidak menawarkan kesaksian bekerjsama menurut investigasi Psikologis
PAsal 60
(1) Psikolog tidak memberitahukan atau menawarkan klarifikasi sebelumnya bila ia sebagai saksi ahli/konsultan dalam sebuah kasus forensik
Pasal 61
(1) Psikolog menyuruh asistennya yang bukan Psikolog (masih S1) untuk menawarkan pernyataan ke media
BAB XI
ASESMEN
Pasal 62
(1) Ilmuwan Psikologi melaporkan hasil diagnosa Psikolog
Pasal 63
(4) Psikolog memakai hasil alat tes yang melebihi dari 2 tahun dan ia tidak melaksanakan investigasi ulang
Pasal 64
(b) Psikolog melaksanakan seleksi dan ujian tanpa adanya persetujuan dari pihak yang terkait, alasannya ialah sudah melaksanakan asessmen
Pasal 65
Psikolog tidak mempertimbangkan faktor budaya dan menyamaratakan perbedaan
Pasal 66
(1) Hasil investigasi anonim di Psikolog A tidak diberikan ke Psikolog B sehingga B melaksanakan investigasi ulang (A merekomendasi B)
Pasal 67
(1) Psikolog tidak menjaga dan menyidik kelengkapan seperangkat alat tes (sembarangan naruh)
Sumber gamepelajar.xyz
Posting Komentar untuk "Contoh Pelanggaran Aba-Aba Etik Psikologi"