Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Pelanggaran Aba-Aba Etik Psikologi

BAB I

PEDOMAN UMUM


Pasal 2

Prinsip Umum


Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia

A. Penghormatan

Contoh : membeberkan diam-diam (butir 2)

B. Integritas dan perilaku ilmiah

Contoh : manipulasi data penelitian (butir 3)

C. Profesional

Contoh : jatuh cinta pada klien, psikolog/ilmuwan psikologi memaksakan diri untuk menangani kasus kliennya sendiri,

D. Keadilan

Contoh : hanya mau menangani klien yang kaya, atau yang berlatar belakang tertentu contohnya pejabat (butir 1)

E. Manfaat

Contoh : manipulasi data keuangan untuk seminar, dan lain-lain

Psikolog/ilmuwan psikologi disuap oleh klien untuk kepentingan langsung dan merugikan pihak lain


BAB IV

HUBUNGAN ANTAR MANUSIA

Pasal 13 – Sikap profesional

Butir b – mendapatkan klien dengan membedakan budaya, agama dan suku

Butir c – klien ditangani oleh psikolog/ilmuwan Psikologi yang kurang berkompeten


Pasal 14 – pelecehan

1. Dalam proses konseling, Psikolog/ilmuwan Psikologi melaksanakan tindakan asusila (butir a)

2. Psikolog/ilmuwan Psikologi memandang rendah pada individu disabilitas fisik, mental; menganggap bahwa mereka tidak bisa bekerja dan bersosialisasi dengan baik

Pasal 15 – Penghindaran efek buruk

Psikolog/ilmuwan Psikologi mendapatkan anjuran untuk merubah hasil tes, tidak ada penghindaran/membiarkan akan munculnya efek jelek padahal sudah terlihat terang itu terjadi.

Pasal 16 – Hubungan majemuk

Psikolog tertarik dan memiliki kekerabatan dengan klien dalam waktu yang bersamaan dan kekerabatan tersebut menjadikan tidak objektivitas dan merugikan pihak-pihak yang terkait.

Pasal 17 – Konflik kepentingan

Membiarkan pelanggaran instruksi etik terjadi, kasusnya dengan pengangkatan jabatan di perusahaan dengan meminta kawasan untuk suami untuk imbalan atas jasa yang telah dilakukan.


BAB V

KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI


Pasal 23 – tersangka pembunuhan diduga mengidap kelainan jiwa oleh Psikolog/ilmuwan Psikologi (butir 1e), Psikolog/ilmuwan Psikologi memberi kuasa pada rekannya untuk menyimpan data kliennya (butir 1f), perusahaan yang meminta data karyawan yang diduga bermasalah ke distributor konsultan yang dulu menyeleksi karyawan baru, hanya diterima/ditolak tanpa klarifikasi (2a).

Pasal 24 – a Psikolog/imuwan Psikologi menawarkan data klien kepada pihak yang tidak berwenang dan menjelaskan hal-hal mengenai tujuan dari konseling, c Psikolog->klien->kasus yang sama->diceritakan ke mahasiswa/rekannya secara gamblang.

Pasal 25

(1c) Psikolog menceritakan hal-hal diluar batas perjanjian/kesepakatan

(2a) Psikolog melibatkan diri pada orang-orang yang tidak terlibat dalam permasalahan

Pasal 26

Psikolog mengalami kecelakaan -> belum merencanakan sebelumnya (butir 1)

Psikolog menarik.mematok biaya terhadap kerahasiaan data klien (butir 3)

Pasal 27

Psikolog/dosen menawarkan data/informasi kepada mahasiswa tanpa menyamarkan data identitas klien-klien (butir 1)


BAB VI

IKLAN dan PERNYATAAN PUBLIK

Pasal 28

Psikolog menjelaskan suatu kasus pada orang yang mengalami kelainan Schizophrenia, memakai istilah-istilah Psikologi yang tidak dimengerti oleh orang awam (butir 1)

Gelar profesi (butir 2b)

Pasal 29

(3) Terhadap publikasi karya tulis Psikolog kepada kepada umum sengaja membayar pers

Pasal 30

Psikolog menciptakan seminar : pembiara Psikolog terkenal, tujuan tidak tercantum, biaya tinggi, tapi ternyata hasil tidak sebanding

Pasal 31

Psikolog mengumumkan ke publik, ada seorang yang mengalami gangguan jiwa secara terang-terangan tanpa rasa bersalah (butir a)

Pasal 32

Psikolog mempromosikan dirinya secara berlebihan/narsistik


BAB VII

BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI

Pasal 33

Butir 1 – Psikolog tidak menjelaskan biayanya sesuai dengan perannya

Butir 5 – Psikolog sebagai relawan tau tidak dibayar-> ia tidak sepenuhnya atau setengah-setengah dalam menawarkan pelayanan

Pasal 34

Asisten si Psikolog dalam seleksi karywan dibayar tidak sesuai, murahan dan tidak ada klarifikasi mengenai aturan serta kurang adanya insiatif dari ilmuwan Psikologi untuk bertanya mengenai pembayaran atas jasa

Pasal 35

Psikolog sudah dibayar mahal, tapi hasil laporan investigasi asal-asalan

Pasal 36

Psikolog yang berpraktek di kampung, menolak dikala diberikan bayaran berupa hasil kebun atau masakan dari penduduk


BAB X

PSIKOLOGI FORENSIK

Pasal 56

(4) Psikolog memotong dan tidak sesuai dengan dinamika yang diharapkan oleh orang hukum, dan hanya diperbolehkan untuk melihat kondisinya di dikala yang sekarang

Pasal 57 : salah asesmen, si pelaku dan yang jadi target dari pelaku, bisa tidak ikut mekanisme dan salah alat tes

Pasal 58

(1) Psikolog menolak membantu menuntaskan kasus yang bekerjasama dengan aturan pidana

Pasal 59

(1) Psikolog tidak menawarkan kesaksian bekerjsama menurut investigasi Psikologis

PAsal 60

(1) Psikolog tidak memberitahukan atau menawarkan klarifikasi sebelumnya bila ia sebagai saksi ahli/konsultan dalam sebuah kasus forensik

Pasal 61

(1) Psikolog menyuruh asistennya yang bukan Psikolog (masih S1) untuk menawarkan pernyataan ke media


BAB XI

ASESMEN

Pasal 62

(1) Ilmuwan Psikologi melaporkan hasil diagnosa Psikolog

Pasal 63

(4) Psikolog memakai hasil alat tes yang melebihi dari 2 tahun dan ia tidak melaksanakan investigasi ulang

Pasal 64

(b) Psikolog melaksanakan seleksi dan ujian tanpa adanya persetujuan dari pihak yang terkait, alasannya ialah sudah melaksanakan asessmen

Pasal 65

Psikolog tidak mempertimbangkan faktor budaya dan menyamaratakan perbedaan

Pasal 66

(1) Hasil investigasi anonim di Psikolog A tidak diberikan ke Psikolog B sehingga B melaksanakan investigasi ulang (A merekomendasi B)

Pasal 67

(1) Psikolog tidak menjaga dan menyidik kelengkapan seperangkat alat tes (sembarangan naruh)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Contoh Pelanggaran Aba-Aba Etik Psikologi"