Kuasai Dulu Ilmunya Biar Tahu Pengeluaran Urus Balik Nama dan Mutasi Motor Sendiri
Coba apa yang dibayangkan di kepala tentang balik nama atau mutasi motor sendiri? Ribet, berbelit-belit, buang-buang waktu, birokratis, pungli, calo, dan masih banyak lagi.
Faktanya memang itu. Mengurus balik nama atau mutasi kendaraan identik dengan semua yang disebutkan di atas. Maka itu, banyak orang yang menyerahkan pengurusan dokumen kendaraan tersebut sama ‘yang ahlinya’ alias biro jasa.
“Bayar lebih mahal dikit enggak apa-apa lah daripada lumutan di kantor Samsat.” “Enggak mau puyeng, pokoknya tinggal terima beres aja!”
Pendek kata, banyak orang yang menghindar untuk mengurus sendiri dokumen kendaraan. Mereka lebih suka bayar lebih mahal dengan menyerahkan proses balik nama dan mutasi kendaraan ke biro jasa.
Sah-sah saja sih anggapan itu. Tapi kalau kita tahu ‘ilmunya’, mengurus balik nama dan mutasi kendaraan sendiri enggak seribet dan seseram yang dibayangkan kok.
Keuntungan tambahannya, enggak perlu buang-buang duit buat bayar biro jasa.
Selain ‘ilmu’, syarat lainnya mengurus sendiri semua dokumen kendaraan itu adalah
- perbanyak sabar,
- berkas yang komplet,
- dan tentu saja waktu yang longgar.
Tenang, ilmu di sini bisa dipelajari kok. Oke, mari pelajari ilmu mengurus sendiri balik nama dan mutasi kendaraan. Misalnya dari Jakarta ke Bekasi.
Sebelum bergerak ke kantor Samsat, pastikan dulu semua berkas yang hendak diurus komplet 100 persen. Apa saja itu berkasnya?
-STNK asli dan salinannya
-BPKB asli dan salinannya
-KTP asli (bukan KTP pemilik motor yang dulu, tapi KTP pemilik baru) dan salinannya
– Kuitansi pembelian motor plus materai dan salinannya
Datangi kantor Samsat di mana BPKB diterbitkan
1. Cek Fisik Motor, biaya Rp 30 ribu
Di sini petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor. Hasil gesek ini diserahkan ke loket bersama berkas yang disiapkan sebelumnya dan bayar Rp 30 ribu.
Nanti petugas akan memeriksa dan melegalisir semua berkas tersebut. Maka tunggu sampai dipanggil dan kemudian petugas akan mengembalikan semua berkas tersebut.
2. Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan, biaya Rp 75 Ribu
Setelah berkas di tangan, barulah memulai proses mutasi dengan mendatangi bagian pelayanan mutasi kendaraan.
Di bagian ini, datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Nanti petugas di loket akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir tadi.
Setelah dicek petugas dan semua berkas oke, maka akan diminta mengisi formulir yang disediakan. Biasanya untuk memudahkan pengisian formulir, tak jauh dari loket tersedia dummy formulir sebagai contoh pengisian. Kalau masih enggak paham juga, jangan sungkan bertanya kepada petugas.
Setelah selesai, serahkan formulir itu ke petugas untuk dicek. Bila semua diisi benar, maka petugas akan menyodorkan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi motor senilai Rp 75 ribu.
Bayar dan ambil tanda terima itu untuk pengambilan berkas yang dijadwalkan pada 5 hari kemudian.
3. Pengambilan Berkas, biaya Rp 10 Ribu
Setelah tiba di hari yang ditentukan, balik lagi ke kantor Samsat untuk pengambilan berkas. Jangan lupa bawa tanda terima pembayaran mutasi motor untuk pengambilan berkas.
Datangi lagi lokasi pelayanan mutasi dengan menyerahkan tanda terima itu. Tunggu beberapa saat sampai nama dipanggil.
Begitu dipanggil dan berkas diserahkan, petugas akan meminta segera mengurus tahapan berikutnya ke loket fiskal. Di loket fiskal akan diberi tanda terima dan bayar lagi Rp 10 ribu.
Datangi kantor Samsat tujuan mutasi motor
Kalau masih ada waktu bisa langsung bergeser ke kantor Samsat tujuan mutasi motor. Tapi kalau ingin besoknya ya enggak papa. Tapi disarankan lebih baik mengurus berkas balik nama dan mutasi itu pagi-pagi sekali saat antrean masih sepi.
1. Loket Cek Fisik, Biaya Rp 0,-
Oke, apa yang dilakukan di kantor Samsat Kota Bekasi kali ini adalah ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari kantor Samsat sebelumnya. Biasanya sudah antre dan tunggu beberapa saat sampai nama dipanggil petugas.
2. Loket Berkas Mutasi, Biaya Rp 0,- (kecuali bayar fotokopi)
Setelah dipanggil, segera menuju kios fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kuitansi pembelian. Kemudian bergeser ke loket berkas mutasi. Serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli.
Petugas di loket akan memeriksa kelengkapan berkas. Bila lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Nanti petugas akan meminta untuk kembali keesokan harinya lagi.
3. Loket Pembayaran STNK, Biaya tergantung dari jenis kendaraan
Di hari yang telah ditentukan, datangi lagi ke loket mutasi sambil membawa tanda bukti pembayaran STNK. Nanti petugas akan mengarahkan untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK.
Pas dipanggil, segera siapkan dana yang tertera dalam kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sendiri sudah ditentukan nilainya.
Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya. Untuk informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor di Jakarta bisa ke http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Nilai itu bisa jadi perkiraan sebagai perbandingan kalau mau mutasi ke luar Jakarta.
Sebagai contoh Suzuki Satria FU tahun 2014 ditetapkan nilai jualnya Rp 13,1 juta. Nah, nilai jual itu yang jadi dasar perhitungan pajak.
Berikut ini Item yang terdapat dalam balik nama dan mutasi
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besaran BBN KB motor bekas (seken) sebesar dua pertiga PKB (pajak kendaraan bermotor).
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang besarannya 1,5% dari NJKB. Jadi kalau Suzuki Satria FU NJKB Rp 13,1 juta jadi Rp 196.500
- SWDKLLJ adalah Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Sumbangan ini nantinya dikelola oleh Jasa Raharja. Besarannya ditetapkan Rp 35 ribu
- BIAYA ADM adalah Biaya administrasi ini Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM sebesar Rp 20 ribu.
Total biaya yang tercantum dalam STNK adalah
- BBN KB Rp 131.000
- PKB Rp 196.500
- SWDKLLJ Rp 35.000
- ADM Rp 20.000
Total Rp 382.500
Bikin BPKB Baru
Tahapan terakhir adalah mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri. Untuk itu siapkan salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik, dan salinan kuitansi pembelian motor.
Mengurus BPKB baru ini wajib ke Kepolisian Daerah setempat.
1. Gedung Ditlantas, Polda Metro Jaya (Hari pertama)
Datangi Polda Metro Jaya dan langsung ke Gedung Ditlantas yang berwarna biru. Sebelum masuk gedung bakal dikasih nomor antrean. Ambil formulir urus BPKB di mana petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
Setelah oke, petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80 ribu untuk dilunasi di counter BRI yang tak jauh dari loket.
Kemudian antre lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari BRI. Pastikan semua berkas itu jadi satu agar tak tercecer.
Saat dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Setelah itu balik lagi sesuai dengan jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB.
2. Gedung Ditlantas, Polda Metro Jaya (Hari kedua)
Saat di hari yang ditentukan, datang lagi ke Gedung Ditlantas untuk pengambilan BPKB. Jangan lupa bawa tanda terima dan salinan KTP.
Saat giliran dipanggil, serahkan tanda bukti itu dan salinan KTP. Petugas akan mencocokan semua data dan barulah BPKB baru diserahkan. Selesai sudah urusan.
Itulah rentetan pengurusan dokumen balik nama dan mutasi motor dari Jakarta ke Bekasi. Total duit yang keluar untuk pengurusan mutasi secara mandiri ini senilai Rp 467.500. Tapi secara keseluruhan dihitung juga biaya bensin buat mondar-mandir dan parkir ke masing-masing lokasi itu. Termasuk juga duit buat fotokopi, atau jajan kalau lagi laper, iya enggak.
Memang tak bisa jadi seketika. Luangkan waktu dan wajib sabar karena mesti geser ke satu loket ke loket lainnya.
Memang butuh waktu yang senggang buat mengurusnya. Hanya, kalau ingin pelayanan lebih maju, ada baiknya dari sekarang mengurus sendiri. Selain lebih murah, mengurus sendiri semua dokumen itu akan membuat calo-calo hilang dengan sendirinya.
Kan sesuai dengan prinsip ekonomi. Di mana enggak ada permintaan calo maka enggak bakal ada penawaran dari calo, bukan! Yuk, mari benahi pelayanan di Kantor Samsat ini diawali dari kita sendiri.
Image credit:
- http://www.rmoljakarta.com/images/berita/normal/189500_01350226022015_samsat_polda_metro.jpg
- http://dispenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2015/07/samsat-bekasi-650×400.jpg
- https://s3-ap-southeast-1.amazonaws.com/jualodev/original/1370571/jual-satria-fu-150-ta-motor-dan-sekuter-suzuki-1370571.jpg
- https://lh3.googleusercontent.com/-pDRUpgTHXjM/U2ikc3WXFFI/AAAAAAAABSE/R4xe3jrJWkw/s630-fcrop64=1,2aea0000d4beffff/CONVAR13C.jpg
Posting Komentar untuk "Kuasai Dulu Ilmunya Biar Tahu Pengeluaran Urus Balik Nama dan Mutasi Motor Sendiri"