Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komunitas Disabilitas Serahkan Draft Ruu Penyandang Disabilitas Ke Sekjen Dpr Ri

Jakarta, Kartunet – Komunitas penyandang disabilitas yang diwakili oleh kelompok kerja (pokja) RUU disabilitas serta beberapa wakil organisasi disabilitas tingkat nasional bertemu sekjen dewan perwakilan rakyat RI, DR. Winantuningtyastiti, M.Si, untuk menyerahkan naskah RUU disabilitas proposal dari masyarakat (21-05). Selain Sekjen, ada pula Deputi Hukum dan Perundang-Undangan yang mendampingi Sekjen bertemu perwakilan masyarakat penyandang disabilitas ini.


Pada pertemuan itu, anggota pokja mempresentasikan isi RUU disabilitas yang telah disusun dan yang sebelumnya telah disosialisasikan ke masyarakat penyandang disabilitas dari pelbagai kawasan di Indonesia melalui dua kali pertemuan konsultasi nasional.


Kepada Sekjen dewan perwakilan rakyat RI, komunitas disabilitas memberikan keinginan biar pembahasan RUU disabilitas dilakukan oleh sebuah “panitia khusus”, serta disahkannya RUU disabilitas ini pada tamat September, sebelum periode kerja dewan perwakilan rakyat masa bakti 2009-2014 berakhir.


Winantuningtyastiti menyambut aktual aspirasi komunitas disabilitas ini. Ia menyampaikan bahwa mengingat luasnya cakupan RUU disabilitas ini, yang melingkupi seluruh aspek kehidupan penyandang disabilitas di Indonesia, memang sangat masuk logika kalau pembahasannya dilakukan oleh “panitia khusus”.


Pada kesempatan pertemuan ini, Sekjen dewan perwakilan rakyat juga memberikan naskah RUU disabilitas yang telah disusun oleh tenaga mahir DPR. Ia memberikan bahwa Adanya masukan materi dari masyarakat penyandang disabilitas akan melengkapi draft yang telah dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat selama ini. Sekjen memberikan pula bahwa pembahasan RUU disabilitas di Badan Legislasi (Baleg) juga sudah berlangsung.


RUU disabilitas gres yang akan menggantikan Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 merupakan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai sebuah Undang-Undang HAM, Undang-Undang disabilitas gres ini yang terdiri dari 15 potongan dan 290 pasal bersifat implementatif.


Beberapa hal penting yang akan diatur oleh Undang-Undang disabilitas gres ini, antara lain yaitu pendataan penyandang disabilitas yang dilakukan satu kali dalam lima tahun, penyandang disabilitas di Indonesia akan mempunyai “kartu tanda disabilitas (KTD), dengan KTD ini penyandang disabilitas berhak mendapat “konsesi” atau potongan biaya di pelbagai bidang, contohnya transportasi, biaya listrik dan air.


Undang-Undang disabilitas gres juga akan melahirkan “komisi nasional disabilitas Indonesia (KNDI)”, sebuah forum negara independen yang akan memantau pelaksanaan penghormatan, pertolongan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.(DPM)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Komunitas Disabilitas Serahkan Draft Ruu Penyandang Disabilitas Ke Sekjen Dpr Ri"