Gaji Dipotong, Gimana Cara Menghitung PPh Tiap Bulan?
Hayo ngaku, yang namanya gaji dipotong itu pasti bikin nyesek. Meskipun potongan itu kewajiban kayak Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak yang populer dengan sebutan PPh 21 ini menggunting hasil jerih payah banyak pekerja tiap bulan. Tapi, belum semuanya tahu besaran potongan dan gimana cara menghitung PPh tiap bulan. Gimana coba kalau potongannya menyalahi aturan?
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015, tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak orang pribadi menjadi Rp 36.000.000,- per tahun dan tambahan Rp 3.000.000,- per tahun. PTKP mengalami penyesuaian menjadi:
- Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Kalau nggak bayar pajak bisa-bisa malah kena sanksi pemerintah. Mending main aman saja
Peraturan itu menyebutkan bahwa pihak yang wajib memotong penghasilan untuk PPh 21 antara lain:
- Pemberi kerja
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah
- Pembayar gaji/upah
- Pembayar honor/komisi
Berdasarkan peraturan tersebut, penghitungan PPh 21 dibagi menjadi:
- PPh untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
- PPh untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
- PPh untuk anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
- PPh untuk penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
- PPh untuk peserta program pensiun yang masih menjadi pegawai yang menarik dana pensiun
Contoh Penghitungan PPh
Untuk melihat bagaimana cara menghitung PPh tiap bulan, berikut ini kita ambil contoh PPh seorang pegawai tetap bernama Anto. Anto bekerja di PT Santosa Abadi. Dia belum menikah.
Data Anto:
- Gaji per bulan Rp 3 juta
- Potongan iuran pensiun Rp 30 ribu
- Potongan jaminan hari tua 2% dari gaji
- Premi jaminan kecelakaan kerja 1% dari gaji (dibayar perusahaan)
- Premi jaminan kematian 0,3% dari gaji (dibayar perusahaan)
- Lemburan Rp 2 juta
[Baca: Uang Jaminan Hari Tua Kena Pajak, Udah Gitu Progresif Pulaaa, Loh Kok Gitu?]
Perhitungan PPh 21 Anto bulan Januari adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Gaji Rp 3.000.000
Lemburan Rp 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 1% Rp 30.000
Premi Jaminan Kematian 0,3% Rp 9.000
Penghasilan bruto Rp 5.039.000
Pengurangan
- Biaya Jabatan: 5% x Rp 5.039.000 = Rp 251.950
- Iuran jaminan hari tua 2% dari gaji pokok Rp 60.000
- Iuran pensiun Rp 30.000
Total: Rp 341.950
Penghasilan neto sebulan: Rp 5.039.000 – Rp 341.950= Rp 4.697.050
Penghasilan neto setahun 12 bulan x Rp 4.697.050 = Rp 56.364.600
PTKP untuk wajib pajak sendiri Rp 36.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 56.364.600 – Rp 36.000.000 = Rp 20.364.600
Pembulatan = Rp 20.364.000
PPh terutang (ditetapkan di PPh Pasal 21)
5% x Rp 20.364.000 = Rp 1.018.200
PPh 21 bulan Januari = Rp 1.018.200 : 12 = Rp 84.850
Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: Rp 56.901.200 menjadi Rp 56.901.000.
Untuk diketahui, penghitungan di atas berlaku untuk wajib pajak yang sudah punya NPWP. Jika gak ada NPWP, harus dikalikan 120% menjadi: Rp 84.850 x 120% = Rp 101.820.
Bayar pajak sudah bisa online, masih malas juga bayar pajak?
Jadi, penghitungan di atas hanya sebagai contoh. Penghitungan tersebut bakal berbeda lagi jika data wajib pajaknya berbeda juga.
Besaran PTKP bagi wajib pajak dengan tanggungan anak jelas berbeda. Besarannya mulai dari Rp 39 juta hingga Rp 48 juta per tahun tergantung dari jumlah anak.
Yang pasti, semua pekerja yang beroleh penghasilan entah itu gaji, honor, komisi, atau apa pun namanya, wajib bayar pajak. Jika gak bayar, bisa kena sanksi dari pemerintah.
Pemerintah udah mulai berbenah kok. Beberapa jenis pajak udah bisa dibayar lewat online. Jadi, gak ada lagi keluhan antre lama atau calo. Mari, taat bayar pajak.
[Baca: Bayar Pajak Online Makin Gampang, Ngapain Pakai Calo]
Image credit:
- http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/804912/big/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg
- http://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2012/12/Bangga-Bayar-Pajak-Kabar-Tangsel.jpg
Posting Komentar untuk "Gaji Dipotong, Gimana Cara Menghitung PPh Tiap Bulan?"