Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pt Angkasapura I Berkelahi Hukum Kalau Terapkan Silent Announcement System

Surabaya, Kartunet – Sistem Silent Announcement yang akan diterapkan PT Angkasapura I di Bandara Juanda mulai 1 Juni melanggar hukum transportasi udara. Sistem yang akan menghilangkan pengumuman bunyi dan menggantinya dengan teks berjalan di sekitar area bandara melanggar poin-poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan juga UU Penerbangan, khususnya pada pasal mengenai layanan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.


Jaringan Advokasi Disabilitas Jawa Timur (JADI-Jatim) menciptakan kajian bahan mengenai kasus tersebut dan melihat PT Angkasapura I telah melanggar hukum pada dua produk legislasi.



  1. Bahwa perusahaan penerbangan (PT. ANGKASAPURA 1) berkewajiban untuk menunjukkan prioritas utama pada penyandang disabilitas (orang berkebutuhan khusus) baik sebelum terbang; ketika terbang; dan sesudah terbang (pasal 57 (1)Peraturan Menteri Perhubungan PM. 49/2012)

  2. Standar pelayanan komplemen sebelum penerbangan (pre-flight) bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) aksara a terdiri dari :

    • informasi penerbangan;

    • check-in;

    • proses menuju ke ruang tunggu; dan

    • boarding.



  3. Pasal 59 PM. 49/2012 Standar pelayanan isu penerbangan bagi penumpang dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 aksara a, yaitu adanya isu penerbangan yang benar dan terperinci bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang gampang diperoleh mengenai :

    • fasilitas yang tersedia di bandar udara asal dan tujuan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus; dan

    • fasilitas yang disediakan oleh tubuh perjuangan angkutan udara niagaberjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus



  4. Pasal 134 Jo pasal 239 UU No. 1 Tahun 2009 wacana Penerbangan secara terperinci menunjukkan standart pelayanan yang diimplimentasikan dalam pasal-pasal diatas, sehingga adanya isu penerbangan yang benar dan terperinci bagi calon penumpang dengan kebutuhan khusus melalui media publikasi yang gampang diperoleh mengenai :

    • fasilitas yang tersedia di bandara udara asal dan tujuan untuk penumpang dengan kebutuhan khusus; dan

    • fasilitas yang disediakan oleh tubuh perjuangan angkutan udara niagaberjadwal untuk penumpang dengan kebutuhan khusus.




Jelas sudah hukum yang menjamin kenyamanan penumpang dengan disabilitas dalam memakai jasa bandara. Diharapkan PT Angkasapura I sanggup segera mengevaluasi kebijakannya, dan ke depan layanan bagi penyandang disabilitas lebih baik lagi.(DPM)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Pt Angkasapura I Berkelahi Hukum Kalau Terapkan Silent Announcement System"