Kebijakan Yang Tak Bijak
Undang-undang seyogyanya menjadi putusan yang berpihak terhadap setiap warga negaranya. Akan tetapi, banyak undang-undang atau kebijakan yang tak bijak sehingga mengakibatkan batasan-batasan terhadap masyarakat, yang akibatnya mengakibatkan ekspansi diskriminasi pada segala aspek, menyerupai yang terjadi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 perihal Penyandang Cacat. Kali ini saya hanya membahas dari segi pendidikan, alasannya yakni pendidikan merupakan alat untuk mendapat tarap hidup yang lebih baik.
Berikut beberapa isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1997 perihal Penyandang Cacat:
- Pasal 6 Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
- 1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
- (2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya diubahsuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
- Pasal 11 Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapat pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
- Pasal 12 Setiap forum pendidikan memperlihatkan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat sebagai akseptor didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat keanehan serta kemampuannya.
Dari beberapa pasal di atas saya melihat ada selah bagi forum pendidikan untuk diskriminatif terhadap penyandang disabilitas (yang dulu disebut penyandang cacat) biar tidak bisa mengenyam pendidikan di sana. Yang saya maksud yakni kalimat: “sesuai dengan jenis dan derajat keanehan serta kemampuannya.” Ini mengakibatkan perkiraan bahwa penyandang disabilitas tidak mempunyai intelektual yang memadai, tidak bisa mengakses sarana dan prasarana pendidikan yang non accessible, tidak bisa melaksanakan acara berguru mengajar, dan sebagainya. Padahal, pihak forum pendidikan hanya melihat dari sisi masalah, bukan solusi. Karena dengan cara yang berbeda atau dengan modivikasi, penyandang disabilitas pun bisa untuk mengenyam pendidikan sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai anak bangsa.
Solusi Sentralisasi
Dari permasalahan di atas, timbulah solusi “ajaib”. Bahwa dengan “dicantumkannya” kalimat: “sesuai dengan jenis dan derajat keanehan serta kemampuannya.” pemerintah membuat kotak- kotak dan memberi label terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan jenis kecacatannya.
- A: Tunanetra
- B: Tunarungu/tunawicara
- C: Tunagrahita
- D: Tunadaksa
- Dan sebagainya
Dari solusi di atas, rupanya membuat permasalahan yang lebih kompleks. Memang penyandang disabilitas sanggup memperoleh pendidikan yang sesuai dengan jenis, derajat, serta kemampuannya di Sekolah Luar Biasa (SLB), tetapi persoalan muncul ketika para penyandang disabilitas mulai muncul ke dunia luar.
- Sulit bersosialisasi dengan masyarakat umum alasannya yakni selama ini penyandang disabilitas hanya bergaul dengan sesamanya, dan masyarakat pun jarang berinteraksi dengan penyandang disabilitas secara langsung, baik pada lingkungan keluarga, sekolah, dan kehidupan sehari-hari.
- Penyandang disabilitas sulit mengakses sarana umum yang non accessible, alasannya yakni berkat sentralisasi jarang ditemui penyandang disabilitas di lingkungan masyarakat, sehingga sarana umum memang di-design bukan juga untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
- Sulitnya penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan alasannya yakni legalitas yang dikeluarkan oleh SLB dianggap bukan standarisasi pendidikan di Indonesia. Padahal, perihal tenagakerjaan pun sudah diatur dalam undang-undang yang sama.
- Dan lain sebagainya.
Poin-poin di atas mengakibatkan munculnya stigma negatif di masyarakat terhadap penyandang disabilitas, bahwa penyandang disabilitas tidak berdaya, tidak berpendidikan, hanya sebagai sampah masyarakat yang harus dipelihara oleh negara, khususnya kementerian sosial.
Pendidikan Inklusi
Angin segar terhembus dikala dicanangkannya Program Pendidikan Inklusi, dimana system pendidikan ini memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan di sekolah umum. SLB pun sekarang hanya menjadi daerah singgah bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan penyesuaian dengan kondisi disabilitasnya, ataupun untuk anak dengan disabilitas yang tidak bisa berinteraksi dengan dunia luar. Singkatnya, SLB menjadi sekolah transit untuk mempersiapkan penyandang disabilitas ke lingkungan masyarakat.
Kini penyandang disabilitas disebut juga anak berkebutuhan khusus, alasannya yakni setiap indipidu mempunyai keunikan masing-masing yang harus ditangani dengan cara yang berbeda, tidak hanya untuk anak dengan disabilitas, tetapi untuk semua siswa pada umumnya. Akan tetapi, masih banyak forum pendidikan yang belum memfasilitasi pendidikan inklusi, hanya sekolah-sekolah yang ditunjuk oleh diknas, contoh: Sekolah Menengah Pertama 226, Sekolah Menengan Atas 66, dan beberapa sekolah lain di Jakarta. Semoga ini bisa membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk mendapat pendidikan yang sesuai dengan status mereka sebagai warga Indonesia, karena: “Orang miskin yang sangat berpotensi menjadi penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas yang sangat berpotensi menjadi orang miskin”.
RUU Disabilitas
Saat ini forum aktifis disabilitas di Indonesia sedang menyusun Rancangan Undang-Undang disabilitas yang sanggup memenuhi hak dan kewajiban penyandang disabilitas di Indonesia, yang akan menutup setiap selah “diskriminaasi” alasannya yakni rancangan ini menurut perspektif dari penyandang disabilitas, yang memahami kondisinya sendiri. Akan tetapi, semenjak diusulkannya RUU disabilitas ini, menyusul pratifikasi CRPD, tampaknya diperlukan waktu yang usang dan birokrasi yang alot, yang menghambat ekspektasi warga disabilitas di Indonesia untuk mendapat hak-haknya. Semoga usaha ini segera akan terlaksana sehingga kita sebagai warga disabilitas Indonesia bisa mencicipi “Kebijakan yang bijaksana”.
Sumber gamepelajar.xyz
Posting Komentar untuk "Kebijakan Yang Tak Bijak"