Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami Bareksa.com

Bareksa Logo

Bareksa.com – Banyak umat muslim di Indonesia yang masih ragu halal-haram berinvestasi reksa dana. Banyak yang belum yakin apakah reksa dana tidak bertentangan dengan kaidah Islam.

 

Untuk menjawab keraguan ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang membolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.

 

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksa dana syariah, yang terikat dengan dua akad — yang sesuai dengan syariat Islam — yakni akad wakalah dan mudharabah.

 

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan Manajer Investasi (pengelola investasi reksa dana). Pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana.

 

Adapun mudharabah adalah di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara Manajer Investasi dengan investor atau nasabah.

 

Reksa dana syariah

Reksa dana sendiri sebetulnya merupakan kumpulan aset investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Aset investasi reksa dana berbagai macam, di antaranya adalah: deposito, surat utang (obligasi) dan saham. Untuk reksa dana syariah, aset investasi tersebut dipilih yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Deposito dan obligasi yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah adalah yang menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) maupun mudharabah (bagi hasil).

 

Bagaimana dengan saham?

 

Investasi saham juga diperbolehkan oleh MUI berdasarkan fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal. Syaratnya, perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti usaha perjudian; lembaga keuangan konvensional (ribawi); ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

 

9572_ketua-majelis-ulama-indonesia--mui--din-syamsuddin___r

Ketua MUI Din Syamsuddin (tengah) usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, 3 Februari 2015. (Antara Foto/Yudhi Mahatma)

 

 

Selain itu, transaksinya juga harus sesuai dengan ajaran Islam, yakni tidak mengandung unsur spekulasi (judi) atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan marjin, transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling) dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).

 

Saham-saham yang dinilai telah sesuai syariah tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).

 

Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah harus mematuhi prinsip-prinsip tersebut.

 

Kenapa reksa dana syariah

Pertanyaannya kini: kalau memang ada banyak aset investasi yang sudah berprinsip syariah, mengapa harus membeli reksa dana syariah? Mengapa kita tidak langsung saja berinvestasi pada deposito syariah, obligasi syariah, maupun saham syariah?

 

Dibandingkan dengan deposito maupun obligasi syariah, dengan berinvestasi reksa dana syariah kita bisa berharap meraih keuntungan yang lebih tinggi. Reksa dana syariah dalam lima tahun terakhir terbukti memberikan keuntungan investasi (return) sekitar 40-71 persen, demikian berdasarkan data Bareksa. Artinya, setiap tahun rata-rata keuntungan mencapai 8-14 persen dan tidak dipotong pajak. Bandingkan dengan bagi hasil deposito syariah yang rata-rata hanya memberikan keuntungan 5 persen per tahun dan masih harus dipotong pajak.

 

Selain itu, jika Anda ingin langsung berinvestasi saham syariah tanpa memiliki pengetahuan memadai mengenai pasar modal, tentu akan sangat berisiko. Melalui reksa dana, uang Anda titipkan kepada Manajer Investasi profesional yang memang ahli menilai kondisi keuangan berbagai perusahaan dan situasi perekonomian.

 

 

 

Baca Juga:

Reksa Dana Saham Syariah Ini Dapat Disesuaikan dengan Profil Risiko Anda

Dua Syarat Ini Tegaskan Reksa Dana Syariah Masuk Kategori Investasi Halal

Inilah yang Membuat Reksa Dana Unggul Dibanding Produk Investasi Lainnya

 

 

 

Image credit:

  • http://media.bareksa.com/media/media/assets/image/2015/02/9572_ketua-majelis-ulama-indonesia–mui–din-syamsuddin___r.jpg

Posting Komentar untuk "Halal Haram Investasi Reksa Dana, Begini Bunyi Fatwa MUI"