Gak Pernah Apply Kartu Kredit tapi Dikirimi, Bahkan Disuruh Bayar. Harus Gimana?
Saat banyak orang ngos-ngosan pingin punya kartu kredit gagal terus, ada juga lho orang yang gak pernah apply tapi dikirimi kartu kredit. Bahkan gak cuma dikirimi, tapi juga disuruh bayar tagihannya!
Kartu kredit itu biasanya dikirim via pos ke rumah. Ada juga yang gak langsung ngirim, tapi ngasi tahu lewat telepon dengan mengatakan “Anda adalah nasabah terpilih, jadi berhak mendapat kartu kredit”. Zzzzz…
Kejadian seperti ini mungkin gak banyak dialami orang. Tapi tetap saja, gimana coba kalau kita gak pernah apply kartu kredit tapi dikirimi, bahkan disuruh bayar? Jengkel pastinya.
Tapi jangan buru-buru emosi dulu. Tetap woles alias kalem pas menghadapi kasus kayak gini. Ada beberapa tahap yang bisa kita lakukan untuk “menjewer” bank yang bikin kesalahan fatal seperti itu.
1. Lapor ke bank
Segera hubungi bank yang ngirim kartu kredit itu untuk meminta penjelasan sekaligus menolak membayar tagihan kalau diminta. Tapi jangan lewat telepon. Pastikan masalah kayak gini dikomunikasikan secara tertulis, misalnya lewat e-mail.
Gunanya, kalau nanti masalah memerlukan penyelesaian otoritas terkait, kita punya bukti tertulis. Misalnya kita minta kartu kredit ditutup lewat telepon, tapi ternyata tagihan tetap ada bulan-bulan berikutnya, kita mau nyodorin bukti permintaan penutupan apa coba?
[Baca: Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!]
2. Tunggu jawaban
Setelah resmi mengadukan masalah kartu kredit itu, biasanya bank akan segera menjawab. Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengaduan diterimalah.
Kalau belum kunjung ada jawaban, bisa kirim e-mail lagi atau telepon untuk memberi tahu bahwa kita udah kirim e-mail dan minta segera dijawab. Pokoknya, kalau mereka ga aktif, kita harus tetap aktif!
3. Minta mediasi
Kalau bank gak memberi jawaban dan malah mengirim tagihan lagi, kita bisa minta tolong ke lembaga mediasi. Ada 7 lembaga mediasi keuangan yang dibentuk khusus untuk menengahi masalah antara penyedia jasa keuangan dan konsumen.
4. Lapor ke otoritas terkait
Kalau di lembaga mediasi ternyata usaha kita juga mentok, kita bisa lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyedia jasa keuangan di seluruh Indonesia.
Selain melapor ke OJK, kita juga bisa bikin aduan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Juga nulis surat pembaca di media agar kasus kita terekspos masyarakt luas dan bank yang kita permasalahkan mendapat sorotan.
[Baca: 4 Strategi Pintar dan Ampuh untuk Komplain Pelayanan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya]
5. Ke meja hijau
Nah, yang terakhir, kalau kita yakin benar dan punya bukti kuat, bisa saja kita membawa masalah ini ke pengadilan. Tapi ingat, persidangan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang gak sedikit. Kalau bisa selesai di lembaga mediasi, itu lebih baik. [Baca: 8 Gugatan Nasabah Bank yang Dimenangkan: Bukti Kalau Kita Juga Punya Hak Loh!]
Jika masalah kartu kredit ini bisa selesai pada tahap pertama, tentu kita gak akan repot-repot lagi ke tahap selanjutnya. Tapi kalau terpaksa, ya apa boleh buat.
Adapun soal “nasabah terpilih” seperti disebutkan di atas, konon itu adalah perbuatan oknum petugas bank yang putus asa mencari nasabah tapi gak dapet-dapet. Jadinya mereka telepon untuk bilang demikian, lalu minta data kita.
Padahal data itu baru mau diajukan buat apply kartu kredit. Setelah dapat data, biasanya seminggu kemudian akan ada kurir yang datang dengan dokumen data aplikasi kartu kredit buat kita tanda tangani.
Kalau nemu kasus yang kayak begini, tolak saja memberikan data. Apalagi disuruh tanda tangan gak jelas. Sebab prosedur apply kartu kredit bukan seperti itu.
Ingat, kita sebagai konsumen berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya tentang produk yang ditawarkan kepada kita. Hal ini diatur di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kalau ada yang janggal, kita bisa melaporkannya ke pihak berwenang.
Image credit:
- http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt50b57e9e46c6b/node/lt4a0a533e31979/tagihan-kartu-kredit-yang-tidak-pernah-saya-punya-
- http://www.pnp.ru/upload/uploaded_image/2013-03-06/1360799735_6cbd28.jpg
- http://us.images.detik.com/content/2014/05/13/5/165637_ojk.jpg
Posting Komentar untuk "Gak Pernah Apply Kartu Kredit tapi Dikirimi, Bahkan Disuruh Bayar. Harus Gimana?"