Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dongeng Gemericik Bunyi Hati (39)

20.Wajib untuk memenuhi permintaan dari manapun

21.Diperbolehkan mengirimkan surat dengan memakai media apapun, termasuk Burung hantu dan dalam penyebutannya diwajibkan dengan kalimat “Surat hantu”

22.Diperbolehkan berkeliaran di malam hari, dengan tujuan yang jelas

23.Wajib melaporkan kalau ada berlebihan atas hasil bumi

24.Wajib melaporkan kalau ada kekurangan hasil bumi

25.Diperbolehkan memakai sihir secara bebas, namun dihentikan untuk menyakiti orang lain, kecuali secara tersembunyi (tidak ketahuan), alasannya ialah akan dieksekusi sesuai dengan hukum yang berlaku

26.Dilarang bersiul, alasannya ialah itu ialah salah satu dari menandakan komitmen Kerajaan Bumi dalam memanggil bala tentara yakni pasukan Nij

27.Bebas mengakui dirinya sebagai penyihir

28.Boleh memamerkan kemampuannya masing-masing

29.Boleh menawarkan hasil karya secara sebebas-bebasnya dan akan diberikan hadiah, kalau ada sayembara tertentu, sesuai dengan hukum yang berlaku bagi para penyelenggaranya

30.Diwajibkan untuk membayar dengan 1 keping tembaga untuk mengikuti sayembara guna membayar dalam penyediaan hadiah atau dikembalikan dalam bentuk masakan atau jasa yang disediakan oleh penyelenggara sayembara tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku

31.Aturan sayembara wajib dilaporkan kepada Istana

32.Dilarang untuk memuja dan memuji Tingit

33.Boleh untuk memuja dan memuji yang lain, pola : “Pinter ya di sekolaan? Coba lihat anak manis”

34.Dilarang untuk memakai gelar, kecuali yang berada di Istana dan menampuk kekuasaan tertentu

35.Diperbolehkan untuk melaksanakan curahan hati dan meminta saran kepada Tingit, kapan saja, bahkan ketika sedang melaksanakan rapat di Istana, kecuali ketika jam makan, jam istirahat dan sedang menangani orang lain

36.Diwajibkan untuk mengantri sesuai hukum nomor 33



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Dongeng Gemericik Bunyi Hati (39)"