Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Denda Lalu Lintas 2016 Gak Naik Tapi Jangan Disepelekan Juga Dong!

Sudah bukan rahasia lagi kalau jalanan di besar kayak Jakarta menampung jutaan kendaraan setiap harinya. Tapi gak cuma angka kendaraan yang tinggi, angka pelanggaran lalu lintas juga gak kalah fantastis.

 

Dari data Ditlantas Polda Metrojaya, tercatat 1.307.828 pelanggaran terjadi selama 2015. Angka tersebut meningkat dari 865.197 di 2014.

 

Dengan kata lain, setiap hari rata-rata terjadi 3.583 pelanggaran di Jakarta! Wow, angka yang fantastis.

 

Gak cuma angka pelanggaran yang tinggi. Dari pelanggaran tersebut juga memicu tingginya angka kecelakaan!

 

Angka tersebut mencapai 169.499 kecelakaan atau naik 69,9% dibanding tahun 2014 yang hanya 99.281. Gak cuma merugikan secara fisik, pelanggaran juga menimbulkan kerugian finansial yang cukup signifikan.

 

[Baca: Dear Para Bikers, Sadar Gak Kalau Dampak Kecelakaan Motor Itu Termasuk Bikin Angka Kemiskinan Meningkat?]

 

Menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas bakal dikenakan denda atau kurungan badan. Walaupun nilai denda lalu lintas 2016 gak mengalami kenaikan, tetap saja bakal berdampak lumayan bagi keuanganmu.

 

denda lalu lintas 2016

Kalau surat lengkap dan motor laik jalan, kan pasti tenang kalau ada operasi kayak gini

 

 

Biar lebih jelas, coba cek daftar denda lalu lintas di bawah ini.

 

PasalPelanggaranDenda/Kurungan
281Tidak memiliki SIMRp 1 Juta/Kurungan 4 bulan
288 ayat 2Tidak bisa menunjukkan SIMRp 250 ribu/Kurungan 1 bulan
280Tidak memasang nomor kendaraanRp 500 ribu/Kurungan 2 bulan
285 ayat 1Sepeda motor tanpa kelengkapan teknisRp 250 ribu/Kurungan 1 bulan
278Mobil tanpa kelengkapan teknisRp 250 ribu/Kurungan 1 bulan
287 ayat 1Melanggar rambu lalu lintasRp 500 ribu/Kurungan 2 bulan
287 ayat 5Melanggar batas kecepatanRp 500 ribu/Kurungan 2 bulan
288 ayat 1Kendaraan tanpa STNKRp 500 ribu/Kurungan 2 bulan
291 ayat 1Tidak mengenakan helm SNIRp 250 ribu/Kurungan 1 bulan
293 ayat 1Tidak menyalakan lampu pada malam hariRp 250 ribu/Kurungan 1 bulan
293 ayat 2Tidak menyalakan lampu pada siang hariRp 100 ribu/Kurungan 15 hari

 

Sudah bukan rahasia lagi kalau pengendara lebih memilih ‘damai’ di tempat alias menyuap polisi. Alasannya banyak: ogah ribet, ogah mengurus ke jalur resmi atau malas mengurus ke pengadilan. Parahnya lagi, banyak oknum polisi yang melanggengkan budaya ini dengan menawarkan ‘jalan cepat’.

 

Hm, padahal sudah diatur dalam undang-undang bahwa jika penyuapan tersebut terbukti, maka bisa membuat kedua belah pihak dipidana. Memang sih, undang-undang tersebut gak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Tapi gak mengapa, toh peraturan-peraturan di atas dibuat untuk keamanan dan kenyamanan selama di jalan.

 

denda lalu lintas 2016

Sekarang pembuatan STNK sudah bisa online kok. Kalaupun harus offline, gak bakal memakan waktu lama

 

 

Agar terhindar dari masalah di kemudian hari, yuk ah lengkapi kendaraan sesuai standar dan surat-surat resmi. Jika dibandingkan dengan kewajiban membayar denda, mengurus surat-surat macam SIM atau STNK itu tergolong murah kok.

 

[Baca: 8 Informasi Wajib Tahu Seputar Perpanjangan STNK Online]

 

  1. SIM A

– Baru : Rp 120.000

– Perpanjang : Rp 80.000

 

  1. SIM BI

– Baru : Rp 120.000

– Perpanjang : Rp 80.000

 

  1. SIM BII

– Baru : Rp 120.000

– Perpanjang : Rp 80.000

 

  1. SIM C

– Baru : Rp 100.000

– Perpanjang : Rp 75.000

 

  1. SIM D (khusus penyandang cacat)

– Baru : Rp 50.000

– Perpanjang : Rp 30.000

 

  1. SIM Internasional

– Baru : Rp 250.000

– Perpanjang : Rp 225.000

 

Bagaimana dengan perpanjangan STNK? Untuk pembuatan STNK baru sih cuma dikenakan Rp 50 ribu. Tapi itu belum termasuk pajak, cek fisik dan asuransi.

 

denda lalu lintas 2016

Prosedur pembuatan SIM yang benar ya harus ada simulasi kayak gini

 

 

Nah, kalau semua surat lengkap dan kendaraan laik jalan, kan bakal tenang selama berkendara. Gak perlu takut juga kalau ada razia atau operasi lalu lintas. Yang jelas, selalu patuhi rambu lalu lintas ya!

 

[Baca: Pentingnya Bikin Duplikat STNK dan Surat-Surat Kendaraan Lainnya, Sekarang Juga!]

 

 

 

Image credit:

  • http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/841176/big/012023100_1427862395-polisi_tilang.JPG
  • http://2.bp.blogspot.com/_bYi2rvi1Mz4/THYaPV2MSFI/AAAAAAAAAx4/eLmPuhfIyJA/s1600/formulir.jpg
  • http://1.bp.blogspot.com/-55QLrkMk-0g/VPxjMRJaN4I/AAAAAAAABgE/KDkBe8NG_IY/s1600/cara%2Bmembuat%2Bsim.jpg

Posting Komentar untuk "Denda Lalu Lintas 2016 Gak Naik Tapi Jangan Disepelekan Juga Dong!"