Denda Lalu Lintas 2016 Gak Naik Tapi Jangan Disepelekan Juga Dong!
Sudah bukan rahasia lagi kalau jalanan di besar kayak Jakarta menampung jutaan kendaraan setiap harinya. Tapi gak cuma angka kendaraan yang tinggi, angka pelanggaran lalu lintas juga gak kalah fantastis.
Dari data Ditlantas Polda Metrojaya, tercatat 1.307.828 pelanggaran terjadi selama 2015. Angka tersebut meningkat dari 865.197 di 2014.
Dengan kata lain, setiap hari rata-rata terjadi 3.583 pelanggaran di Jakarta! Wow, angka yang fantastis.
Gak cuma angka pelanggaran yang tinggi. Dari pelanggaran tersebut juga memicu tingginya angka kecelakaan!
Angka tersebut mencapai 169.499 kecelakaan atau naik 69,9% dibanding tahun 2014 yang hanya 99.281. Gak cuma merugikan secara fisik, pelanggaran juga menimbulkan kerugian finansial yang cukup signifikan.
Menurut UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas bakal dikenakan denda atau kurungan badan. Walaupun nilai denda lalu lintas 2016 gak mengalami kenaikan, tetap saja bakal berdampak lumayan bagi keuanganmu.
Kalau surat lengkap dan motor laik jalan, kan pasti tenang kalau ada operasi kayak gini
Biar lebih jelas, coba cek daftar denda lalu lintas di bawah ini.
Pasal | Pelanggaran | Denda/Kurungan |
281 | Tidak memiliki SIM | Rp 1 Juta/Kurungan 4 bulan |
288 ayat 2 | Tidak bisa menunjukkan SIM | Rp 250 ribu/Kurungan 1 bulan |
280 | Tidak memasang nomor kendaraan | Rp 500 ribu/Kurungan 2 bulan |
285 ayat 1 | Sepeda motor tanpa kelengkapan teknis | Rp 250 ribu/Kurungan 1 bulan |
278 | Mobil tanpa kelengkapan teknis | Rp 250 ribu/Kurungan 1 bulan |
287 ayat 1 | Melanggar rambu lalu lintas | Rp 500 ribu/Kurungan 2 bulan |
287 ayat 5 | Melanggar batas kecepatan | Rp 500 ribu/Kurungan 2 bulan |
288 ayat 1 | Kendaraan tanpa STNK | Rp 500 ribu/Kurungan 2 bulan |
291 ayat 1 | Tidak mengenakan helm SNI | Rp 250 ribu/Kurungan 1 bulan |
293 ayat 1 | Tidak menyalakan lampu pada malam hari | Rp 250 ribu/Kurungan 1 bulan |
293 ayat 2 | Tidak menyalakan lampu pada siang hari | Rp 100 ribu/Kurungan 15 hari |
Sudah bukan rahasia lagi kalau pengendara lebih memilih ‘damai’ di tempat alias menyuap polisi. Alasannya banyak: ogah ribet, ogah mengurus ke jalur resmi atau malas mengurus ke pengadilan. Parahnya lagi, banyak oknum polisi yang melanggengkan budaya ini dengan menawarkan ‘jalan cepat’.
Hm, padahal sudah diatur dalam undang-undang bahwa jika penyuapan tersebut terbukti, maka bisa membuat kedua belah pihak dipidana. Memang sih, undang-undang tersebut gak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Tapi gak mengapa, toh peraturan-peraturan di atas dibuat untuk keamanan dan kenyamanan selama di jalan.
Sekarang pembuatan STNK sudah bisa online kok. Kalaupun harus offline, gak bakal memakan waktu lama
Agar terhindar dari masalah di kemudian hari, yuk ah lengkapi kendaraan sesuai standar dan surat-surat resmi. Jika dibandingkan dengan kewajiban membayar denda, mengurus surat-surat macam SIM atau STNK itu tergolong murah kok.
[Baca: 8 Informasi Wajib Tahu Seputar Perpanjangan STNK Online]
- SIM A
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000
- SIM BI
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000
- SIM BII
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000
- SIM C
– Baru : Rp 100.000
– Perpanjang : Rp 75.000
- SIM D (khusus penyandang cacat)
– Baru : Rp 50.000
– Perpanjang : Rp 30.000
- SIM Internasional
– Baru : Rp 250.000
– Perpanjang : Rp 225.000
Bagaimana dengan perpanjangan STNK? Untuk pembuatan STNK baru sih cuma dikenakan Rp 50 ribu. Tapi itu belum termasuk pajak, cek fisik dan asuransi.
Prosedur pembuatan SIM yang benar ya harus ada simulasi kayak gini
Nah, kalau semua surat lengkap dan kendaraan laik jalan, kan bakal tenang selama berkendara. Gak perlu takut juga kalau ada razia atau operasi lalu lintas. Yang jelas, selalu patuhi rambu lalu lintas ya!
[Baca: Pentingnya Bikin Duplikat STNK dan Surat-Surat Kendaraan Lainnya, Sekarang Juga!]
Image credit:
- http://cdn1-a.production.liputan6.static6.com/medias/841176/big/012023100_1427862395-polisi_tilang.JPG
- http://2.bp.blogspot.com/_bYi2rvi1Mz4/THYaPV2MSFI/AAAAAAAAAx4/eLmPuhfIyJA/s1600/formulir.jpg
- http://1.bp.blogspot.com/-55QLrkMk-0g/VPxjMRJaN4I/AAAAAAAABgE/KDkBe8NG_IY/s1600/cara%2Bmembuat%2Bsim.jpg
Posting Komentar untuk "Denda Lalu Lintas 2016 Gak Naik Tapi Jangan Disepelekan Juga Dong!"