Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Kartu Kredit: Apa, Bagaimana dan Kenapa

Peluang potensi gagal bayar tagihan kartu kredit tetap terbuka lebar. Tentu saja ada sejuta faktor yang membuat seseorang sulit melunasi utang kartu kredit. Nah, risiko gagal bayar ini bisa diatasi dengan mengasuransikan kartu kredit.

 

Bagi pemegang kartu kredit, asuransi kartu kredit ini bukan hal yang asing. Tujuan dari asuransi tersebut adalah menanggung risiko gagal bayar pemegang kartu kredit karena sejumlah faktor. Bisa karena kematian, kehilangan pekerjaan, atau sebab lainnya.

 

Asuransi kartu kredit sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi dalam pasal 1 ayat 2.

 

Di situ dijelaskan “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit”.

 

Pendek kata, asuransi itu akan menanggung risiko yang ditimbulkan oleh pemegang kartu kredit lantaran ketidakmampuannya melunasi tunggakan.

 

Ketidakmampuan bayar yang dimaksud di sini adalah pemegang kartu kredit mengalami musibah atau kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atau cacat permanen. Dengan asuransi kartu kredit maka yang bersangkutan ‘terbebaskan’ dari beban utang kartu kredit.

 

Dalam aplikasinya, masing-masing bank punya kebijakan sendiri seputar asuransi kartu kredit ini. Singkatnya, tak semua kartu kredit ada asuransi yang menjamin pelunasan tagihan jika nasabah tak lagi punya kemampuan membayar.

 

Ada yang mewajibkan dan ada pula yang sifatnya sukarela. Jika wajib, mau tak mau nasabah kartu kredit terkena penambahan biaya premi.

 

Lain halnya bila asuransi kartu kredit ini sifatnya sukarela. Bank akan meminta persetujuan terlebih dulu kepada nasabah kartu kredit apakah bersedia utangnya diasuransikan.

 

klaim asuransi kartu kredit

 

Besaran preminya sendiri juga tergantung dari kebijakan masing-masing penerbit kartu kredit. Rata-rata ada di rentang 0,3-0,8 persen dari total tagihan bulanan. Konkretnya bisa terlihat dari simulasi di bawah ini.

 

Premi asuransi kartu kredit : 0,5%

Tagihan bulanan : Rp 10 juta

Biaya premi : (Rp 10 juta X 0,5%)

 Rp 50 ribu

 

Semakin besar tagihan maka semakin besar pula besaran premi. Sebaliknya, jika tidak ada tagihan maka otomatis tak ada beban biaya premi yang harus dibayarkan.

Perlukah asuransi kartu kredit?

Apakah perlu membekali diri dengan asuransi kartu kredit? Pertanyaan ini ditujukan bagi mereka yang kebetulan kartu kreditnya tak dilengkapi asuransi kartu kredit.

 

Mungkin kalau ditanyakan kepada 10 orang, jawabannya beragam. Ada yang bilang perlu dan ada yang tidak. Masing-masing punya penjelasan.

 

Kubu yang pro bakal berargumen asuransi kartu kredit perlu karena melindungi dari risiko gagal bayar. Argumen ini diperkuat kalau tagihan kartu kreditnya selangit. Katakanlah bisa mencapai Rp 100 juta. Jika terjadi apa-apa, maka asuransi yang akan membereskannya.

 

Sedangkan yang kontra menilai asuransi kartu kredit tak perlu karena tagihan kartu kreditnya kecil. Lantaran besaran utang kartu kredit kecil, maka itu bukan masalah besar.

 

Buat apa mengasuransikan kartu kredit ketika tagihan hanya Rp 3-5 juta saja. Angka itu terbilang kecil dan mudah dilunasi karena saldo tabungan atau dana darurat yang dimiliki di atas besaran tagihan.

Klaim asuransi kartu kredit

Seperti halnya asuransi lain, asuransi kartu kredit juga ada prosedur dalam mengajukan klaim. Selain itu, penting untuk menginformasikan hal ini kepada istri atau anggota keluarga lain bila kartu kredit sudah diproteksi asuransi.

 

Tambahan lagi, perlu juga mempelajari isi polis asuransi tersebut. Setidaknya polis itu mencantumkan hal sebagai berikut:

 

-Berlakunya pertanggungan

-Penjelasan manfaat yang ditawarkan

-Teknis pembayaran premi

-Masa tenggang waktu pembayaran premi

– Penyebab dan syarat penghentian pertanggungan

-Prosedur pengajuan klaim

-Pihak yang ditunjuk ketika ada perselisihan

 

Maka itu penting untuk dapat pencerahan dulu seputar asuransi kartu kredit ini. Lagi pula, yang namanya ikutan asuransi mesti diidentifikasi dulu seberapa butuh akan sesuatu yang diasuransikan.

 

kartu kredit aman

 

Khusus soal asuransi kartu kredit sebenarnya keputusannya disesuaikan dengan habit penggunaan kartu kredit, besaran tabungan, premi asuransi, maupun asuransi lain yang sudah diikuti.

 

Sebagai contoh sudah ikut asuransi jiwa di mana uang pertanggungannya cukup besar sehingga bisa menutupi utang kartu kredit, maka tak perlu lagi mendaftar asuransi kartu kredit. Atau bisa mempertimbangkan asuransi kartu kredit jika merasa lebih nyaman meski sudah terlindungi asuransi jiwa.


Opsi terakhir biasanya dipilih karena total tagihan cukup besar sehingga kalau ada apa-apa biar asuransi kartu kredit saja yang menanggung.

Image credit:

http://www.protekita.com/wp-content/uploads/2015/05/formulir-klaim-asuransi.jpg

http://chip.co.id/asset/public/articles/images/intel_kembangkan_teknologi_pembayaran_kartu_kredit_yang_aman_141016_0.jpg

Posting Komentar untuk "Asuransi Kartu Kredit: Apa, Bagaimana dan Kenapa"