Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reksa Dana Memang Bawa Untung, Tapi Apakah Reksa Dana Kena Pajak?

Hayo, ngaku, siapa di dunia ini yang malas bayar pajak? Pasti hampir semuanya. Soalnya harus keluar duit.

 

Tapi pajak dibutuhkan oleh pemerintah buat negara. Kalau gak ada pajak, negara gak bisa jalan karena duitnya terbatas.

 

Pajak ditarik dari mana pun yang berpotensi, termasuk investasi. Investasi properti, misalnya, ada pajak penjualan. Tapi ada lho, investasi yang hasilnya tidak kena pajak. Namanya adalah reksa dana.

 

Reksa dana adalah salah satu jenis investasi yang kian digemari banyak orang. Dibanding investasi lain yang juga ramah buat pemula, seperti emas dan deposito, reksa dana memang sedikit lebih rumit.

 

Tapi, potensi imbal hasil (return) dari reksa dana lebih besar. Toh, serumit-rumitnya reksa dana, ada pihak yang bersedia membantu melancarkan investasi kita.

 

Namanya adalah perusahaan manajer investasi. Perusahaan ini punya spesialisasi di bidang investasi, khususnya reksa dana. Mereka akan mengelola dana investasi kita dengan tujuan memperoleh hasil sebesar-besarnya.

 

[Baca: Tak Perlu Ragu Investasi Reksa Dana, Ada Manajer Investasi yang Mengelola]

 

 

Gak perlu khawatir dana bakal diselewengkan. Yang penting, kita pastikan perusahaan itu terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Nantinya, kita bisa berkonsultasi dengan si manajer investasi soal mana jenis reksa dana yang paling pas dengan profil keuangan.

 

reksa dana kena pajak

Jangan cuma tahunya mall doang dong, nih gedung Bapepam, keren kan!

 

 

Kembali ke soal pajak, apakah reksa dana kena pajak? Keuntungan reksa dana bukanlah obyek pajak. Jadi, gak ada aturan untuk mengenakan pajak atas return tersebut. Berapa pun besarnya return, ya kita pulang dengan bawa duit itu.

 

[Baca: 6 Cara Memilih Manajer Investasi buat yang Mau Terjun ke Reksa Dana]

 

 

Kok Bisa Gak Kena Pajak?

Jadi gini. Reksa dana itu merupakan tempat untuk menghimpun dana investasi masyarakat. Dana ini akan dikelola manajer investasi di portofolio efek.

 

Nah, ketika reksa dana terhimpun, otomatis ia akan menjadi subyek pajak. Dengan demikian, ada kewajiban bagi investor reksa dana untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

 

Misalnya, reksa dana disuntikkan ke deposito bank. Maka, ketika dana tersebut mendapat bunga, akan muncul pajak sesuai dengan aturan.

 

Perhitungannya:

Reksa dana: Rp 100 juta
Bunga: 4%
Return: Rp 4 juta

 

Dengan bunga 10%, misalnya, maka ada potongan 10% x Rp 4 juta= Rp 400 ribu. Jadi, total pendapatannya Rp 3,6 juta.

Saat pendapatan dari deposito ini dibukukan pada nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana, maka yang dicatat adalah Rp 3,6 juta. Jadi, sudah ada potongan pajak di sana.

 

Itu artinya, secara tidak langsung investor telah membayar pajak. Karena itu, kalau return reksa dana dijadikan obyek pajak, akan terjadi pembayaran pajak ganda.

 

reksa dana kena pajak

Naik, naik, ke puncak gunung, eh duitnya banyak hehehe

 

 

Yang rugi tentunya investor kalau demikian. Karena itulah hasil dari transaksi jual-beli dalam reksa dana tidak dikenakan pajak lagi.

 

Tapi bagaimana laporannya dalam pajak tahunan? Tenang saja. Reksa dana cukup ditulis sebagai aset dengan nilai buku sesuai dengan harga pembelian.

 

Misalnya dengan contoh investasi reksa dana di atas. Yakni dengan harga pembelian Rp 100 juta. Ya cukup ditulis saja aset reksa dana senilai Rp 100 juta.

 

Tapi ingat, tanyakan dulu ke perusahaan manajer investasi soal pajak ini. Sebab, aturan dari pemerintah bisa berubah setiap saat.

 

Yang pasti, gak perlu ragu terjun ke investasi reksa dana. Selain ramah buat pemula, modalnya gak perlu duit sekoper.

Bahkan yang berusia kuliah juga bisa ikut investasi reksa dana. Daripada uang saku dihambur-hamburkan, mending diputar di investasi reksa dana.

 

 

Siapa tahu nanti bisa melanjutkan kuliah dengan duit hasil investasi itu. Semua akan bangga pastinya.

 

reksa dana kena pajak

Hayoo jangan kebanyakan bercanda ya, kuliah yang bener hehehe

 

 

[Baca: Investasi Reksa Dana Bisa Diwariskan, Jadi Makin Cocok Buat Masa Depan]

 

 

 

Image Credit:

  • http://media.viva.co.id/thumbs2/2012/06/21/160363_gedung-bapepam_663_382.jpg
  • http://photo.kontan.co.id/photo/2011/01/12/1589886090p.jpg
  • http://socs.binus.ac.id/files/2012/03/[email protected]

 

 

Posting Komentar untuk "Reksa Dana Memang Bawa Untung, Tapi Apakah Reksa Dana Kena Pajak?"