Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pentingnya Kehadiran Sentra Layanan Disabilitas Di Universitas

Mentri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Mentri No. 46 tahun 2014 perihal pendidikan khusus dan layanan khusus di perguruan tinggi dan pentingnya PLD di perguruan tinggi. Peraturan tersebut memandatkan semoga pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan tinggi untuk memfasilitasi kebutuhan mahasiswa disabilitas. Fasilitas yang dimaksud di antaranya keharusan adanya PLD di setiap universitas, serta menyelenggarakan pelatihan, baik bagi tenaga akademik maupun non akademik semoga mempunyai kemampuan melayani penyandang disabilitas.


 


 


Di Indonesia sudah ada dua universitas yang mempunyai Pusat Layanan Disabilitas (PLD) , yaitu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Universitas Brawijaya, Malang. Dalam salah satu sesi Pertemuan Lanjutan Mahasiswa Tunanetra yang diselenggarakan tanggal 23-25 Oktober 2014 di Jakarta, Pertuni pun menghadirkan Arif Maftuhin, Direktur PLD UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pada kesempatan tersebut Arif banyak membagi warta kepada mahasiswa tunanetra mengenai PLD yang ia kelola.


 


 


Arif memaparkan, bahwa universitas-universitas di luar negeri mempunyai PLD, sehingga kebutuhan khusus para mahasiswa disabilitas pun terjamin. Hal ini bertolak belakang dengan situasi di Indonesia, di mana para mahasiswa disabilitas berjuang sendiri untuk memenuhi banyak sekali kebutuhan mereka dalam proses perkuliahan. Inilah yang kemudian mendorong Arif bersama rekan-rekannya untuk mendirikan PLD di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada tahun 2006.


 


 


“Tiga orang sobat kami yang gres pulang dari Kanada menemui teman-teman tunanetra kemudian mereka berbincang untuk membangun barisan volunteer, yaitu orang – orang yang peduli untuk membantu tunanetra,” kata Arif, menjelaskan langkah awal pendirian PLD di kampusnya. Lewat upaya itu, terkumpulah tiga kelompok, yaitu : dosen, penyandang disabilitas yang bersedia berpartisipasi dan sobat sahabat dari penyandang disabilitas tersebut yang peduli.


 


 


Di UIN Sunan Kalijaga terdapat 50 orang penyandang disabilitas, yaitu 12 tunarunggu, 2 tunadaksa, dan sisanya tunanetra. Arif mengakui, bahwa dalam mempersiapkan PLD, Arif dan rekan-rekannya bermodal “nekat”.


 


 


“Kampus kami mendapatkan orang difable, dari situ kami akan mengerti apa yang mereka butuhkan,” terang Arif. Contohnya, mereka mendapatkan mahasiswa berkursi roda. Dengan mendapatkan mahasiswa tersebut, pihak kampus menyadari, bahwa diperlukan toilet yang aksesibel dengan pengguna dingklik roda. Akhirnya, pihak kampus pun memperbaiki infrastruktur gedung, sehingga mempunyai toilet yang aksesibel. “Bayangkan jikalau tidak ada tunadaksa, mungkin toilet tidak akan pernah dipugar,” tambahnya.


 


 


Menurut Arif, sebuah kampus hendaknya terlebih dahulu memberi kesempatan bagi mahasiswa disabilitas untuk berkuliah di kampus tersebut. Jika mahasiswa disabilitas sudah ada, maka PLD sanggup mengadvokasi kebutuhan khusus disabilitas tersebut. “Kita bisa minta pengadaan printer Braille, tapi harus terlebih dahulu mempunyai mahasiswa tunanetra yang memang menjadi pengguna dari printer Braille. Jika belum ada mahasiswa tunanetra, tentu pengadaan printer Braille tidak sanggup dilakukan,” jelasnya.


 


 


Advokasi yaitu tindakan yang perlu terus dilakukan dalam menyadarkan masyarakat mengenai hak-hak ppenyandang disabilitas. Berdasarkan fatwa itu, Arif pun tak bosan-bosannya melaksanakan serangkaian upaya sosialisasi. UIN Sunan Kalijaga sudah pernah mencoba mengundang rector dari kampus-kampus lain guna mensosialisasikan pentingnya pengadaan PLD. Sayangnya, upaya ini masih kurang menerima balasan serius dari kampus-kampus lain. “Yang tiba kebanyakan yaitu utusan-utusan rector sehingga kurang memahami materi yang disampaikan.”.


 


 


Masih ada upaya lain yang Arif lakukan dalam mensosilisasikan kebutuhan mahasiswa disabilitas. Misalnya, training terhadap dosen yang mengajar mahasiswa disabilitas. Pelatihan ini dilakukan setiap semester guna menunjukkan pemahaman kepada dosen di UIN Sunan Kalijaga semoga sanggup memahami bagaimana mengajar mahasiswa disabilitas. Selain itu, PLD juga selalu menunjukkan surat pengantar mahasiswa disabilitas kepada dosen-dosen yang nantinya akan mengajar di kelas-kelas yang terdapat mahasiswa disabilitas. Dalam surat tersebut, dijelaskan keberadaan mahasiswa disabilitas di kelas-kelas tertentu, apa ragam disabilitasnya, serta apa kebutuhan khusus yang ia perlukan selama proses berguru mengajar..


 


Agaknya sesi mengenai PLD ini cukup menarik perhatian penerima Pertemuan Mahasiswa Tunanetra. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul pasca paparan yang disampaikan oleh Arif. Hal ini menjadi suatu indikasi positif, bahwa para mahasiswa tunanetra ternyata mempunyai kepedulian untuk melaksanakan langkah perubahan di kampus masing-masing. Bagaimanapun, serangkaian upaya yang dilakukan oleh PLD tidaklah cukup, bila mahasiswa disabilitas sendiri tidak turut bergerak untuk menyuarakan haknya. Dalam hal ini, sosialisasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Orang lain tidak memahami kebutuhan penyandang disabilitas, namun penyandang disabilitas itu sendiri juga perlu ikut bersuara semoga orang lain memahami kebutuhannya. Bagaimanapun, jikalau kebutuhan kita tidak dikenal, maka orang lain tidak akan tahu perihal diri kita.


 



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Pentingnya Kehadiran Sentra Layanan Disabilitas Di Universitas"