Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengin Ngajuin Kredit Pemilikan Rumah untuk Rumah Bekas? Cukup dalam 5 Langkah Saja

Terkadang ada kondisi di mana membeli barang yang gak baru. Beli barang bekas asalkan masih layak ya kenapa nggak?

 

Prinsip tersebut juga berlaku untuk rumah. Sudah bukan rahasia lagi, beli rumah bekas bisa lebih murah. Pasalnya, ruang negosiasi antara penjual dan pembeli masih terbuka lebar.

 

[Baca: Ajukan KPR Rumah Baru dan Rumah Bekas Ternyata Beda Loh Bedanya di Mana Saja Dong]

 

 

Gak usah khawatir karena belum memiliki dana tunai keras. Membeli rumah bekas pun bisa melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Lantas bagaimana tahapan mengajukan KPR untuk rumah bekas?

 

1.Negosiasi dengan penjual

Saat sudah menemukan rumah bekas yang dijual dan ngerasa cocok, langsung saja negosiasikan harga yang pas. Negosiasi ini tentu saja dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi rumah dan lingkungan.

 

2. Berburu KPR ke bank

Kalau sudah deal dengan penjual, lanjutkan dengan langkah berburu KPR. Jangka waktu untuk mendapatkan KPR ini tergantung negosiasi dengan penjual. Jadi lebih baik jangan buang waktu lagi.

 

kredit pemilikan rumah

Mbak, mbak, saya mau beli rumah dong hehehehe

 

Dokumen standar yang diperlukan adalah:

 

– Kartu keluarga dan KTP

– NPWP

– Surat nikah

– Slip gaji 3 bulan terakhir

– Surat keterangan kerja

– Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir

– Fotokopi sertifikat

– Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)

– Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir

– Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditandatangani di atas materai

 

3. Proses appraisal

Ketika pihak bank menyatakan semua dokumen sudah memenuhi syarat dan debitur lolos BI checking, tiba saatnya proses appraisal. Proses ini dilakukan oleh bank dengan menyurvei rumah untuk menetapkan nilai jualnya.

 

Proses appraisal gak diperlukan kalau yang hendak dibeli adalah rumah baru. Ingat ya, ada biaya appraisal yang harus ditanggung oleh pembeli.

 

[Baca: Kesalahan Jokomi Ini Bisa Jadi Pelajaran Agar Pengajuan KPR disetujui Bank]

 

 

4. Surat perjanjian kredit

Kemudian saat proses appraisal selesai, bank akan menerbitkan surat perjanjian kredit (SPK) yang berisi:

 

– Besaran bunga

Untuk KPR konvensional biasanya bank akan menetapkan bunga flat di tahun pertama. Setelah satu tahun nasabah akan dikenakan bunga mengambang (floating rate)

 

kredit pemilikan rumah

Bunga-bunga bermekaran, oops ini mah bunga cicilan, jadi hati-hati ya!

 

 

– Penalti

Penalti hanya akan dikenakan jika debitur melunasi pinjaman KPR lebih cepat dari tenor. Besaran penalti biasanya 1 persen dari pokok terutang.

 

– Rincian biaya KPR

Biaya KPR ini meliputi asuransi, provisi, administrasi, pajak dan notaris yang dibebankan kepada pembeli.

 

– Penunjukan notaris

Notaris biasanya sudah ditunjuk oleh bank. Tapi nasabah juga bisa memilih notaris sendiri dengan alasan tertentu.

 

5. Tandatangan akad

Nah, saat bank sudah setuju mencairkan KPR dan pembeli juga sudah menyetujui SPK, saatnya menandatangani akad. Akad itu sendiri ada dua jenis, yaitu akad jual-beli dan akad kredit.

 

Tapi gak cuma tandatangan saja ya, ada prosedur lain yang harus ditempuh:

 

– Melunasi biaya KPR dan jasa notaris

– Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Si penjual juga wajib menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.

– Penandatanganan akad bersama pihak penjual (suami-istri) dan petugas bank di depan notaris

– Kalau semua proses sudah selesai, bank akan mentransfer dana KPR ke penjual rumah. Notaris akan memproses balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama pembeli. Sertifikat tersebut (beserta IMB dan PBB asli) akan diserahkan ke pihak bank sebagai jaminan KPR

 

kredit pemilikan rumah

Jangan gemeteran gitu dong mas tandatangannya, grogi dilihatin si ibu ya hahahaha

 

 

[Baca: Gaji di Bawah 4 Juta Bisa Punya Rumah Lewat KPR Sejahtera Tapak Gimana Caranya]

 

 

Proses mengajukan KPR memang bakalan lumayan memakan waktu kita. Tapi semua proses di atas harus dijalani dengan semangat. Mau kan punya rumah idaman, baru atau bekas selama masih layak dan terjangkau, kenapa gak?

 

 

 

Image Credit:

  • http://cdn-2.tstatic.net/batam/foto/bank/images/pelayanan-kpr-bank-mandiri_20160413_085409.jpg
  • http://www.mappijatim.or.id/wp-content/uploads/2014/08/kpr-bunga.jpg
  • https://amararesidence.files.wordpress.com/2012/06/penandatanganan-akad-kredit-dg-bank-panin-dihadapan-notaris.jpg

 

Posting Komentar untuk "Pengin Ngajuin Kredit Pemilikan Rumah untuk Rumah Bekas? Cukup dalam 5 Langkah Saja"