Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buat Menghindari Sengketa, Begini Nih Cara Pengurusan Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat tanah Rp 1 juta? Yang benar saja! Biaya ini dilaporkan oleh seorang petani di desa.

 

Laporan itu bahkan disampaikan langsung ke Menteri Agraria Ferry M. Baldan. Tentu saja laporan ini membikin semua mata terbelalak.

 

Soalnya, muncul pertanyaan: masak, semahal itu biaya pengurusan sertifikat tanah? Rp 1 juta itu duit semua lho, bukan daun.

 

Apalagi Kementerian Agraria alias Badan Pertanahan sendiri menyatakan biaya pengurusan sertifikat tanah hanya Rp 50 ribu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mana yang benar?

 

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita berpatokan pada pernyataan Badan Pertanahan selaku institusi resmi negara. Artinya, biaya sertifikat tanah Rp 1 juta itu kemungkinan besar adalah pungli alias pungutan liar dari calo.

 

[Baca: Bayar Pajak Online Makin Gampang, Ngapain Pakai Calo]

 

Jadi, gak perlu bingung dengan biaya itu. Kita hanya perlu memastikan mengikuti prosedur dengan benar. Sudah tahu cara pengurusan sertifikat tanah?

 

cara pengurusan sertifikat tanah

Mengurus sertifikat tanah itu cuma butuh biaya Rp 50 ribu!

 

 

Kalau belum tahu, bisa disimak langkahnya berikut ini:

  1. Siapkan dokumen pribadi yang diperlukan, yakni kartu tanda penduduk pemilik tanah, akta perkawinan (jika ada), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kartu keluarga
  2. Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan
  3. Lembar Izin Mendirikan Bangunan
  4. Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan
  5. Surat keterangan tidak ada sengketa tanah dari kelurahan
  6. Surat bukti kepemilikan atas tanah baik girik atau lainnya

Setelah semua dokumen dan berkas terkumpul, saatnya ke kantor pertanahan setempat. Di sana, kita harus mendaftar dulu.

 

Sesudah terdaftar dan berkas diperiksa kelengkapannya, akan ada peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor itu. Kantor pertanahan kemudian akan menerbitkan gambar dan surat ukur tanah untuk disahkan.

 

Lalu, kantor pertanahan akan mengumumkan ihwal kepemilikan tanah itu di kantornya dan di kelurahan setempat. Jika ada yang keberatan, akan diurus oleh kantor pertanahan.

 

Sertifikat baru akan diterbitkan jika tak ada keberatan dan segala persyaratan terpenuhi. Proses ini bisa memakan waktu 1-2 bulan, tergantung proses di lapangan.

 

[Baca: Lakukan Cara Pengurusan SHM Ini Kalau Gak Kunjung Terbit]

 

Harus diketahui bahwa sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Sertifikat hak milik ini adalah yang terkuat dibanding sertifikat lain seperti girik dan akta jual-beli.

 

cara pengurusan sertifikat tanah

Saat ini mengurus sertifikat tanah memang belum bisa dilakukan secara online

 

 

Jadi, jika ada yang mencoba mengklaim tanah kita, cukup sodorkan saja bukti berupa sertifikat tersebut. Pihak yang mencoba mengklaim pastinya mundur jika memegang sertifikat hak milik.

 

Kalaupun kepemilikan itu disengketakan, posisi kita lebih kuat di pengadilan. Kecuali terjadi sertifikat ganda karena masalah teknis.

 

Masalah ini akan sangat rumit untuk diselesaikan, meski kemungkinan terjadinya sangatlah kecil. Kemungkinan besar salah satu sertifikatnya lancung alias palsu.

 

Adanya sertifikat ini juga menjadi salah satu faktor penting jika kita hendak membeli properti. Sebisa mungkin belilah rumah dengan sertifikat hak milik.

 

Ini gunanya untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Biar lebih aman sih bisa memakai jasa notaris.

 

Tapi, jasa notaris pastinya gak gratis. Kita perlu menyiapkan duit hingga jutaan rupiah untuk biaya pengurusan keabsahan jual-beli properti, termasuk sertifikatnya, lewat notaris.

 

cara pengurusan sertifikat tanah

Sertifikat tanah itu penting buat menghindari sengketa

 

 

Sebenarnya sudah ada rencana pengurusan sertifikat secara online. Sama kayak ngurus SIM dan pajak STNK yang bisa online itu.

 

Tapi rencana ini sepertinya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Sembari menunggu fasilitas itu berlaku, kita mesti mengurus dulu sertifikat ini secara manual.

 

[Baca: Perhatikan Kelengkapan Surat Saat Membeli Rumah Biar Tak Menyesal]

 

 

 

Image credit:

  • https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcNgdrKpVgNYPbvGi7SZ10tnjHp05lBy_32qrHyifR9QcptSfTgrfZjLREPxNALcG1dFzNppnraMexk-Tqa0_P5RVwikvO9GJDzEYnFNX8-IjIAlSkLvVAJgxNrUUzK4hdwRbIYVfKAdPz/s1600/biaya-pembuatan-sertifikat-tanah.jpg
  • https://kreditgogo.com/img/u/Informasi-Umum/suporting-3.210008942.jpg
  • http://www.celebes-news.com/wp-content/uploads/2016/04/konflik-agraria.jpg

Posting Komentar untuk "Buat Menghindari Sengketa, Begini Nih Cara Pengurusan Sertifikat Tanah"