Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komnas Ham Minta Tiap Provinsi Miliki Peraturan Daerah Disabilitas

Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Bali Minim Komnas HAM Minta Tiap Provinsi Miliki Perda Disabilitas

Kuta, Kartunet – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo semoga memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota yang wilayahnya belum mempunyai peraturan kawasan perihal tunjangan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semoga segera membuatnya.


Sebagai pola yaitu provinsi Bali yang belum mempunyai Perda perihal tunjangan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan kurangnya perhatian dari pemerintah provinsi Bali terhadap mereka.


Menurut Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Muhamad Nurkhoiron, menurut Pasal 41 ayat 2 UU No.39/1999 perihal HAM dan Pasal 5 ayat (3) UU No.39 tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan tunjangan lebih berkenaan dengan kekhususannya namun dalam prakteknya regulasi kepada yang lebih banyak didominasi lebih banyak daripada kepada mereka yang minoritas.


Meski di kota Denpasar sudah ada peraturan walikota (Perwakot), regulasi tersebut belum terimplementasi dengan baik. Lanjut Nurkhoiron, pemprov Bali semenjak dari tahun 2009 sampai tahun 2011 sudah merancang sebuah Peraturan Daerah bagi penyandang disabilitas, namun sampai kini belum juga disahkan.


“Persoalannya tidak ada data yang akurat terkait jumlah penyandang disabilitas dan pemetaan masalahnya belum ada, selain itu cara pandang pengambil kebijakan mereka masih minim terhadap para penyandang disabilitas dan kelompok minoritas lainnya,” ungkapnya dalam Konferensi Persnya, di Kuta (5/11).


Ironisnya, Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Bali gres mempunyai data yang dirilis di tahun 2011 ada sejumlah 20.063 orang penyandang disabilitas untuk tujuh kelompok yakni tunarungu, tunanetra, tunawicara, tunadaksa, dan lain-lain.


Ditambahkan Wakil Ketua II DPD Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), I Made Sukawijaya, ketika ini pemrov Bali belum mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas. Namun, terkait anggaran jadwal dan pendanaan di Bali sudah ada potongan dari jadwal Dinsos.


“Dengan dana hibah Rp50 juta per tahun untuk Pertuni. Kini anggota kami sebanyak 300 orang, ada 7 cabang Pertuni di Bali dan per cabang itu kita ambil untuk mengikuti training menyerupai kursus pijat, yang belum mempunyai Pertuni itu kabupaten Klungkung dan Bangli,” ungkapnya.


Karena itu Komnas HAM meminta khususnya kepada semua pihak dan layanan publik semoga lebih inklusif menunjukkan ruang publik kepada kelompok rentan menyerupai penyandang disabilitas lantaran kondisi yang terjadi ketika ini, hanya menjurus kepada kelompok lebih banyak didominasi padahal mereka itu sejumlah 15 persen dari penduduk dunia ketika ini. Artinya pelayanan publik yang lain kepada penyandang disabilitas belum inklusif dan masih terjadi diskriminasi.


“Problem kesadaran , paradigma dalam memandang penyandang disabilitas terutama keengganan pejabat, provinsi dan Gubernur untuk menciptakan UU yg berimpiklasi kepada penyandang disabilitas itu belum ada,” pungkasnya.


Adanya payung aturan yang terperinci dan tegas untuk mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tiap daerahmemang sangat dibutuhkan. Tapi hal yang terpenting yaitu implementasi dan pengawasan pelaksanaan dari peraturan tersebut. Agar jangan ada hak-hak penyandang disabilitas yang juga potongan dari warga negara diabaikan apalagi terdiskriminasi.(DPM)


sumber: Metro Bali



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Komnas Ham Minta Tiap Provinsi Miliki Peraturan Daerah Disabilitas"