Industri Keuangan Merugi Jika OJK Bebankan Pungutan ke Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pendapatan pungutan dari industri keuangan tahun 2014 sebesar Rp 1,83 triliun. Dari angka itu, sektor perbankan menyumbang porsi terbesar. Sementara sisanya dari emtiten dan perusahaan industri keuangan non bank seperti asuransi dan sekuritas.
Pemberlakuan pungutan yang diterapkan April ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Kemudian berlanjut pada aturan lebih rinci pada POJK No 3/POJK.02/2014 dan surat edaran No 4/SEOJK.02/2014 yang sudah diberlakukan.
OJK memandang pengenaan pungutan kepada industri keuangan menjadi penting untuk menopang kinerja lembaga tersebut. Di samping itu pungutan ini juga bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional.
Pungutan tersebut sengaja dibebankan kepada industri keuangan. OJK beralasan jika dibebankan kepada konsumen maka berpotensi mengurangi daya saing industri yang pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri.
Lantaran pungutan ini sifatnya wajib, maka OJK berwenang memberi sanksi kepada industri keuangan yang tak memenuhi kewajibannya. Sanksi yang dikenakan sifatnya bertahap. Mulai dari melayangkan surat teguran, denda, sampai menyerahkan penagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara jika dalam setahun tak dilunasi.
http://www.ojk.go.id/siaran-pers-aturan-pelaksanaan-pungutan-ojk
Posting Komentar untuk "Industri Keuangan Merugi Jika OJK Bebankan Pungutan ke Konsumen"