Airport Tax di Kualanamu Jadi Rp 60 Ribu
Airport tax di tiga bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II dipastikan berubah. Ketiganya antara lain Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Perubahan airport tax itu diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kepada penumpang.
Pihak Angkasa Pura II mencontohkan Bandara Kualanamu, Medan. Di airport yang masih anyar itu disebut sebagai bandara termoderen di Indonesia. Misalnya saja sudah adanya fasilitas canggih berupa integrated baggage handling screening system (IBHSS). Fasilitas itu menjadikan penanganan bagasi menjadi lebih mudah tapi tetap dengan tingkat pendeteksi keamanan tertinggi.
Di samping itu, fasilitas IBHSS itu juga menjadikan Bandara Kualanamu selevel dengan Bandara Internasional Changi di Singapura dan Bandara Internasional Kuala Lumpur di Malaysia. IBHSS mendukung sistem terbuka untuk pendaftaran penumpang atau check-in seperti di kedua bandara di luar negeri tersebut.
Berikut rincian tarif baru airport tax:
Bandara Kualanamu Medan
Domestik
- Tarif baru tahap I per 19 Mei 2014: Rp 60.000
- Tarif baru tahap II per 1 Januari 2015: Rp 75.000
Internasional
- Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 200.000
Bandara Raja Haji Fisabilillah
Domestik
- Tarif baru tahap I per 19 Mei 2014 : Rp 30.000
- Tarif baru tahap II per 1 Januari 2015: Rp 40.000
Internasional
- Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 100.000
Bandara Sultan Syarif Kasim II
Domestik
- Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 45.000
Internasional
- Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 150.000
Referensi: http://www.angkasapura2.co.id/
Posting Komentar untuk "Airport Tax di Kualanamu Jadi Rp 60 Ribu"