Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Airport Tax di Kualanamu Jadi Rp 60 Ribu

Airport tax di tiga bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II dipastikan berubah. Ketiganya antara lain Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, dan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Perubahan airport tax itu diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan layanan kepada penumpang.

 

Pihak Angkasa Pura II mencontohkan Bandara Kualanamu, Medan. Di airport yang masih anyar itu disebut sebagai bandara termoderen di Indonesia. Misalnya saja sudah adanya fasilitas canggih berupa integrated baggage handling screening system (IBHSS). Fasilitas itu menjadikan penanganan bagasi menjadi lebih mudah tapi tetap dengan tingkat pendeteksi keamanan tertinggi.

 

Di samping itu, fasilitas IBHSS itu juga menjadikan Bandara Kualanamu selevel dengan Bandara Internasional Changi di Singapura dan Bandara Internasional Kuala Lumpur di Malaysia. IBHSS mendukung sistem terbuka untuk pendaftaran penumpang atau check-in seperti di kedua bandara di luar negeri tersebut.

 

Berikut rincian tarif baru airport tax:

Bandara Kualanamu Medan

Domestik

  • Tarif baru tahap I per 19 Mei 2014: Rp 60.000
  • Tarif baru tahap II per 1 Januari 2015: Rp 75.000

Internasional

  • Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 200.000

Bandara Raja Haji Fisabilillah

Domestik

  • Tarif baru tahap I per 19 Mei 2014 : Rp 30.000
  • Tarif baru tahap II per 1 Januari 2015: Rp 40.000

Internasional

  • Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 100.000

Bandara Sultan Syarif Kasim II

Domestik

  • Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 45.000

Internasional

  • Tarif baru per 19 Mei 2014: Rp 150.000

 

Referensi: http://www.angkasapura2.co.id/

Posting Komentar untuk "Airport Tax di Kualanamu Jadi Rp 60 Ribu"