Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada ‘Missing Link’ Dalam Peresapan Tenaga Kerja Disabilitas

Jakarta, Kartunet – Sejauh ini kuota minimal 1 persen pekerja dengan disabilitas di tiap perusahaan masih banyak yang belum memenuhi. Hal ini disebabkan lantaran adanya ketidak sinergisan antara kebutuhan perusahaan pada tenaga kerja disabilitas, dengan kapasitas dari pekerja dengan disabilitas itu sendiri.


Organisasi Buruh Internasional (ILO) menemukan banyak perusahaan yang kesulitan untuk mendapat pekerja dengan disabilitas. Padahal, Undang-undang perihal penyandang cacat 4/1994 mewajibkan 1% pekerja di sebuah perusahaan merupakan penyandang disabilitas.


Anggota jadwal Better Work ILO Adhiyos Aulia Putra mengatakan, kecenderungannya ialah sering kali tidak ada penyandang disabilitas yang mendaftar dalam perekrutan kerja.


“Biasanya menyerupai itu. Respons awalnya adalah, tidak ada yang mendaftar. Kompleks sih, penyebabnya. Tapi yang niscaya memang supply dan demand masih kurang. Jumlahnya yang diharapkan aneka macam jikalau kita hitung 1% total angkatan kerja yang kita punya,” kata Adhiyos di Jakarta (16-10)


Dia menambahkan, ILO melaksanakan training dan sosialisasi yang mendorong penyandang disabilitas berani melamar pekerjaan. Di sisi lain, ILO juga mengimbau perusahaan mempermudah susukan penyandang disabilitas untuk bekerja.


Ini ialah dilema klasik yang dihadapi dalam peresapan tenaga kerja disabilitas. Di satu sisi perusahaan kerap mempersalahkan lantaran tak ada penyandang disabilitas yang melamar ketika mereka membuka lowongan. Sedangkan di sisi penyandang disabilitas juga mengaku tak memperoleh info atau tak yakin kapasitas mereka mencukupi untuk lowongan dimaksud. Perlu ada langkah nyata dari pihak pemerintah sebagai regulator, masyarakat, dan juga perusahaan selaku pengguna tenaga kerja.(DPM)


sumber: Portal KBR



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Ada ‘Missing Link’ Dalam Peresapan Tenaga Kerja Disabilitas"