Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Meratakah Pendidikan Di Negara Kita?

Setiap insan yang dilahirkan ke dunia awalnya tidak mengetahui apa-apa. Saat seseorang masih masa bayi, yang sanggup dilakukannya yaitu menangis untuk mengexpresikan keinginannya.


Adanya seseorang sanggup melaksanakan sesuatu yaitu lantaran kemampuannya mengetahui sesuatu itu. Sebagai contoh: seorang anak berumur lima tahun yang arif balap sepeda, belum tentu sanggup mengendarai kendaraan beroda empat atau pesawat. Begitu juga sanggup terjadi sebaliknya, seorang pilot yang handal belum tentu ia sanggup mengendarai sepeda. Oleh lantaran itu, dalam hal ini perlu adanya kemampuan untuk mengendarai sepeda, kendaraan beroda empat ataupun pesawat apabila kita ingin mengendarainya. Bahkan kemampuan itu tidak akan dimiliki oleh seseorang dengan tiba-tiba, kalau tanpa melalui proses pendidikan.


Jika kita berbicara secara meluas, tentunya harus meliputi semua aspek. Namun yang akan saya soroti di sini hanyalah sebagian kecil kebutuhan sarana pendidikan untuk pemerataan hak berpendidikan.


Dalam undang-undang no. 8 tahun 2016 wacana penyandang disabilitas yaitu: bahwa Negara kesatuan republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan aturan dan mempunyai hak asasi insan yang sama sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai bab yang tidak terpisahkan dari warga Negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan yang maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.


Melihat dari isi Undang-undang diatas, maka ternyata Negara Indonesia telah mengakui dengan sungguh-sungguh atas hak dan kesempatan bagi kaum disabilitas. Yang dimaksud kaum disabilitas di sini yaitu orang-orang yang mempunyai keterbatasan fisik ataupun intelektual yang mana dijelaskan dalam UU wacana penyandang disabilitas pasal 1


“Penyandang disabilitas yaitu setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu usang yang dalam berinteraksi dengan lingkungan sanggup mengalami kendala dan kesulitan untuk berpartisifasi secara penuh dan berinteraktif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”


Oleh lantaran itu, sebagai warga Negara yang baik, tentunya kita harus mematuhi Undang-Undang tersebut. Sejauh ini memang persamaan hak dan kesempatan bagi kaum disabilitas semakin meningkat. Makara semakin ke sini, para penyandang disabilitas pun sanggup berpartisifasi lebih banyak untuk membangun dan memajukan Negara.


Contohnya di sebagian besar kota dan kabupaten di Indonesia sekarang telah ada sekolah inklusi. Yang mana dengan demikian para penyandang disabilitas sanggup ikut menerima pelajaran dan bahan yang sama dengan belum dewasa pada umumnya.


Selain itu, setiap perusahan juga harus mendapatkan pekerja yang mempunyai disabilitas minimal 2 dari seratus kariawan tanpa disabilitas. Hal ini yaitu wujud pelaksanaan dari Undang-Undang disabilitas yang telah dijelaskan diatas.


Yang disayangkan yaitu ternyata masih ada sebagian perusahaan yang kurang percaya untuk mempekerjakan kariawan penyandang disabilitas. Namun, berdasarkan saya hal itu masuk akal saja, alasannya yaitu peluang untuk memasuki perguruan tinggi tinggi juga belum terbuka secara luas.


Sebagai contoh: bagi Tunanetra yang mempunyai ijasah SMALB, masih kesulitan untuk memasuki perguruan tinggi tinggi Negeri. Bukannya perguruan tinggi tinggi suasta kurang bagus, namun tampaknya akan lebih baik lagi kalau terusan pendidikan di perguruan tinggi tinggi Negeri juga dipermudah. Karena dengan demikian, kesempatan untuk meraih pendidikan yang diinginkan lebih terbuka.


Semakin gampang terusan pendidikan didapat, akan banyak juga potensi-potensi yang sanggup dikembangkan. Dan itu artinya kesemtan memajukan bangsa dan negara lebih luas.


Sesuai dengan tujuan negara Indonesia dalam Undang-Undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 alinea ke empat yaitu: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara tidak langsung, lahirnya belum dewasa bangsa yang kaya akan prestasi, dengan sendirinya akan membawa pula nama baik negara.


Sukabumi, 20 April 2017 by M Ridho Adryan



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Sudah Meratakah Pendidikan Di Negara Kita?"