Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan Ruu Penyandang Disabilitas Berjalan Lambat Di Dpr Ri

Persiapan Draft RUU Penyandang Disabilitas berjalan sangat lambat. Padahal RUU Penyandang Disabilitas sudah resmi masuk sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.


Pasca disahkan sebagai RUU prioritas aktivitas legislasi nasional (prolegnas) 2015 pada Februari 2015, Komisi VIII dewan perwakilan rakyat gres menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas tiga bulan setelahnya, yaitu pada 19 Mei 2015. Proses kembali harus tertunda alasannya ialah Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari setiap Fraksi, yang sedianya dihasilkan pada 8 Juni 2015, tidak kunjung rampung alasannya ialah menunggu anggota fraksi dari Komisi VIII yang masih kunjungan kerja (Kunker) ke Amerika dan Spanyol, yang intinya tidak perlu dilakukan mengingat informasi yang sama sanggup diperoleh dari banyak sekali cara, termasuk masukan dari masyarakat.


Pada dikala ini proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas masih tertahan dalam pembahasan DIM dari masing-masing Fraksi. Setelah itu, draft RUU masih harus melewati proses harmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kondisi itu terang mengecewakan sekaligus mengkhawatirkan, mengingat sisa waktu masa sidang dewan perwakilan rakyat pada tahun 2015 tinggal menyisakan kurang 5 bulan saja. Sisa waktu itu sama dengan 70 hari kerja sehabis dikurangi masa reses. Waktu yang tersisa harus dipakai bukan hanya untuk melaksanakan persiapan RUU, tetapi juga proses pembicaraan tingkat I dan tingkat II bersama Pemerintah, yang bukan mustahil membutuhkan waktu yang lama.


Dilain sisi, Pemerintah sudah menandakan janji lebih dengan menggelar rapat koordinasi antar kementerian/lembaga, dan sudah mengalokasikan anggaran untuk pembahasan RUU Penyandang Disabilitas bersama DPR. Namun begitu, inisiatif Pemerintah itu sangat bergantung kepada langkah cepat yang seharusnya dilakukan oleh Komisi VIII, alasannya ialah tugas Pemerintah gres akan dilakukan pada tahap pembicaraan tingkat I dan II, atau sehabis dewan perwakilan rakyat meresmikan RUU Penyandang Disabilitas menjadi seruan inisiatif dewan perwakilan rakyat dan mengirimkannya kepada Presiden untuk dibahas bersama.


Berdasarkan hal tersebut, masyarakat penyandang disabilitas pada dikala ini mempertanyakan janji dari Komisi VIII dan bahkan seluruh Fraksi yang ada di dewan perwakilan rakyat dalam mensahkan RUU Penyandang Disabilitas dengan segera pada tahun 2015. Untuk sanggup menandakan komitmennya, masyarakat penyandang disabilitas mendesak agar:


1. Komisi VIII Mempercepat proses persiapan RUU Penyandang Disabilitas dan segera mensahkannya menjadi seruan inisiatif dewan perwakilan rakyat pada awal masa sidang I Tahun Persidangan 2015-2016, yaitu paling lambat 31 Agustus 2015. Untuk lalu dilakukan pembahasan bersama dengan Pemerintah.


2. Seluruh Ketua Fraksi dan Pimpinan di dewan perwakilan rakyat supaya menawarkan perhatian lebih kepada proses persiapan dan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, supaya sanggup segera disahkan menjadi UU pada tahun 2015, sesuai dengan janji awal yang memasukan RUU Penyandang Disabilitas sebagai prioritas pada Prolegnas 2015.


3. Memfokuskan upaya percepatan pembahasan kepada proses, menyerupai menghindari pembahasan pasal per pasal dan mendahulukan pembahasan dengan memakai clustering isu, dan tidak mengurangi substansi dari RUU, terutama yang menjadi kebutuhan dari para penyandang disabilitas


Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi narahubung dari perwakilan Masyarakat Penyandang Disabilitas berikut:


Aria Indrawati (Pertuni_081511478478)

Yeni Rosa Damayanti (Perhimpunan Jiwa Sehat_081282967011)

Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia_08128253598)

Mahmud Fasa (FKPCTI_081808363744)

Tigor Hutapea (LBH Jakarta_081287296684)

Fajri Nursyamsi (PSHK_0818100917)



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Pembahasan Ruu Penyandang Disabilitas Berjalan Lambat Di Dpr Ri"