Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masih Khawatir Ikut Seleksi Cpns 2018? Ini Jaminan Pemerintah Buat Gugusan Disabilitas

 Penyandang disabilitas kerap khawatir terhambat mengikuti seleksi calon pegawai negeri si Masih Khawatir Ikut Seleksi CPNS 2018? Ini Jaminan Pemerintah buat Formasi Disabilitas

Kartunet – Penyandang disabilitas kerap khawatir terhambat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) alasannya yaitu kendala aksesibilitas. Namun, di seleksi CPNS 2018 ini pemerintah telah menjamin hak keikut-sertaan penyandang disabilitas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 36 tahun 2018 perihal KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.


Dalam prosesnya, seleksi CPNS terdiri dari dua tahap yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dua tes tersebut dikala ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Khususnya untuk calon penerima tunanetra atau yang ada kendala penglihatan, hal tersebut sanggup menjadi tantangan alasannya yaitu penyelenggara belum sanggup menyediakan akomodasi yang aksesibel yaitu aplikasi CAT dan komputer yang dilengkapi dengan aktivitas pembaca layar (screen reader software).


Namun sebagai langkah afirmasi sementara, pemerintah menjamin bahwa untuk penerima tunanetra akan difasilitasi dengan adanya petugas yang membantu untuk membacakan dan mengklik-kan tanggapan kita di aplikasi CAT. Petugas ini berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau panitia penyelenggara sendiri. Selain itu, untuk penerima tunanetra juga dimungkinkan diberikan pemanis waktu pengerjaan. Hal ini bukan pengistimewaan, tapi kompensasi alasannya yaitu soal demi soal harus dibacakan manual oleh petugas, sehingga tentunya membutuhkan waktu lebih dibanding dengan eksklusif membacanya di komputer.


Berikut kutipan dari Peraturan Menteri PAN-RB No. 36 tahun 2018 yang menjamin fasilitasi dalam deretan penyandang disabilitas.



  1. Instansi wajib mengalokasikan penetapan kebutuhan (formasi) jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang sanggup dilamar oleh penerima penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan;

  2. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi sentra paling sedikit 2 (dua) persen dari total deretan dengan jabatan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

  3. Jumlah jabatan yang sanggup dilamar oleh penyandang disabilitas untuk instansi tempat paling sedikit 1 (satu) persen dari total deretan diubahsuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi;

  4. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus penyandang disabilitas disyaratkan biar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

  5. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menandakan jenis/tingkat disabilitasnya;

  6. Calon pelamar dari penyandang disabilitas berusia serendahrendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;

  7. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan dikala pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang;

  8. Bagi penerima penyandang disabilitas Tuna Netra diberikan pemanis waktu Seleksi Kompetensi Dasar hingga dengan 120 (seratus dua puluh) menit;

  9. Panitia instansi wajib melaksanakan verifikasi persyaratan registrasi dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian deretan dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.


Jadi buat para penyandang disabilitas, tak perlu khawatir lagi untuk memakai haknya mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS 2018. Negara telah menjamin, kemudian jadi kewajiban kita untuk mengawal biar prosesnya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Silakan mulai cermati lowongan untuk deretan disabilitas CPNS 2018 di sini, dan jangan lupa mendaftar mulai tanggal 26 September – 10 Oktober 2018 di situs sscn.bkn.go.id. (DPM)


permenpan nomor 36 tahun 2018



Sumber gamepelajar.xyz

Posting Komentar untuk "Masih Khawatir Ikut Seleksi Cpns 2018? Ini Jaminan Pemerintah Buat Gugusan Disabilitas"