Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Layanan Dihentikan, BOLT Janjikan Pengembalian Kuota Hingga Bonus TV Cable

Manajemen BOLT mendukung keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menghentikan layanan 4G LTE miliknya.

Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.

“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan.

Terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Kami tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” tegas Dicky, seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima MoneySmart.id.

Manajemen sudah sejak tanggal 17 November 2018 berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen. Sementara sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).

“BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar,” ucap Dicky.

Pengembalian Pulsa dan Bonus TV Cable

Usai keputusan Kominto mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.

Pihaknya juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini.

Sementara khusus Pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan penawaran diskon 30%.

Mereka juga Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp 217.300 per bulan.

“Informasi lebih lanjut mengenai penawaran khusus ini dapat menghubungi 1500 290 atau kunjungi https://www.firstmedia.com/get/global/bolthome,” papar Dicky.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 28 Desember 2018, telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Hal ini berlaku untuk PT Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo.

Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.

Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan. Disamping hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

 

Posting Komentar untuk "Layanan Dihentikan, BOLT Janjikan Pengembalian Kuota Hingga Bonus TV Cable"