Infographic: Kalau Dipecat dari Perusahaan Jangan Panik, Ini Hak-hak Karyawan yang Perlu Kamu Tahu
Hari ini lagi seneng-senengnya karena naik jabatan, tiba-tiba bulan depan dapat ‘surat cinta’ berisi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena kantor bangkrut. Bukannya nakut-nakutin, tapi kita sebagai manusia gak pernah tahu nasib kedepannya.
Lantas apa yang bisa kita lakukan sebagai persiapan? Gak usah jauh-jauh mikir. Ada baiknya kita ketahui dulu apa hak-hak kita sebagai karyawan kantor.
Salah satu hak yang bisa kita terima jika dipecat dari perusahaan adalah Uang Pesangon
Selain Uang Pesangon, perusahaan juga wajib memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja bagi karyawan tetap yang telah bekerja minimal 3 tahun.
Yang terakhir adalah Uang Penggantian Hak yang selanjutnya diatur sesuai perjanjian antara karyawan dan perusahaan.
So, jangan panik jika tiba-tiba dipecat dari perusahaan. Hadapi dengan logika dan kepala dingin karena semua pasti ada jalan keluar.
Posting Komentar untuk "Infographic: Kalau Dipecat dari Perusahaan Jangan Panik, Ini Hak-hak Karyawan yang Perlu Kamu Tahu"