Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gak Sembarang Leasing Bisa Kasih DP 0 Persen, Ini Kriterianya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan down payment (DP) 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Hal itu dijelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Jika dahulu pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5 persen dari harga jual, kini bisa diberlakukan 0 persen. Tapi dalam aturan ini, hanya perusahaan pembiayaan atau leasing yang sehat dan akuntabel yang diperbolehkan memberikan kredit DP 0 persen.

Hal ini dilakukan untuk memperhatikan segala resiko bagi perusahaan pembiayaan dan juga stimulus dari OJK kepada perusahaan leasing. Tujuannya agar mereka mempunyai kinerja yang positif dengan menekan angka kredit macet.

“Meskipun diperbolehkan (DP Nol Persen) tapi hanya leasing yang memiliki resiko kredit rendah (NPF) maksimal 1 persen yang boleh memberikan DP Nol persen,” ujar Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Selain itu, guna meminimalisir potensi kredit macet, OJK pun menetapkan lima poin ketentuan berdasarkan aturan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018:

1. Memiliki rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) net lebih rendah atau sama dengan satu 1 persen.

2. Perusahaan dengan NPF net berkisar 1 hingga 3 persen, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.

3. Perusahaan dengan NPF net antara 3-5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

4. Perusahaan pembiayaan dengan NPF nett sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen. Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

5. Perusahaan pembiayaan dengan NPF nett di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.

DP 0 Persen Stimulus Perusahaan Leasing

aturan kredit kendaraan bermotor
Ilustrasi Kendaraan Bermotor

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan ini dikeluarkan sebagai stimulus agar perusahaan leasing. Kedepannya Ia berharap industri leasing jadi lebih sehat dan mengalami pertumbuhan yang baik.

Disisi lain, OJK beranggapan kebijakan ini tidak akan memberikan dampak pada peningkatan kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan di kota-kota besar.

Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan pengaruh terhadap industri maupun perluasan lapangan pekerjaan. Selain tentunya berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. “Apapun harus tumbuh, sehingga orang yang nyari pekerjaan tidak susah. Pengangguran bisa kita tekan. Kita, bagaimana supaya ekonomi itu selalu tumbuh,” kata Wimboh.

Editor: Ayyi Achmad Hidayah

Posting Komentar untuk "Gak Sembarang Leasing Bisa Kasih DP 0 Persen, Ini Kriterianya!"