Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangan Mau Dinomorduakan, Ini Hak-hak Karyawan Perempuan yang Wajib Kamu Ketahui

Menjadi perempuan ada enaknya, ada juga hal yang gak enak. Yang enak-enak, misalnya, biasanya dapat prioritas tempat duduk di angkutan umum.

Begitu ada perempuan berdiri, cowok-cowok pada berebut ngasih tempat duduk. Apalagi kalau ceweknya dianggap bening.

Selain itu, banyak tempat hiburan yang ngasih promo khusus buat para perempuan. Misalnya klub malam dan kafe, meski kadang gak rutin.

Tapi yang gak enak sering bikin makan ati. Contohnya dianggap lemah hanya karena perempuan. Padahal ada juga cewek yang ototnya lebih jadi ketimbang cowok.

Yang lebih serius, hak-hak karyawan perempuan dibatasi. Bahkan dihapuskan oleh otoritas kerja.

Perempuan jangan sampai dinomorduakan dalam dunia kerja, bahkan di bidang lain. Jika sampai terjadi, harus dilawan karena ini berkaitan dengan hak kita selaku pekerja.

Kan gak masuk banget, disuruh melaksanakan kewajiban. Tapi hak-hak gak dipenuhi. Padahal hak ini diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Coba cek, sedikitnya ada 7 hak-hak karyawan perempuan yang kita punyai berikut ini:

1. Cuti melahirkan

Karyawan perempuan berhak mendapat jatah cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan berdasarkan perhitungan dokter atau bidan. Selama cuti itu, pekerja berhak mendapatkan upah penuh. Kalau keguguran, dia berhak cuti 1,5 bulan berdasarkan keterangan dokter/bidan.

hak-hak karyawan perempuan
Bekerja itu harusnya membawa kebahagiaan batin dan jasmani (Perempuan Tersenyum / Celotehwanita)

2. Cuti haid

Bagi perempuan pekerja yang gak bisa nahan sakit haid pada hari pertama dan kedua, boleh mengambil cuti haid. Selama cuti, upah tetap diberikan utuh. Aturan ini bisa dimuat di perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, dan/atau peraturan perusahaan.

3. Ruang laktasi

Perempuan pekerja yang masih punya bayi boleh mengambil waktu kerja untuk menyusui bayinya. Ruang laktasi atau menyusui selayaknya disediakan. Yang pasti, gak boleh ada sanksi kalau pekerja mau menyusui anaknya.

Bahkan yang melarang bisa terkena hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Sebab dia dianggap menghalangi program pemberian ASI eksklusif seperti diatur di Pasal 200 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

4. Gak dipekerjakan pukul 23.00-07.00

Buat karyawan perempuan yang umurnya belum genap 18 tahun, boleh menolak dipekerjakan antara pukul 23.00 dan 07.00. Karyawan yang lagi hamil dan dianggap berbahaya oleh dokter jika bekerja pada jam segitu juga demikian.

hak-hak karyawan perempuan
Gak ada salahnya menuntut hak kepada atasan di kantor kalau memang dirasa gak sesuai (Perempuan Menelepon / Beritasatu)

5. Antar-jemput malam-pagi

Jika berangkat atau pulang kerja antara pukul 23.00 dan 05.00, karyawan perempuan berhak mendapatkan angkutan antar-jemput. Biasanya ada juga yang memberikan ongkos taksi bagi pekerjanya yang berangkat/pulang pada jam segini.

6. Semuanya sama

Diskriminasi gak ada tempatnya di dunia usaha. Jadi, semua pekerja seharusnya mendapat hak yang sama entah perempuan, laki-laki, Jawa, Sunda, Papua, bahkan asing sekalipun. Begitu juga soal kewajiban, ya.

7. Hak atas rasa aman dari predator

Predator seksual ada di mana-mana, termasuk di tempat kerja. Korbannya terutama wanita, meski bisa juga pria yang diincar. Yang pasti, semua pekerja berhak dilindungi dari perbuatan bejat itu.

Perbuatan ini termasuk berupa siulan dan kata-kata. Jadi, bukan hanya perbuatan fisik. Kalau ada teman sekantor yang kurang ajar berkata-kata, bisa kita laporkan ke atasan, atau ke polisi jika yang melakukannya si atasan sendiri.

hak-hak karyawan perempuan
Pelecehan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat kerja (Ekspresi Khawatir / Suara)

Baik pria maupun perempuan punya hak dan kewajiban sama di bidang usaha. Bukan hanya sebagai pekerja. Sebagai pengusaha pun begitu.

Gak mungkin dong, bank milih-milih ngasih pinjaman ke pengusaha pria atau wanita, misalnya. Hak-hak di atas harus kita perjuangkan agar kerja jadi nyaman.

Apalagi soal cuti dapat upah penuh. Rugi besar kalau upah dipotong, padahal seharusnya gak. Sepakat?

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Weekly Deal: Tempat-tempat Ladies Night di Jakarta Pusat]

[Baca: Standar Gaji Ekspatriat Memang Tinggi, Tapi Perlukah Kita Cemburu]

[Baca: 7 Tanda Diperbudak Atasan: Cek Dulu Apakah Kamu Korbannya?]

Posting Komentar untuk "Jangan Mau Dinomorduakan, Ini Hak-hak Karyawan Perempuan yang Wajib Kamu Ketahui"