Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yes, Buka UKM Lebih Gampang Berkat Penghilangan Izin Ini

Selain modal, hal yang sering bikin malas buka usaha adalah ribetnya urusan izin. Gak hanya satu izin, tapi banyak.

Di antaranya izin gangguan (HO), izin lokasi usaha, dan izin prinsip. Masalah birokrasi kompleks sering membuat orang yang berniat buka usaha kalah sebelum bertarung.

Begitu diberi tahu harus urus ini-itu, sudah. Gak jadi buka usaha. Sementara itu, petugas yang mengurusi izin seakan-akan memanfaatkan betul hal itu demi keuntungan pribadi.

Buka UKM Lebih Gampang
Penghapusan izin diharapkan bisa mengurangi korupsi, harus kita dukung (Praktik korupsi/Liputan6)

Ada yang sengaja mengulur waktu proses perizinan dengan harapan diiming-imingi duit agar lebih cepat. Bahkan ada yang terang-terangan minta duit untuk jasa izin ekspres.

Praktik itulah yang hendak diberantas pemerintah. Untuk mewujudkan rencana itu, pemerintah berniat menghapus izin HO, lokasi usaha, dan prinsip bagi usaha kecil-menengah (UKM).

Kota Surabaya ditunjuk sebagai lokasi percontohan program ini. Jika implementasi program berhasil, daerah lainnya akan menyusul.

Tentunya ini menjadi kabar bagi bagi kita-kita yang berniat jadi pengusaha UKM. Buka UKM bisa lebih gampang dengan penghilangan izin-izin itu.

Menurut rencana, izin itu tidak dihapus begitu saja, melainkan dijadikan satu. Dengan begitu, pengusaha cukup mengurus izin satu kali, bukan bolak-balik ke sana-kemari mengurus izin beraneka ragam.

Buka UKM Lebih Gampang
Kalau sudah dihapus, taati kewajiban ya. Termasu k bayar pajak tepat waktu (Aktivitas produk UKM/Galeri UKM Lampung)

Omong-omong, sudah tahu kan izin-izin yang kita bicarakan itu? Sembari menunggu pelaksanaan proyek percontohan membuahkan hasil positif, yakni bertambahnya jumlah UKM, kita review dulu satu per satu izin tersebut.

1. Izin HO

Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang berwenang menerbitkan izin ini adalah kepala daerah setingkat bupati/wali kota setempat.

Izin ini diperlukan dengan asumsi usaha berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat, misalnya kemacetan lalu lintas atau kebisingan. HO adalah singkatan dari hinder ordonnantie, yang merupakan bahasa Belanda.

Izin ini memang awalnya diatur oleh pemerintah Belanda. Aturan itu lalu diadopsi oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka.

Syarat izin HO antara lain

– Fotokopi Surat tanah atau bukti lainnya

–  Fotokopi KTP dan NPWP

–  Fotokopi akta pendirian

–  Fotokopi tanda pelunasan PBB

–  Persyaratan tidak ada keberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan

–  Daftar bahan baku penunjang

–  Fotokopi IMB/siteplan

2. Izin Prinsip

Izin prinsip diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pengurusan izin ini dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Perizinan Terpadu di tingkat kabupaten/kota.

Izin ini diperlukan untuk menjaga komitmen pengusaha memajukan daerah setempat, termasuk negara Indonesia. Izin prinsip wajib diurus pengusaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Syarat izin prinsip antara lain

–  Fotokopi KTP dan NPWP

–  Lokasi usaha

–  Luas tanah

–  Rencana kerja dari produksi sampai pemasaran

–  Rencana modal

3. Izin lokasi

Sementara itu, izin lokasi adalah izin perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha. Aturan yang mendasari izin lokasi adalah Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi.

Syarat izin lokasi antara lain

–  Surat izin usaha (Perusahaan Perorangan) atau akte pendirian perusahaan (Perusahaan berbadan hukum)

–  NPWP

–  Rencana kerja dari produksi sampai pemasaran

– Surat keterangan tanah usaha

Buat pengusaha UKM, syarat-syarat itu kadang dianggap memberatkan. Ujungnya, izin gak diurus sehingga usaha berpotensi bermasalah di kemudian hari.

Jika gak mengantongi izin HO, misalnya, bisa digeruduk warga sekitar karena dianggap mengganggu. Saat dilaporkan ke pihak berwenang, posisi kita pun lemah karena gak memegang izin tersebut.

Buka UKM Lebih Gampang
Kalau mau buka usaha, mending ikut aturan main. Ketimbang ketahuan bisa ditutup usahanya. (Surat Pendaftaran Kembali Izin Tempat Usaha Berdasarkan UU Gangguan/BPTSP.Jakarta)

Di sisi lain, pengurusan izin sering ribet dan makan waktu lama. Walhasil, pengusaha UKM mereasa mendapat pembenaran atas tindakannya mengabaikan izin.

Adanya wacana penghapusan izin-izin itu tentunya menjadi angin segar buat mereka yang berniat menggeluti UKM. Mari berdoa semoga rencana itu benar terlaksana.

 

 

Yang terkait artikel ini:

[Baca: Pahami Jenis Kredit UKM yang Bisa Jadi Pilihan Sumber Modal]

[Baca: 4 Hal Mendasar dan Penting Buat yang Mau Serius Buka Usaha]

[Baca: Wahai Pebisnis Pemula, Kredit Tanpa Jaminan KTA Bisa Jadi Comblang Bersahabat dengan Bank]

Posting Komentar untuk "Yes, Buka UKM Lebih Gampang Berkat Penghilangan Izin Ini"